Posted by : Dewi Purnamasari
Selasa, 06 Maret 2018
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
1.Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para
ahli mengenai pengertian hukum,diantaranya sebagai berikut :
•Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari
sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum
berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya
di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar.
•Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan
moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law
is rule of moral actionobligation to that which is right).
•Van Kan
Keseluruhan aturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
•Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku
yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaanya
dengan sanksi.
Tujuan Hukum
Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan
keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan
kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah
agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara
harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak
teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli
:
1. Prof. Subekti, SH, Hukum itu mengabdi
pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan
cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang
sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2. Geny, Tujuan hukum semata-mata ialah
untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur
dari keadilan;
3. Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn, Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
4. Jeremy Betham (teori utilitas), Hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah
bagi orang.
5. Prof. Mr. J. Van Kan, Hukum bertujuan
menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak
dapat diganggu.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang
biasanya bersifat memaksa.
Arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan
permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi
bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku
secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber Hukum Materiil (Welborn), yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif. keyakinan dan
perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau
meteri (jiwa) hukum.
2. Sumber-sumber Hukum Formiil (Kenborn),
Perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu
sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
Ø Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP,
Perpu, dan sebagainya. UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena
bentuknya dapat disebut Undang-undang.(Pasal 5 ayat (1))
UU ADA 2 YAITU:
1. UU (formil) keputusan pemerintah yang
merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2. UU (Materil) adalah setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU
itu sendiri:
a) Pada saat di
undangkan
b) Pada tanggal
tertentu
c) Ditentukan berlaku
surut
d) Ditentukan
kemudian/dengan peraturan lain
Berakhirnya UU.
1. Ditentukan oleh UU itu sendiri dan
Di cabut secara tegas
2. UU lama bertentangan dengan UU baru
3. Timbulnya hukum kebiasaan yang
bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi.
Asas-asas berlakunya UU
1. LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU
yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang
kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
2. LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat
khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama
kedudukannya.
3. LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang
berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang
sama
4. NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI
POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum
perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap
orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.
Ø Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan
terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya
adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi hukum di
daerah tersebut
Ø Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan
hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan
keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat
keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim
yang lain (menurut utrecht), yaitu:
1. Psikologis: seorang hakim mengikuti
putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas
hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di
anggap lebih brpengalaman.
2. Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain
yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda
dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan
banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama
agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
3. Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak
ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
Ø Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua
negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dan
warga negara dari negara yang bersangkutan.
Ø Doktrin adalah pendapat atau pandangan dari para
ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam
yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan
internasonal, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (TAP MPR No.
III/MPR/2003)
1. UUD 1945
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara
lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat
tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk
menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum
tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan
kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH
Perdata, KUHD, dan KUHAP.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap
terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
ü Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
ü Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di
Prancis, tahun 1604 ;
ü Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
ü Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
ü Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari
1918
ü Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31
Desember 1981
Kaedah atau Norma
Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup
bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma
berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma
tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan
seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu
kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah
atau norma, yaitu :
1. Impere (Perintah)
2. Prohibere (Larangan)
3. Permittere (Yang
Dibolehkan)
Sedangkan
dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum
dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
1. Fard (Kewajiban)
2. Sunnah (Anjuran)
3. Ja’iz atau Mubah Ibahah
4. Makruh
5. Haram (Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum yang Imperatif, maksudnya
adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
2. Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah
hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai
pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan
yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup
yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara
tersebut.
3. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang
muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai
kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa
(M. Manulang).
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek
yaitu:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata,
sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
v Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
v Asas manfaat
v Asas demokrasi Pancasila
v Asas adil dan merata
v Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam
perikehidupan
v Asas hukum
v Asas kemandirian
v Asas keuangan
v Asas ilmu pengetahuan
v Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan
dalam kemakmuran rakyat
v Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan
v Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan
omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi
secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke
dalam kehidupan nyata.
.
Sumber
: