Posted by : Dewi Purnamasari
Kamis, 09 April 2020
Kode
Etik Akuntan Publik per 1 Juli 2019
Ringkasan Kode etik
akuntan publik per 1 Juli 2019
Pokok-Pokok Perubahan
KEPAP 2008
|
KEPAP Efektif 1 Juli 2019
|
·
HB IFAC 2006 sebagai rujukan utama
·
Bagian A
·
Bagian B
·
Fokus pada AP, namun disebut sebagai “Praktisi”
·
Tidak ada definisi
·
Prinsiple based
|
·
HB IFAC 2016, minus NOCLAR
sebagai rujukan
·
Bagian A
·
Bagian B
·
Fokus pada CPA – AP, KAP,
jaringan, keluarga inti, keluarga dekat.
·
Bagian C (IAPI memiliki CPA
yang bekerja di luar KAP)
·
Fokus pada CPA bekerja di
entitas bisnis
·
Perubahan terminologi
·
Prinsiple based
·
Lebih jelas, sistematis dan
terstruktur dengan adanya contohcontoh ancaman dan pengamanan
|
PENERAPAN
UMUM KODE ETIK
- Kerangka konseptual yang harus diterapkan oleh
Akuntan Publik atau CPA
- Mengidentifikasi
berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
- Mengevaluasi
signifikansi berbagai ancaman yang teridentifikasi tersebut.
- Menerapkan pengamanan,
ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman-ancaman
tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima
PRINSIP
DASAR ETIKA PROFESI
Setiap
Akuntan Publik atau CPA harus mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini:
- Integritas, yaitu
bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan
bisnis;
- Objektivitas, yaitu
tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, ata pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya;
- Kompetensi Profesional
dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta
bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan
dan standar profesional yang berlaku;
- Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis
dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa
adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak
menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak
ketiga; dan
- Perilaku Profesional,
yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.
PENDEKATAN
KERANGKA KONSEPTUAL
- Ancaman terhadap kepatuhan Akuntan Publik atau CPA
pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu
ketika Akuntan Publik atau CPA melaksanakan pekerjaannya.
- Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual
yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi.
- Ancaman terhadap kepatuhan Akuntan Publik atau CPA
pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu
ketika Akuntan Publik atau CPA melaksanakan pekerjaannya.
- Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual
yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi. Pendekatan
ANCAMAN
DAN PENGAMANAN
Berbagai ancaman dapat dikategorikan menjadi:
a.
Ancaman kepentingan pribadi (self-interest threat), yaitu
suatu ancaman yang terkait dengan kepentingan keuangan atau kepentingan lain
yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku Akuntan Publik atau CPA yang
tidak layak;
b.
Ancaman telaah pribadi (self-review threat), yaitu suatu
ancaman yang terjadi dari Akuntan Publik atau CPA yang tidak dapat secara tepat
melakukan evaluasi atas suatu pertimbangan yang dibuat sebelumnya, atau
kegiatan atau jasa yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut, atau
oleh personel lain pada Kantor atau entitas pemberi kerja, yang akan digunakan
sebagai dasar oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut ketika membuat pertimbangan
sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan yang sedang dilakukan atau penyediaan
jasa yang sedang diberikan;
c.
Ancaman advokasi (advocacy threat), yaitu suatu ancaman
yang terjadi ketika CPA mendukung posisi klien atau entitas tempatnya bekerja
sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitas Akuntan Publik atau CPA
tersebut;
d.
Ancaman kedekatan (familiarity threat), yaitu suatu
ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan
klien atau pemberi kerja, Akuntan Publik atau CPA terlalu bersimpati pada
kepentingan klien atau kepentingan entitas pemberi kerja, atau terlalu mudah
menerima hasil pekerjaan mereka; dan
Kategori Pengamanan:
§ Pengamananpengamanan yang ditetapkan oleh
profesi, perundangundangan atau peraturan.
§ Pengamananpengamanan dalam lingkungan kerja.
|
e.
Ancaman intimidasi (intimidation threat), yaitu suatu
ancaman yang terjadi ketika Akuntan Publik atau CPA dihalangi untuk bertindak
secara objektif karena tekanan yang nyata atau tekanan yang dirasakan, termasuk
upaya memengaruhi mereka secara tidak semestinya.
BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan
kepentingan menimbulkan ancaman terhadap objektivitas dan mungkin menimbulkan
berbagai ancaman terhadap prinsip dasar etika profesi lainnya
Ancaman
dapat muncul ketika:
a)
Akuntan Publik atau CPA
tersebut melakukan suatu kegiatan profesional yang terkait dengan suatu permasalahan
tertentu untuk dua pihak atau lebih yang memiliki berbagai kepentingan yang
saling berbenturan terkait dengan permasalahan tersebut; atau
b)
Berbagai kepentingan Akuntan
Publik atau CPA tersebut berkaitan dengan suatu permasalahan tertentu berbenturan
dengan berbagai kepentingan pihak lain karena Akuntan Publik atau CPA tersebut
juga melakukan suatu kegiatan profesional yang berkaitan dengan permasalahan
tertentu tersebut.
PENYELESAIAN MASALAH YANG TERKAIT DENGAN ETIKA
PROFESI
100.20
Ketika Akuntan Publik atau CPA memulai proses penyelesaian benturan terkait
kepatuhan pada prinsip dasar, baik secara formal maupun informal, maka
faktor-faktor berikut ini mungkin relevan, baik sebagai satu faktor yang
berdiri sendiri maupun bersama-sama dengan faktor lain, untuk digunakan dalam
proses penyelesaian benturan tersebut:
a)
fakta-fakta yang relevan;
b)
berbagai permasalahan etika
yang terkait;
c)
prinsip dasar etika profesi
yang terkait dengan hal yang dipermasalahkan;
d)
prosedur-prosedur internal
yang berlaku; dan e) berbagai tindakan alternatif.
100.21
Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menentukan apakah perlu berkonsultasi
dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas tersebut,
seperti dewan komisaris atau komite audit.
|
100.22
Setiap Akuntan Publik atau CPA sangat dianjurkan mendokumentasikan substansi
permasalahan, rincian setiap pembahasan, dan berbagai keputusan terkait
dengan masalah tersebut.
|
100.23
Akuntan Publik atau CPA dapat mempertimbangkan untuk memperoleh saran
profesional dari IAPI atau penasihat hukum.
|
100.24
Akuntan Publik atau CPA harus menolak, jika memungkinkan, dikaitkan dengan
hal yang menyebabkan benturan tersebut. Dalam keadaan tertentu, Akuntan
Publik atau CPA tersebut harus menentukan apakah tepat untuk mundur dari tim
perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri sepenuhnya
dari perikatan tersebut, Kantor atau entitas pemberi kerja tersebut.
|
Prinsip dasar etika
profesi sebagai berikut :
1. Integritas
Yaitu bersikap tegas dan jujur dalam
semua hubungan professional dan hubungan bisnis.
2. Objektivitas
Yaitu tidak membiarkan
bias, benturan kepentingan atau pengaruh yang
tidak semestinya dari pihak
lain, yang dapat memengaruhi perimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi
Profesional dan sikap cermat kehatia-hatian
Yaitu
memiliki pengetahuan dan keahlian professional
pada tingakt yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
kerja akan menerima jasa professional yang kompoten berdasarkan perkembangan
praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak
sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar
professional yang berlaku.
4. Kerahasiaan
Yaitu
mejaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
professional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak professional untuk mengungkapkan,
serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau
pihak ketiga.
5. Perilaku
Profesional
Yaitu memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang
mengurangi kepercayaan kepada profesi.
Sumber :
https://iapi.or.id