Archive for Juni 2020

Currency of crime


1.Apa yang dimaksud dengan currency of crime?
Secara harfiah berarti “mengikuti jejak yang ditinggalkan dalam suatu arus uang atau arus dana”. Jejak-jejak  ini akan membawa penyidik atau akuntan forensik ke arah pelaku fraud. Uang sangat cair, mudah mengalir. Itulah sebabnya follow the money mempunyai banyak peluang untuk digunakan dalam investigasi. Namun, mata uang kejahatan atau currency of crime bukanlah uang semata-mata.
Kejahatan peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas, yang disingkat dengan pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin.
Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (korupsi; penyuapan; penyelundupan barang; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan imigran; perbankan; narkotika; psikotropika; perdagangan budak, wanita, dan anak; perdagangan sejata gelap; penculikan; terorisme; pencurian; penggelapan; penipuan)dimana kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar.

2. Sebutkan jenis-jenjs  dari currency of crime
• Placement 
Penempatan hasil kejahatan dalam sistem keuangan.
• Layering 
Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana.
• Integration
Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman.

Currency of Crime
• Intan berlian
• Minyak bumi
• Pasir laut
• Kayu bundar (logs)
• Ganja, dll 
Referensi :
BAB 15.pptx


Investigasi


1.     Sebutkan tujuan dari dilakukannya investigasi !
1)      Memberhentikan manajemen
2)      Memeriksa, mengumpulkan, dan menilai cukupnya dan relevannya bukti
3)      Melindungi reputasi dari karyawan yang tidak bersalah
4)      Menemukan dan mengamankan dokumen yang relevan untuk investigasi
5)      Menemukan aset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
6)      Memastikan bahwa semua orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka acuan dari investigasi tersebut, agar mereka koperatif dalam investigasi tersebut
7)      Memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari perbuatannya
8)      Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan
9)      Memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan
10)   Menentukan bagaimana investigasi akan dilanjutkan
11)   Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan peraturan perusahaan, sesuai dengan buku pedoman
12)   Menyediakan laporan kemajuan secara teratur untuk membantu pengambilan keputusan mengenai investigasi di tahap berikutnya
13)   Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang sebelum tindak lanjut yang tepat dapat diambil
14)   Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan
15)   Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
16)   Mendalami tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar perusahaan, baik lisan maupun tertulis, baik dengan nama terang atau dalam bentuk surat kaleng) untuk menanggapinya secara tepat
17)   Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
18)   Melindungi nama baik perusahaan atau lembaga
19)   Mengikuti seluruh kewajiban hukum dan mematuhi semua ketentuan mengenai due diligence dan klaim kepada pihak ketiga (misalnya klaim asuransi)
20)   Melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik
21)   Menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya
22)   Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam perbuatan yang tidak terpuji
23)   Mengidentifikasi praktik manajemen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab
24)   Mempertahankan kerahasiaan dan memastikan bahwa perusahaan atau lembaga ini tidak terperangkap dalam ancaman tuntutan pencemaran nama baik
25)   Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang mendukung tuduhan atau dakwaan terhadap si pelaku.
26)   Memberikan rekomendasi mengenai bagaimana mengelola risiko terjadinya kecurangan ini dengan tepat.
2.     Sebutkan dan jelaskan aksioma dalam investigasi !

AKSIOMA DALAM INVESTIGASI
Aksioma atau postulate adalah pernyataan (proposition) yang tidak dibuktikan atau tidak diperagakan, dan dianggap sudah jelas dengan sendirinya (self-evident).
Aksioma fraud menurut ACFE :
a)      Aksioma – 1 , Fraud is hidden
Fraud selalu tersembunyi
Metode atau modus operasinya mengandung tipuan
Hal yang terlihat dipermukaan bukan yang sebenarnya
Mengapa aksioma ini penting?
ACFE mengingatkan “... jangan berikan pendapat bahwa suatu fraud terjadi atau tidak terjadi di suatu lembaga, perusahaan, atau entitas”
Mengapa?
Karena membuat investigator (pemeriksa fraud) berisiko menghadapi tuntutan hukum.
b)      Aksioma – 2, Reverse proof
Penjelasan ACFE
“pemeriksaan fraud didekati dari dua arah. Untuk membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud tidak terjadi. Dan sebaliknya, dalam upaya membuktikan fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud memang terjadi” 
Mengapa aksioma ini penting?
Petunjuk ACFE menyatakan “alasannya adalah kedua sisi fraud harus diperiksa. Dalam hukum Amerika Serikat, pembuktian fraud harus mengabaikan setiap penjelasan, kecuali pengakuan kesalahan”
c)       Aksioma – 3, Existence of fraud
Hanya pengadilan yang dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Bersalah atau tidaknya seseorang adalah merupakaan dugaan atau bagian dari teori fraud, sampai pengadilan (majelis hakim) memberikan putusan atau vonis

3.     Sebutkan dan jelaskan tahapan hukum acara pidana !
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur tahapan hukum acara pidana sebagai berikut.
1.       Penyelidikan
Penyelidikan adalah kegiatan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan dilakukan.
Penyelidik mempunyai wewenang sebagai berikut.
1.       Menerima laporan atau pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana.
2.       Mencari keterangan dan barang bukti.
3.       Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
1.       Penangkapan, larangan meninggalkan tempat. Penggeledahan, dan penyitaan;
2.       Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3.       Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik

2.       Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjaid untuk menemukan tersangkanya. Upaya mencari dari mengumpulkan bukti, undang-undang memberi wewenang kepada penyidik untuk:
1.       Menggeledah dan menyita surat dan barang bukti;
2.       Memanggil dan memeriksa saksi, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi;
3.       Memanggil dan memeriksa tersangka, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka;
4.       Mendatangkan ahli untuk memperoleh ketrangan ahli yang dapat juga diberikan dalam bentuk laporan ahli;
5.       Menahan tersangka, dalam hal tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi melakukan tindak pidana.

3.       Penuntutan
Penuntutan adalah btindakan penuntut umum yang melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukuman acara pidana, dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

4.       Pemeriksaan di sidang pengadilan
Alat bukti yang sah terdiri atas.
1.       Keterangan saksi
2.       Keterangan ahli
3.       Surat
4.       Keterangan terdakwa
5.       Petunjuk
Bukti-bukti yang diperoleh di tingkat penyidikan diperiksa kembali di sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti adalah sebagai berikut ini.
1.       Saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dipanggil kembali ke sidang pengadilan untuk memperoleh alat bukti keterangan saksi.
2.       Tersangka yang sudah diperiksa di tahap penyidikan, diperiksa kembali di sidang pengadilan, umtuk mendapat alat bukti keterangan terdakwa.
3.       Ahli yang telah memberikan keterangan di penyidikan atau yang telah membuat laporan ahli, dipanggil lagi untuk mendengar pendapatnya atau dibacakan laporannya di sidang pengadilan, agar diperoleh alt bukti keterangan ahli.
4.       Surat dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik diajukan ke sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti surat dan petunjuk.

5.       Putusan pengadilan
1.       Berdasarkan alat bukti yang diperoleh di sidang pengadilan, hakim menjatuhkan putusan berikut ini.
2.       Putusan pemidanaan, apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
3.       Putusan bebas, apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
4.       Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan ini tidak merupakan suatu tindak pidana atau terbukti tetapi terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya.

6.       Upaya hukum
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadila nyang berupa perlawanan atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau hak Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi kepentingan hukum dalam hal serta menuntut cara yang diatur dalam undang-undang.
Upaya hukum ada dua macam :
1. Upaya Hukum Biasa
  Pemeriksaan Tingkat Banding
  Pemeriksaan Kasasi
2. Upaya Hukum Luar Biasa.
  Pemeriksaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

7.       Pelaksanaan putusan pemgadilan
8.       Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan




Ponzi Scheme



1.     Apa yang dimaksud dengan Ponzi Scheme ?
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini
2.     3 (tiga)  kasus Ponzi Scheme yang masih ada di Indonesia
1)      Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
Kasus investasi ‘bodong’ PT. Qurnia Subur Alam Raya mengemuka tahun 1998. Skandal investasi ini sempat menghebohkan ranah publik sebab melibatkan beberapa tokoh pejabat seperti Wakil Presiden Hamzah Haz, Ketua DPR Tosari Wijaya, bahkan Ketua MPR Amien Rais yang menjabat waktu itu.
Adalah Ramli Araby, sang pemilik perusahaan investasi QSAR dikenal sebagai sosok yang memiliki kemampuan komunikasi mumpuni sehingga mampu meyakinkan orang dengan mudah. Perusahaan investasi ‘bodongnya’ yang bergerak di bidang agrobisnis tumbuh dengan pesat. Tak heran, para pejabatnya pun tergiur dengan bisnisnya dan ikut berinvestasi bahkan turut menarik investor.
Singkat cerita, selama menjalankan bisnisnya kurang lebih 4 tahun, QSAR mampu meraup dana sebesar Rp 480 miliar. Borok investasi bodong ini mulai terkuak tahun 2001, di mana dana tersebut tidak pernah diumumkan. Selain itu, investor yang bergabung belakangan tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Kasus ini berakhir dengan dicokoknya Ramli Araby oleh kepolisian pada tahun 2002 dan divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh pengadilan. Meski dinilai cukup janggal karena pasal yang didakwakan bukanlah pasal penipuan melainkan pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni menghimpun dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia.
2)      Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
Golden Traders Indonesia (GTI) dikenal publik sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jual beli emas batangan. Pada tahun 2011, perusahaan ini mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga memproklamirkan diri sebagai perusahaan investasi berlabel syariah. Dengan label tersebut, maka perusahaan dapat lebih mudah menjaring investor dari kalangan umat Islam.
Investasi emas yang digaungkan oleh PT. GTI ini menjanjikan perolehan keuntungan tetap sebesar 4,5% per bulan kepada para investornya. Dengan syarat, emas yang menjadi objek investasi harus disimpan ke perusahaan pihak ketiga hingga kontrak emas dicairkan kembali ke PT. GTI. Bagi masyarakat, jenis investasi ini cukup menggiurkan buktinya dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan ini dari para investor mencapai Rp 10 triliun.
Sayangnya, perusahaan investasi berkedok syariah ini hanya mampu bertahan di Indonesia kurang lebih 2 tahun saja. Pasalnya, tahun 2013 perusahaan mulai mengalami guncangan sebab tak mampu lagi membayar keuntungan atau bagi hasil yang dijanjikan kepada para investornya. Bahkan, dikabarkan bahwa seluruh dana investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh Ong Han Cun, sang pemilik perusahaan.
3)      First Travel Anugerah Karya Wisata
Siapa yang tak tahu PT. First Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal publik dengan nama First Travel? Perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan dan umrah ini belakangan diketahui menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan bisnisnya.
Kasus First Travel menjadi sorotan publik setelah banyak jamaah umrah yang tidak jadi diberangkatkan padahal sudah membayar. Bisnis biro perjalanan dan umrah First Travel ini diminati karena menawarkan paket promo umrah dengan harga murah. Benar saja, First Travel mematok harga paket umrah sebesar Rp 14,3 juta, sedangkan standar biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp 21 – 22 juta. Pantas jika masyarakat tergiur dengan bisnis umrah First Travel ini.
Jika investasi dengan skema Ponzi umumnya menawarkan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat, skema Ponzi yang dimainkan First Travel sedikit berbeda. Tidak memberikan keuntungan, melainkan menawarkan harga paket umrah yang begitu murah. Ternyata, kekurangan dari biaya umrah ditutup dari dana jamaah lain yang mendaftar belakangan.
Kegagalan memberangkatkan jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel, di mana dana jamaah digunakan untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan mobil mewah serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan, yaitu Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pasangan suami istri. Kasus penipuan ini berakhir dengan vonis penjara masing-masing selama 20 dan 18 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.


Mendeteksi fraud



1.     Bagaimana cara untuk mendeteksi Fraud?
#1 Periksa jajaran manajerial
Umumnya, beberapa kasus kecurangan maupun penggelapan pada laporan keuangan seringkali melibatkan pihak di jajaran manajerial atau pengambil keputusan. Karena itu, jajaran manajemen harus diselidiki dengan baik untuk mengetahui tujuan mereka melakukan kecurangan.

#2 Adanya keterkaitan dengan pihak eksternal

Salah satu cara yang sering digunakan dalam melakukan kecurangan adalah dengan memberikan bantuan pada perusahaan, baik yang nyata atau fiktif. Jadi, untuk menghindari kecurangan, Anda bisa mendeteksi dengan baik adanya hubungan antara perusahaan dengan lembaga keuangan, perusahaan dengan individu, eksternal auditor, lembaga pemerintahan, atau investor.

#3 Sifat organisasi

Sebuah kecurangan seringkali tidak terdeteksi karena adanya struktur organisasi yang digunakan untuk menyembunyikan kecurangan tersebut. Misalnya struktur organisasi yang terlalu kompleks atau tidak adanya internal audit dalam sebuah departemen. Untuk itu, dalam mendeteksi adanya kecurangan Anda harus memahami dengan benar seluk beluk perusahaan, termasuk pemilik perusahaan.

#4 Periksa karakteristik operasional laporan

Untuk mendeteksi terjadinya kecurangan, Anda bisa melakukan pemeriksaan beberapa laporan keuangan, mulai dari rekening pendapatan, aset, kewajiban, pengeluaran, hingga ekuitas. Biasanya tanda kecurangan akan terdeteksi dengan melihat adanya perubahan dalam laporan keuangan.

#5 Auditor Internal

Ini merupakan aktivitas konsultasi yang independen dan obyektif untuk menambah nilai dan memperbaiki operasional perusahaan. Auditor internal sering juga disebut dengan penilaian yang dilakukan oleh personil dalam organisasi yang memiliki kompetensi dalam meneliti catatan akuntansi perusahaan dan pengendalian internal dalam perusahaan. Tujuan dari auditor internal adalah membantu pihak manajemen dalam pertanggunganjawaban dengan memberikan analisa, saran, penilaian tentang kegiatan yang diaudit.

#6 Auditor eksternal
Berbeda dengan auditor internal yang dilakukan oleh personil di dalam perusahaan, auditor eksternal dilakukan untuk meminta bantuan pihak luar dalam melakukan deteksi kecurangan dalam perusahaan, serta melakukan analisa jika auditor internal mengalami kesulitan.
  1. Sebutkan teknik-teknik pemeriksaan Fraud !
Teknik pemeriksaan fraud meliputi:
a)    Penggunaan teknik-teknik audit yang dilakukan oleh internal maupun eksternal auditor dalam mengaudit laporan keuangan.
b)    Pemanfaatan teknik audit investigatif dalam kejahaatan terorganisir dan penyelundupan pajak penghasilan.
c)    Penelusuran jejak-jejak arus uang.
d)    Penerapan teknik analisis dalam bidang hukum.
e)    Penggunaan teknik audit investigative untuk mengungkapkan fraud dalam pengadaan barang.
f)     Penggunaan computer  forensics.
g)    Penggunaan teknik integorasi.
h)    Penggunaan operasi penyamaran.
i)     Pemanfaatan whistleblower.



- Copyright © Dewi purnamasari - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -