Posted by : Dewi Purnamasari Selasa, 30 Juni 2020


1. Iya, karena bentuk usaha juga memiliki tujuan untuk mengurangi jumlah atau total pajak yang harus dibayarkan oleh pajak secara legal.

2. Faktor yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk usaha, yaitu :
· Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.
· Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.
· Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
· Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
· Kewajiban dari peraturang Perundang-undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

3. Kelebihan dan kekurangan :

  - Perseroan Terbatas (PT)

    Kelebihan

·      Relatif mudah mendapat tambahan modal.
·      Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
·      Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
·      Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
·      Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
·      Pengelolaannya profesional karena dipegang oleh masing-masing ahlinya.
·      Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegang saham.
·      Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.

Kekurangan

·      Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
·      Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum
·      Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
·      Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
·      Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perusahaan berkurang.
·      Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.

-   CV

Kelebihan

·      Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.
·      Mudah dalam pencarian kredit.
·      Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
·      Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
·      Modal relatif lebih besar.
·      Kelangsungan usaha lebih terjamin.

Kekurangan

·      Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero aktif.
·      Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
·      Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
·      Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
·      Keuntungan dibagi antaranggota.

-   Firma

Kelebihan

·      Pengelolaan lebih profesional dengan adanya pembagian kerja.
·      Pemimpin firma dipilih berdasarkan keahlian masing-masing.
·      Modal relatif lebih besar.
·      Pembagian keuntungan didasarkan perbandingan modal yang disetor.
·      Semua anggota firma bertindak sebagai pemilik perusahaan yang harus aktif mengelola usaha.
·      Lebih mudah meminjam modal karena memiliki akta notaris.

Kekurangan

·      Tanggung jawab tidak terbatas pada modal, namun termasuk harta pribadi.
·      Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran hukum, maka semua anggota firma terkena akibatnya.
·      Kerugian satu anggota akan ditanggung bersama.
·      Hak milik perusahaan tidak dapat dipisahkan dari kekayaan pribadi.
·      Jika firma bangkrut, harta pribadi dapat ikut tersita.
·      Dapat menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungan tidak adil.

-   Usaha Perseorangan

Kelebihan
·      Modal yang dibutuhkan relatif kecil.
·      Laba perusahaan menjadi milik sendiri.
·      Keputusan mudah diambil karena memang wewenang pemilik.
·      Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin.
·      Mudah mengontrol dan menemukan kesalahan pengelolaan.
·      Pemilik memiliki kebebasan dalam mengelola perusahaan.
Kekurangang
·         Usaha sulit berkembang karena modal usaha kecil.
·         Kerugian perusahaan ditanggung oleh pemilik.
·         Sulit memperoleh pinjaman karena perusahaan tidak berbadan hukum.
·         Kelangsungan perusahaan bergantung pada pemilik.
·         Tanggung jawab tidak terbatas pada modal. Artinya, harta pribadi pemilik dapat dipakai membayar utang.
·         Tanggung jawab dan risiko ditanggung sendiri.
-  Koperasi
Kelebihan
·           Mengutamakan kepentingan anggota
·           Dasar sukarela dan terbuka
Kekurangan
·                 Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
·                 Memiliki daya saing yang lemah
·                 Terbatasnya modal dan sulit untuk mendapatkan modal
·                 Konflik kepentingan

-  Organisasi Laba
Kelebihan
·                 Wawasan semakin bertambah
·                 Memperoleh keuntungan
·                 Menambah pengalaman
Kekurangan
·                 Memerlukan modal sendiri
Perbedaan pengenaan pajak setiap bentuk usaha :
·         Perbedaan PT dengan badan hukum lainnya, pada  PT tanggung jawab perusahaan dibebankan kepada direksi bukan pemegang saham.
·         Perbedaan antara persekutuan dengan PT terletak pada tanggung jawab perseronya (shareholder).
·         Perbedaan pajak perseorangan dengan pajak perseroan terletak pada PTKP & biaya jabatan, tax rate & lapisan penghasilan kena pajak.
·         Perbedaan lembaga nirlaba dengan organisasi bisnis terletak pada cara organisasi memperoleh sumber daya yang dibutukan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya.

Perhitungannya
1.    Berikut ilustrasi perhitungan pajak Perseroan Terbatas (PT) :

Income Tahun 2018
Rp        60.000.000.000
COGS
Rp        58.800.000.000
Gross Income
Rp          1.200.000.000
Operating Expenses
Rp             500.000.000
Net Income Before Tax
Rp             700.000.000
Corporate Tax (PPh Badan) 25%
Rp             175.000.000
Net Income After Tax
Rp             525.000.000
Pada saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang saham sebagai deviden, maka atas pembagian tersebut akan dikenakan pajak lagi sebesar 10% (PPh Final untuk WPOP), sebagai berikut:
Net Income Before Tax
Rp             700.000.000
Corporate Tax (PPh Badan) 25%
Rp             175.000.000
Net Income After Tax
Rp             525.000.000
Pajak Atas Deviden 10% (PPh Final)
Rp               52.500.000
Return yang diterima pemegang saham
Rp             472.500.000
% Beban Pajak (Total Tax/Net Income)
(Rp 175.000.000+Rp 52.500.000) :
Rp 700.000.000 x 100%
= 32,5%

Dengan demikian, secara total investor WPOP akan membebani pajak keuntungan yang diperoleh dari badan usaha PT tersebut sebesar 32,5%.
2.      Ilustrasi Perhitungan Pajak Fitrma/CV sebagai berikut :
Income Tahun 2018
Rp        60.000.000.000
COGS
Rp        58.800.000.000
Gross Income
Rp          1.200.000.000
Operating Expenses
Rp             500.000.000
Net Income Before Tax
Rp             700.000.000
Corporate Tax (PPh Badan) 25%
Rp             175.000.000
Net Income After Tax
Rp             525.000.000

Pada saat penghasilan tersebut ditransfer ke pemegang saham sebagai deviden, maka atas pembagian tersebut akan dikenakan pajak lagi sebagai berikut:
Net Income Before Tax
Rp             700.000.000
Corporate Tax (PPh Badan) 25%
Rp             175.000.000
Net Income After Tax
Rp             525.000.000
Pajak Atas Deviden 0%
Rp                               0
Return yang diterima Share Holder
Rp             525.000.000
% Beban Pajak (Total Tax/Net Income)
(Rp 175.000.000 : Rp 700.000.000) x 100%
= 25%

Dengan demikian, secara total, investor akan terbebani pajak keuntungan yang diperoleh dari badan usaha Firma/CV tersebut sebesar 25%.
3.      Ilustrasi Perhitungan Usaha Perseorangan sebagai berikut :
Income Tahun 2018
Rp        60.000.000.000
COGS
Rp        58.800.000.000
Gross Income
Rp          1.200.000.000
Operating Expenses
Rp             500.000.000
Net Income Before Tax
Rp             700.000.000
PTKP (K/3)
Rp               32.400.000
Taxable Income                       
Rp             667.600.000
Tax: PPh Pasal 21
Rp             145.280.000
*) 24.300.000 + (4*2.025.000) = 32.400.000
Pada saat penghasilan tersebut ditansfer ke pemegang saham sebagai deviden maka atas pembagian tersebut tidak akan dikenakan pajak lagi, sebagai berikut:
Net Income Before Tax
Rp             700.000.000
Tax: PPh Pasal 21
Rp             145.280.000
Net Income After Tax
Rp             554.720.000
Pajak Atas Deviden 0%
Rp                               0
Return yang diterima Share Holder
Rp             554.720.000
% Beban Pajak (Total Tax/Net Income)
(Rp 145.280.000 : Rp 700.000.000) x 100% = 20,75%

Perhitungan PPh Pasal 21
Penghasilan Kena Pajak          667.600.000
PPh Pasal 21:
5% x 50.000.000                         2.500.000
15% x 200.000.000                   30.000.000
25% x 250.000.000                   62.500.000
30% x 167.600.000                   50.280.000 +
Total PPh Pasal 21                   145.280.000

Secara komperatif, beban pajak yang harus ditanggung investor dari ketiga entitas bisnis tersebut adalah :

PT
Persekutuan (FA/CV)
Perseorangan
Net Income
Rp 700.000.000
Rp 700.000.000
Rp 700.000.000
beban pajak (Rp)
Rp 227.500.000
Rp. 175.000.000
Rp 145.280.000
beban pajak (%)
32,5%
25%
20,75%

4.      Ilustrasi Perhitungan Usaha Koperasi sebagai berikut :

Income Tahun 2018
Rp        60.000.000.000
COGS
Rp        58.800.000.000
Gross Income
Rp          1.200.000.000
Operating Expenses
Rp             500.000.000
Net Income Before Tax
Rp             700.000.000
Corporate Tax (PPh Badan) 25%
Rp             175.000.000
Net Income After Tax
Rp             525.000.000
5.      Ilustrasi Perhitungan Usaha Organisasi Nirlaba (Yayasan) sebagai berikut :
Sebagaimana pada bentuk badan usaha lainnya, pada prinsipnya yayasan dapat melakukan kegiatan dihampir semua bidang usaha, sehingga atas penghasilan yayasan yang disebut juga dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan objek pajak yang dikenai tarif PPh Badan dengan tarif tunggal 28% (Thn 2009) dan tarif 25% (Thn 2010-seterusnya). Pengakuan penghasilan maupun biaya pada yayasan sama dengan badan usaha lainnya.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Dewi purnamasari - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -