Posted by : Dewi Purnamasari
Selasa, 30 Juni 2020
1.
Sebutkan tujuan dari
dilakukannya investigasi !
1)
Memberhentikan manajemen
2)
Memeriksa, mengumpulkan,
dan menilai cukupnya dan relevannya bukti
3)
Melindungi reputasi dari
karyawan yang tidak bersalah
4)
Menemukan dan mengamankan
dokumen yang relevan untuk investigasi
5)
Menemukan aset yang
digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
6)
Memastikan bahwa semua
orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka
acuan dari investigasi tersebut, agar mereka koperatif dalam investigasi
tersebut
7)
Memastikan pelaku
kejahatan tidak lolos dari perbuatannya
8)
Menyapu bersih semua
karyawan pelaku kejahatan
9)
Memastikan bahwa
perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan
10) Menentukan bagaimana investigasi akan dilanjutkan
11) Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan
peraturan perusahaan, sesuai dengan buku pedoman
12) Menyediakan laporan kemajuan secara teratur untuk
membantu pengambilan keputusan mengenai investigasi di tahap berikutnya
13) Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang
sebelum tindak lanjut yang tepat dapat diambil
14) Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan
15) Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang
terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
16) Mendalami tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar
perusahaan, baik lisan maupun tertulis, baik dengan nama terang atau dalam
bentuk surat kaleng) untuk menanggapinya secara tepat
17) Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
18) Melindungi nama baik perusahaan atau lembaga
19) Mengikuti seluruh kewajiban hukum dan mematuhi semua
ketentuan mengenai due diligence dan klaim kepada pihak ketiga (misalnya
klaim asuransi)
20) Melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik
21) Menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai
niatnya
22) Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam
perbuatan yang tidak terpuji
23) Mengidentifikasi praktik manajemen yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab
24) Mempertahankan kerahasiaan dan memastikan bahwa
perusahaan atau lembaga ini tidak terperangkap dalam ancaman tuntutan
pencemaran nama baik
25) Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui
terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang
mendukung tuduhan atau dakwaan terhadap si pelaku.
26) Memberikan rekomendasi mengenai bagaimana mengelola
risiko terjadinya kecurangan ini dengan tepat.
2.
Sebutkan dan jelaskan aksioma
dalam investigasi !
AKSIOMA DALAM INVESTIGASI
Aksioma atau postulate
adalah pernyataan (proposition) yang tidak dibuktikan atau tidak
diperagakan, dan dianggap sudah jelas dengan sendirinya (self-evident).
Aksioma fraud
menurut ACFE :
a)
Aksioma – 1 , Fraud is
hidden
Fraud selalu tersembunyi
Metode atau modus
operasinya mengandung tipuan
Hal yang terlihat
dipermukaan bukan yang sebenarnya
Mengapa aksioma ini
penting?
ACFE mengingatkan “...
jangan berikan pendapat bahwa suatu fraud terjadi atau tidak terjadi di suatu
lembaga, perusahaan, atau entitas”
Mengapa?
Karena membuat
investigator (pemeriksa fraud) berisiko menghadapi tuntutan hukum.
b)
Aksioma – 2, Reverse
proof
Penjelasan ACFE
“pemeriksaan fraud
didekati dari dua arah. Untuk membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian
harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud tidak terjadi. Dan sebaliknya,
dalam upaya membuktikan fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya
untuk membuktikan bahwa fraud memang terjadi”
Mengapa aksioma ini
penting?
Petunjuk ACFE menyatakan
“alasannya adalah kedua sisi fraud harus diperiksa. Dalam hukum Amerika
Serikat, pembuktian fraud harus mengabaikan setiap penjelasan, kecuali
pengakuan kesalahan”
c)
Aksioma – 3, Existence of
fraud
Hanya pengadilan yang
dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Bersalah atau tidaknya
seseorang adalah merupakaan dugaan atau bagian dari teori fraud, sampai
pengadilan (majelis hakim) memberikan putusan atau vonis
3.
Sebutkan dan jelaskan tahapan
hukum acara pidana !
Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur tahapan hukum
acara pidana sebagai berikut.
1. Penyelidikan
Penyelidikan
adalah kegiatan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu perbuatan yang
diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan
dilakukan.
Penyelidik
mempunyai wewenang sebagai berikut.
1.
Menerima laporan atau
pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana.
2.
Mencari keterangan dan
barang bukti.
3.
Menyuruh berhenti orang
yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat
melakukan tindakan berupa:
1.
Penangkapan, larangan
meninggalkan tempat. Penggeledahan, dan penyitaan;
2.
Pemeriksaan dan penyitaan
surat;
3.
Membawa dan menghadapkan
seseorang kepada penyidik
2. Penyidikan
Penyidikan adalah
serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjaid untuk menemukan
tersangkanya. Upaya mencari dari mengumpulkan bukti, undang-undang memberi
wewenang kepada penyidik untuk:
1.
Menggeledah dan menyita
surat dan barang bukti;
2.
Memanggil dan memeriksa
saksi, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi;
3.
Memanggil dan memeriksa
tersangka, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
tersangka;
4.
Mendatangkan ahli untuk
memperoleh ketrangan ahli yang dapat juga diberikan dalam bentuk laporan ahli;
5.
Menahan tersangka, dalam
hal tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti
atau mengulangi melakukan tindak pidana.
3. Penuntutan
Penuntutan adalah
btindakan penuntut umum yang melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang
berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukuman acara pidana, dengan
permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
4. Pemeriksaan di sidang pengadilan
Alat bukti yang
sah terdiri atas.
1.
Keterangan saksi
2.
Keterangan ahli
3.
Surat
4.
Keterangan terdakwa
5.
Petunjuk
Bukti-bukti yang
diperoleh di tingkat penyidikan diperiksa kembali di sidang pengadilan untuk
dijadikan alat bukti adalah sebagai berikut ini.
1.
Saksi-saksi yang telah
diperiksa oleh penyidik dipanggil kembali ke sidang pengadilan untuk memperoleh
alat bukti keterangan saksi.
2.
Tersangka yang sudah
diperiksa di tahap penyidikan, diperiksa kembali di sidang pengadilan, umtuk
mendapat alat bukti keterangan terdakwa.
3.
Ahli yang telah
memberikan keterangan di penyidikan atau yang telah membuat laporan ahli,
dipanggil lagi untuk mendengar pendapatnya atau dibacakan laporannya di sidang
pengadilan, agar diperoleh alt bukti keterangan ahli.
4.
Surat dan barang bukti
yang telah disita oleh penyidik diajukan ke sidang pengadilan untuk dijadikan
alat bukti surat dan petunjuk.
5. Putusan pengadilan
1.
Berdasarkan alat bukti
yang diperoleh di sidang pengadilan, hakim menjatuhkan putusan berikut ini.
2.
Putusan pemidanaan,
apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
3.
Putusan bebas, apabila
pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan.
4.
Putusan lepas dari segala
tuntutan hukum, apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan
kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan ini tidak merupakan suatu tindak
pidana atau terbukti tetapi terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap
perbuatannya.
6. Upaya hukum
Upaya hukum
adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadila
nyang berupa perlawanan atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk
mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau hak Jaksa Agung untuk mengajukan
kasasi demi kepentingan hukum dalam hal serta menuntut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Upaya hukum ada
dua macam :
1. Upaya Hukum Biasa
• Pemeriksaan Tingkat Banding
• Pemeriksaan Kasasi
2. Upaya Hukum Luar Biasa.
• Pemeriksaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
• Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Pelaksanaan putusan pemgadilan
8. Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan