Posted by : Dewi Purnamasari Kamis, 09 April 2020


Kode Etik Akuntan Publik per 1 Juli 2019

Ringkasan Kode etik akuntan publik per 1 Juli 2019
Pokok-Pokok Perubahan
KEPAP 2008
KEPAP Efektif 1 Juli 2019
·         HB IFAC 2006 sebagai rujukan utama
·         Bagian A
·         Bagian B
·         Fokus pada AP, namun disebut sebagai “Praktisi”
·         Tidak ada definisi
·         Prinsiple based
·         HB IFAC 2016, minus NOCLAR sebagai rujukan
·         Bagian A
·         Bagian B
·         Fokus pada CPA – AP, KAP, jaringan, keluarga inti, keluarga dekat.
·         Bagian C (IAPI memiliki CPA yang bekerja di luar KAP)
·         Fokus pada CPA bekerja di entitas bisnis
·         Perubahan terminologi
·         Prinsiple based
·         Lebih jelas, sistematis dan terstruktur dengan adanya contohcontoh ancaman dan pengamanan

PENERAPAN UMUM KODE ETIK
  1. Kerangka konseptual yang harus diterapkan oleh Akuntan Publik atau CPA
  2. Mengidentifikasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
  3. Mengevaluasi signifikansi berbagai ancaman yang teridentifikasi tersebut.
  4. Menerapkan pengamanan, ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman-ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima

PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Setiap Akuntan Publik atau CPA harus mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini:
  1. Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnis;
  2. Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, ata pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya;
  3. Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar profesional yang berlaku;
  4. Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga; dan
  5. Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.

PENDEKATAN KERANGKA KONSEPTUAL
  • Ancaman terhadap kepatuhan Akuntan Publik atau CPA pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Akuntan Publik atau CPA melaksanakan pekerjaannya.
  • Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
  • Ancaman terhadap kepatuhan Akuntan Publik atau CPA pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Akuntan Publik atau CPA melaksanakan pekerjaannya.
  • Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Pendekatan


ANCAMAN DAN PENGAMANAN
Berbagai ancaman dapat dikategorikan menjadi:
a.       Ancaman kepentingan pribadi (self-interest threat), yaitu suatu ancaman yang terkait dengan kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku Akuntan Publik atau CPA yang tidak layak;
b.      Ancaman telaah pribadi (self-review threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi dari Akuntan Publik atau CPA yang tidak dapat secara tepat melakukan evaluasi atas suatu pertimbangan yang dibuat sebelumnya, atau kegiatan atau jasa yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut, atau oleh personel lain pada Kantor atau entitas pemberi kerja, yang akan digunakan sebagai dasar oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut ketika membuat pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan yang sedang dilakukan atau penyediaan jasa yang sedang diberikan;
c.       Ancaman advokasi (advocacy threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi ketika CPA mendukung posisi klien atau entitas tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitas Akuntan Publik atau CPA tersebut;
d.      Ancaman kedekatan (familiarity threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau pemberi kerja, Akuntan Publik atau CPA terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau kepentingan entitas pemberi kerja, atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka; dan
Kategori Pengamanan:
§  Pengamananpengamanan yang ditetapkan oleh profesi, perundangundangan atau peraturan.
§  Pengamananpengamanan dalam lingkungan kerja.
e.       Ancaman intimidasi (intimidation threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi ketika Akuntan Publik atau CPA dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau tekanan yang dirasakan, termasuk upaya memengaruhi mereka secara tidak semestinya.








BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan menimbulkan ancaman terhadap objektivitas dan mungkin menimbulkan berbagai ancaman terhadap prinsip dasar etika profesi lainnya
Ancaman dapat muncul ketika:
a)      Akuntan Publik atau CPA tersebut melakukan suatu kegiatan profesional yang terkait dengan suatu permasalahan tertentu untuk dua pihak atau lebih yang memiliki berbagai kepentingan yang saling berbenturan terkait dengan permasalahan tersebut; atau
b)      Berbagai kepentingan Akuntan Publik atau CPA tersebut berkaitan dengan suatu permasalahan tertentu berbenturan dengan berbagai kepentingan pihak lain karena Akuntan Publik atau CPA tersebut juga melakukan suatu kegiatan profesional yang berkaitan dengan permasalahan tertentu tersebut.

PENYELESAIAN MASALAH YANG TERKAIT DENGAN ETIKA PROFESI
100.20 Ketika Akuntan Publik atau CPA memulai proses penyelesaian benturan terkait kepatuhan pada prinsip dasar, baik secara formal maupun informal, maka faktor-faktor berikut ini mungkin relevan, baik sebagai satu faktor yang berdiri sendiri maupun bersama-sama dengan faktor lain, untuk digunakan dalam proses penyelesaian benturan tersebut:
a)                           fakta-fakta yang relevan;
b)                           berbagai permasalahan etika yang terkait;
c)                           prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan hal yang dipermasalahkan;
d)                          prosedur-prosedur internal yang berlaku; dan e) berbagai tindakan alternatif.
100.21 Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menentukan apakah perlu berkonsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas tersebut, seperti dewan komisaris atau komite audit.
100.22 Setiap Akuntan Publik atau CPA sangat dianjurkan mendokumentasikan substansi permasalahan, rincian setiap pembahasan, dan berbagai keputusan terkait dengan masalah tersebut.
100.23 Akuntan Publik atau CPA dapat mempertimbangkan untuk memperoleh saran profesional dari IAPI atau penasihat hukum.
100.24 Akuntan Publik atau CPA harus menolak, jika memungkinkan, dikaitkan dengan hal yang menyebabkan benturan tersebut. Dalam keadaan tertentu, Akuntan Publik atau CPA tersebut harus menentukan apakah tepat untuk mundur dari tim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri sepenuhnya dari perikatan tersebut, Kantor atau entitas pemberi kerja tersebut.



Prinsip dasar etika profesi sebagai berikut :
1.      Integritas
Yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnis.
2.      Objektivitas
Yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan atau pengaruh yang  tidak semestinya dari      pihak lain, yang dapat memengaruhi perimbangan professional atau pertimbangan  bisnis.
3.      Kompetensi Profesional dan sikap cermat kehatia-hatian
      Yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian professional  pada tingakt yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompoten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar professional yang berlaku.
4.      Kerahasiaan
      Yaitu mejaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak professional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
5.      Perilaku Profesional
Yaitu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.

Sumber :
https://iapi.or.id

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Dewi purnamasari - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -