Posted by : Dewi Purnamasari
Selasa, 30 Juni 2020
1.
Iya, karena bentuk usaha juga memiliki tujuan untuk mengurangi jumlah atau
total pajak yang harus dibayarkan oleh pajak secara legal.
2. Faktor yang harus
dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha, yaitu :
· Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika
menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai
pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter
badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki
pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal
memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka
kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta
pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung
jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun
setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum
sesuai dengan pilihan badan usahanya.
· Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya
para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang
prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika
budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan
yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari
badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
· Kemudahan memperoleh modal
Dalam
bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika
membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan
tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah
mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri
sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah
khusus, yaitu rekening perusahaan.
· Perkembangan usaha
Pengusaha
haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga
merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan
bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin
besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih
badan usaha yang tepat.
· Kewajiban dari peraturang Perundang-undangan
Dalam
bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang
harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan
Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi
pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.
3. Kelebihan dan kekurangan :
- Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
·
Relatif mudah mendapat tambahan
modal.
·
Mudah mendapat pinjaman modal
karena statusnya yang berbadan hukum.
·
Tanggung jawab pemegang saham
terbatas pada modal yang ditanamkan.
·
Penanaman modal berupa saham pada
PT mudah diperjualbelikan.
·
Kelangsungan perusahaan terjamin
karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
·
Pengelolaannya profesional karena
dipegang oleh masing-masing ahlinya.
·
Harta perusahaan terpisah secara
manajemen dengan harta pemegang saham.
·
Ada jaminan kesejahteraan bagi
karyawan.
Kekurangan
·
Prosedur pendirian PT relatif
sangat sulit.
·
Rahasia perusahaan dapat diakses
secara umum
·
Adanya kemungkinan nepotisme
karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
·
Keuntungan dibagi dengan pemegang
saham.
·
Adanya pajak perusahaan sehingga
keuntungan perusahaan berkurang.
·
Perhatian pemegang saham terhadap
perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
-
CV
Kelebihan
·
Relatif lebih mudah dalam mencari
tambahan modal dari anggota pasif.
·
Mudah dalam pencarian kredit.
·
Pengelolaannya dapat diserahkan
kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
·
Tanggung jawab pesero pasif
terbatas.
·
Modal relatif lebih besar.
·
Kelangsungan usaha lebih terjamin.
Kekurangan
·
Pesero pasif tidak mengelola perusahaan
dan hanya mempercayakan modal kepada pesero aktif.
·
Tanggung jawab pesero aktif tidak
terbatas.
·
Harta kekayaan pesero aktif dapat
disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
·
Modal yang telah disetor pesero
pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
·
Keuntungan dibagi antaranggota.
-
Firma
Kelebihan
·
Pengelolaan lebih profesional
dengan adanya pembagian kerja.
·
Pemimpin firma dipilih berdasarkan
keahlian masing-masing.
·
Modal relatif lebih besar.
·
Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan
modal yang disetor.
·
Semua anggota firma bertindak
sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
·
Lebih mudah meminjam modal karena
memiliki akta notaris.
Kekurangan
·
Tanggung jawab tidak terbatas pada
modal, namun termasuk harta pribadi.
·
Jika ada anggota yang melakukan
pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
·
Kerugian satu anggota akan
ditanggung bersama.
·
Hak milik perusahaan tidak dapat
dipisahkan dari kekayaan pribadi.
·
Jika firma bangkrut, harta pribadi
dapat ikut tersita.
·
Dapat menimbulkan perselisihan
jika pembagian keuntungan tidak adil.
-
Usaha Perseorangan
Kelebihan
·
Modal yang dibutuhkan relatif kecil.
·
Laba perusahaan menjadi milik
sendiri.
·
Keputusan mudah diambil karena
memang wewenang pemilik.
·
Kerahasiaan perusahaan lebih
terjamin.
·
Mudah mengontrol dan menemukan
kesalahan pengelolaan.
·
Pemilik memiliki kebebasan dalam
mengelola perusahaan.
Kekurangang
·
Usaha sulit berkembang karena modal
usaha kecil.
·
Kerugian perusahaan ditanggung oleh
pemilik.
·
Sulit memperoleh pinjaman karena
perusahaan tidak berbadan hukum.
·
Kelangsungan perusahaan bergantung
pada pemilik.
·
Tanggung jawab tidak terbatas pada
modal. Artinya, harta pribadi pemilik dapat dipakai membayar utang.
·
Tanggung jawab dan risiko ditanggung
sendiri.
- Koperasi
Kelebihan
Kekurangan
- Organisasi
Laba
Kelebihan
·
Wawasan semakin bertambah
·
Memperoleh keuntungan
·
Menambah pengalaman
Kekurangan
·
Memerlukan modal sendiri
Perbedaan
pengenaan pajak setiap bentuk usaha :
·
Perbedaan
PT dengan badan hukum lainnya, pada PT
tanggung jawab perusahaan dibebankan kepada direksi bukan pemegang saham.
·
Perbedaan
antara persekutuan dengan PT terletak pada tanggung jawab perseronya
(shareholder).
·
Perbedaan
pajak perseorangan dengan pajak perseroan terletak pada PTKP & biaya
jabatan, tax rate & lapisan penghasilan kena pajak.
·
Perbedaan
lembaga nirlaba dengan organisasi bisnis terletak pada cara organisasi
memperoleh sumber daya yang dibutukan untuk melakukan berbagai aktivitas
operasinya.
Perhitungannya
1.
Berikut ilustrasi perhitungan pajak Perseroan Terbatas (PT) :
Income Tahun 2018
|
Rp
60.000.000.000
|
COGS
|
Rp
58.800.000.000
|
Gross Income
|
Rp 1.200.000.000
|
Operating Expenses
|
Rp
500.000.000
|
Net Income Before Tax
|
Rp
700.000.000
|
Corporate Tax (PPh Badan)
25%
|
Rp
175.000.000
|
Net Income After Tax
|
Rp
525.000.000
|
Pada saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang
saham sebagai deviden, maka atas pembagian tersebut akan dikenakan pajak lagi
sebesar 10% (PPh Final untuk WPOP), sebagai berikut:
Net Income Before Tax
|
Rp
700.000.000
|
Corporate Tax (PPh Badan)
25%
|
Rp
175.000.000
|
Net Income After Tax
|
Rp
525.000.000
|
Pajak Atas Deviden 10%
(PPh Final)
|
Rp
52.500.000
|
Return yang diterima
pemegang saham
|
Rp
472.500.000
|
% Beban Pajak (Total
Tax/Net Income)
|
(Rp 175.000.000+Rp
52.500.000) :
Rp 700.000.000 x 100%
= 32,5%
|
Dengan demikian, secara total investor WPOP akan
membebani pajak keuntungan yang diperoleh dari badan usaha PT tersebut sebesar
32,5%.
2.
Ilustrasi Perhitungan Pajak
Fitrma/CV sebagai berikut :
Income Tahun 2018
|
Rp
60.000.000.000
|
COGS
|
Rp
58.800.000.000
|
Gross Income
|
Rp
1.200.000.000
|
Operating Expenses
|
Rp
500.000.000
|
Net Income Before Tax
|
Rp
700.000.000
|
Corporate Tax (PPh Badan) 25%
|
Rp 175.000.000
|
Net Income After Tax
|
Rp
525.000.000
|
Pada saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang
saham sebagai deviden, maka atas pembagian tersebut akan dikenakan pajak lagi
sebagai berikut:
Net Income Before Tax
|
Rp 700.000.000
|
Corporate Tax (PPh Badan) 25%
|
Rp
175.000.000
|
Net Income After Tax
|
Rp
525.000.000
|
Pajak Atas Deviden 0%
|
Rp
0
|
Return yang diterima Share Holder
|
Rp
525.000.000
|
% Beban Pajak (Total Tax/Net Income)
|
(Rp 175.000.000 : Rp 700.000.000) x 100%
= 25%
|
Dengan demikian, secara total, investor akan terbebani
pajak keuntungan yang diperoleh dari badan usaha Firma/CV tersebut sebesar 25%.
3. Ilustrasi Perhitungan Usaha Perseorangan
sebagai berikut :
Income Tahun 2018
|
Rp
60.000.000.000
|
COGS
|
Rp
58.800.000.000
|
Gross Income
|
Rp
1.200.000.000
|
Operating Expenses
|
Rp
500.000.000
|
Net Income Before Tax
|
Rp
700.000.000
|
PTKP (K/3)
|
Rp
32.400.000
|
Taxable
Income
|
Rp
667.600.000
|
Tax: PPh Pasal 21
|
Rp
145.280.000
|
*) 24.300.000 + (4*2.025.000) = 32.400.000
Pada saat penghasilan tersebut ditansfer ke pemegang
saham sebagai deviden maka atas pembagian tersebut tidak akan dikenakan pajak
lagi, sebagai berikut:
Net Income Before Tax
|
Rp
700.000.000
|
Tax: PPh Pasal 21
|
Rp
145.280.000
|
Net Income After Tax
|
Rp
554.720.000
|
Pajak Atas Deviden 0%
|
Rp
0
|
Return yang diterima Share Holder
|
Rp
554.720.000
|
% Beban Pajak (Total Tax/Net Income)
|
(Rp 145.280.000 : Rp 700.000.000) x 100% = 20,75%
|
Perhitungan PPh Pasal 21
Penghasilan Kena
Pajak 667.600.000
PPh Pasal 21:
5% x
50.000.000 2.500.000
15% x
200.000.000 30.000.000
25% x
250.000.000 62.500.000
30% x 167.600.000 50.280.000 +
Total PPh Pasal
21 145.280.000
Secara komperatif, beban pajak yang harus ditanggung
investor dari ketiga entitas bisnis tersebut adalah :
|
PT
|
Persekutuan (FA/CV)
|
Perseorangan
|
Net Income
|
Rp 700.000.000
|
Rp 700.000.000
|
Rp 700.000.000
|
beban pajak (Rp)
|
Rp 227.500.000
|
Rp. 175.000.000
|
Rp 145.280.000
|
beban pajak (%)
|
32,5%
|
25%
|
20,75%
|
4.
Ilustrasi Perhitungan Usaha Koperasi sebagai berikut :
Income Tahun 2018
|
Rp
60.000.000.000
|
COGS
|
Rp
58.800.000.000
|
Gross Income
|
Rp
1.200.000.000
|
Operating Expenses
|
Rp 500.000.000
|
Net Income Before Tax
|
Rp
700.000.000
|
Corporate Tax (PPh Badan) 25%
|
Rp
175.000.000
|
Net Income After Tax
|
Rp
525.000.000
|
5.
Ilustrasi Perhitungan Usaha Organisasi Nirlaba (Yayasan) sebagai berikut :
Sebagaimana
pada bentuk badan usaha lainnya, pada prinsipnya yayasan dapat melakukan
kegiatan dihampir semua bidang usaha, sehingga atas penghasilan yayasan yang
disebut juga dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan objek pajak yang dikenai
tarif PPh Badan dengan tarif tunggal 28% (Thn 2009) dan tarif 25% (Thn
2010-seterusnya). Pengakuan penghasilan maupun biaya pada yayasan sama dengan
badan usaha lainnya.