Archive for Juni 2020
Currency of crime
1.Apa
yang dimaksud dengan currency of crime?
Secara harfiah berarti “mengikuti jejak yang
ditinggalkan dalam suatu arus uang atau arus dana”. Jejak-jejak ini akan
membawa penyidik atau akuntan forensik ke arah pelaku fraud. Uang sangat cair,
mudah mengalir. Itulah sebabnya follow the money mempunyai banyak peluang untuk
digunakan dalam investigasi. Namun, mata uang kejahatan atau currency of crime
bukanlah uang semata-mata.
Kejahatan peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas, yang disingkat dengan pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin.
Kejahatan peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas, yang disingkat dengan pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin.
Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan
asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (korupsi; penyuapan;
penyelundupan barang; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan imigran;
perbankan; narkotika; psikotropika; perdagangan budak, wanita, dan anak;
perdagangan sejata gelap; penculikan; terorisme; pencurian; penggelapan;
penipuan)dimana kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta
kekayaan yang sangat besar.
2. Sebutkan jenis-jenjs dari currency of crime
• Placement
Penempatan hasil kejahatan dalam sistem keuangan.
• Layering
Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui
transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit
trail) asal usul dana.
• Integration
Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada
pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman.
Currency of Crime
• Intan berlian
• Minyak bumi
• Pasir laut
• Kayu bundar (logs)
• Ganja, dll
Referensi :
BAB 15.pptx
Investigasi
1.
Sebutkan tujuan dari
dilakukannya investigasi !
1)
Memberhentikan manajemen
2)
Memeriksa, mengumpulkan,
dan menilai cukupnya dan relevannya bukti
3)
Melindungi reputasi dari
karyawan yang tidak bersalah
4)
Menemukan dan mengamankan
dokumen yang relevan untuk investigasi
5)
Menemukan aset yang
digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
6)
Memastikan bahwa semua
orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka
acuan dari investigasi tersebut, agar mereka koperatif dalam investigasi
tersebut
7)
Memastikan pelaku
kejahatan tidak lolos dari perbuatannya
8)
Menyapu bersih semua
karyawan pelaku kejahatan
9)
Memastikan bahwa
perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan
10) Menentukan bagaimana investigasi akan dilanjutkan
11) Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan
peraturan perusahaan, sesuai dengan buku pedoman
12) Menyediakan laporan kemajuan secara teratur untuk
membantu pengambilan keputusan mengenai investigasi di tahap berikutnya
13) Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang
sebelum tindak lanjut yang tepat dapat diambil
14) Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan
15) Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang
terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
16) Mendalami tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar
perusahaan, baik lisan maupun tertulis, baik dengan nama terang atau dalam
bentuk surat kaleng) untuk menanggapinya secara tepat
17) Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
18) Melindungi nama baik perusahaan atau lembaga
19) Mengikuti seluruh kewajiban hukum dan mematuhi semua
ketentuan mengenai due diligence dan klaim kepada pihak ketiga (misalnya
klaim asuransi)
20) Melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik
21) Menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai
niatnya
22) Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam
perbuatan yang tidak terpuji
23) Mengidentifikasi praktik manajemen yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab
24) Mempertahankan kerahasiaan dan memastikan bahwa
perusahaan atau lembaga ini tidak terperangkap dalam ancaman tuntutan
pencemaran nama baik
25) Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui
terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang
mendukung tuduhan atau dakwaan terhadap si pelaku.
26) Memberikan rekomendasi mengenai bagaimana mengelola
risiko terjadinya kecurangan ini dengan tepat.
2.
Sebutkan dan jelaskan aksioma
dalam investigasi !
AKSIOMA DALAM INVESTIGASI
Aksioma atau postulate
adalah pernyataan (proposition) yang tidak dibuktikan atau tidak
diperagakan, dan dianggap sudah jelas dengan sendirinya (self-evident).
Aksioma fraud
menurut ACFE :
a)
Aksioma – 1 , Fraud is
hidden
Fraud selalu tersembunyi
Metode atau modus
operasinya mengandung tipuan
Hal yang terlihat
dipermukaan bukan yang sebenarnya
Mengapa aksioma ini
penting?
ACFE mengingatkan “...
jangan berikan pendapat bahwa suatu fraud terjadi atau tidak terjadi di suatu
lembaga, perusahaan, atau entitas”
Mengapa?
Karena membuat
investigator (pemeriksa fraud) berisiko menghadapi tuntutan hukum.
b)
Aksioma – 2, Reverse
proof
Penjelasan ACFE
“pemeriksaan fraud
didekati dari dua arah. Untuk membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian
harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud tidak terjadi. Dan sebaliknya,
dalam upaya membuktikan fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya
untuk membuktikan bahwa fraud memang terjadi”
Mengapa aksioma ini
penting?
Petunjuk ACFE menyatakan
“alasannya adalah kedua sisi fraud harus diperiksa. Dalam hukum Amerika
Serikat, pembuktian fraud harus mengabaikan setiap penjelasan, kecuali
pengakuan kesalahan”
c)
Aksioma – 3, Existence of
fraud
Hanya pengadilan yang
dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Bersalah atau tidaknya
seseorang adalah merupakaan dugaan atau bagian dari teori fraud, sampai
pengadilan (majelis hakim) memberikan putusan atau vonis
3.
Sebutkan dan jelaskan tahapan
hukum acara pidana !
Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur tahapan hukum
acara pidana sebagai berikut.
1. Penyelidikan
Penyelidikan
adalah kegiatan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu perbuatan yang
diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan
dilakukan.
Penyelidik
mempunyai wewenang sebagai berikut.
1.
Menerima laporan atau
pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana.
2.
Mencari keterangan dan
barang bukti.
3.
Menyuruh berhenti orang
yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat
melakukan tindakan berupa:
1.
Penangkapan, larangan
meninggalkan tempat. Penggeledahan, dan penyitaan;
2.
Pemeriksaan dan penyitaan
surat;
3.
Membawa dan menghadapkan
seseorang kepada penyidik
2. Penyidikan
Penyidikan adalah
serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjaid untuk menemukan
tersangkanya. Upaya mencari dari mengumpulkan bukti, undang-undang memberi
wewenang kepada penyidik untuk:
1.
Menggeledah dan menyita
surat dan barang bukti;
2.
Memanggil dan memeriksa
saksi, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi;
3.
Memanggil dan memeriksa
tersangka, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
tersangka;
4.
Mendatangkan ahli untuk
memperoleh ketrangan ahli yang dapat juga diberikan dalam bentuk laporan ahli;
5.
Menahan tersangka, dalam
hal tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti
atau mengulangi melakukan tindak pidana.
3. Penuntutan
Penuntutan adalah
btindakan penuntut umum yang melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang
berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukuman acara pidana, dengan
permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
4. Pemeriksaan di sidang pengadilan
Alat bukti yang
sah terdiri atas.
1.
Keterangan saksi
2.
Keterangan ahli
3.
Surat
4.
Keterangan terdakwa
5.
Petunjuk
Bukti-bukti yang
diperoleh di tingkat penyidikan diperiksa kembali di sidang pengadilan untuk
dijadikan alat bukti adalah sebagai berikut ini.
1.
Saksi-saksi yang telah
diperiksa oleh penyidik dipanggil kembali ke sidang pengadilan untuk memperoleh
alat bukti keterangan saksi.
2.
Tersangka yang sudah
diperiksa di tahap penyidikan, diperiksa kembali di sidang pengadilan, umtuk
mendapat alat bukti keterangan terdakwa.
3.
Ahli yang telah
memberikan keterangan di penyidikan atau yang telah membuat laporan ahli,
dipanggil lagi untuk mendengar pendapatnya atau dibacakan laporannya di sidang
pengadilan, agar diperoleh alt bukti keterangan ahli.
4.
Surat dan barang bukti
yang telah disita oleh penyidik diajukan ke sidang pengadilan untuk dijadikan
alat bukti surat dan petunjuk.
5. Putusan pengadilan
1.
Berdasarkan alat bukti
yang diperoleh di sidang pengadilan, hakim menjatuhkan putusan berikut ini.
2.
Putusan pemidanaan,
apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
3.
Putusan bebas, apabila
pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan.
4.
Putusan lepas dari segala
tuntutan hukum, apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan
kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan ini tidak merupakan suatu tindak
pidana atau terbukti tetapi terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap
perbuatannya.
6. Upaya hukum
Upaya hukum
adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadila
nyang berupa perlawanan atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk
mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau hak Jaksa Agung untuk mengajukan
kasasi demi kepentingan hukum dalam hal serta menuntut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Upaya hukum ada
dua macam :
1. Upaya Hukum Biasa
• Pemeriksaan Tingkat Banding
• Pemeriksaan Kasasi
2. Upaya Hukum Luar Biasa.
• Pemeriksaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
• Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Pelaksanaan putusan pemgadilan
8. Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan
Ponzi Scheme
1. Apa yang dimaksud dengan Ponzi Scheme ?
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu
yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang
yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh
oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini
2. 3 (tiga) kasus Ponzi Scheme yang masih ada di Indonesia
1)
Qurnia
Subur Alam Raya (QSAR)
Kasus
investasi ‘bodong’ PT. Qurnia Subur Alam Raya mengemuka tahun 1998. Skandal
investasi ini sempat menghebohkan ranah publik sebab melibatkan beberapa tokoh
pejabat seperti Wakil Presiden Hamzah Haz, Ketua DPR Tosari Wijaya, bahkan
Ketua MPR Amien Rais yang menjabat waktu itu.
Adalah
Ramli Araby, sang pemilik perusahaan investasi QSAR dikenal sebagai sosok yang
memiliki kemampuan komunikasi mumpuni sehingga mampu meyakinkan orang dengan
mudah. Perusahaan investasi ‘bodongnya’ yang bergerak di bidang agrobisnis
tumbuh dengan pesat. Tak heran, para pejabatnya pun tergiur dengan bisnisnya
dan ikut berinvestasi bahkan turut menarik investor.
Singkat
cerita, selama menjalankan bisnisnya kurang lebih 4 tahun, QSAR mampu meraup
dana sebesar Rp 480 miliar. Borok investasi bodong ini mulai terkuak tahun
2001, di mana dana tersebut tidak pernah diumumkan. Selain itu, investor yang
bergabung belakangan tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Kasus
ini berakhir dengan dicokoknya Ramli Araby oleh kepolisian pada tahun 2002 dan
divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh pengadilan. Meski dinilai cukup
janggal karena pasal yang didakwakan bukanlah pasal penipuan melainkan
pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni menghimpun
dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia.
2)
Golden
Traders Indonesia (GTI) Syariah
Golden
Traders Indonesia (GTI) dikenal publik sebagai perusahaan yang bergerak di
bidang jual beli emas batangan. Pada tahun 2011, perusahaan ini mendapat
sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga memproklamirkan
diri sebagai perusahaan investasi berlabel syariah. Dengan label tersebut, maka
perusahaan dapat lebih mudah menjaring investor dari kalangan umat Islam.
Investasi
emas yang digaungkan oleh PT. GTI ini menjanjikan perolehan keuntungan tetap
sebesar 4,5% per bulan kepada para investornya. Dengan syarat, emas yang
menjadi objek investasi harus disimpan ke perusahaan pihak ketiga hingga
kontrak emas dicairkan kembali ke PT. GTI. Bagi masyarakat, jenis investasi ini
cukup menggiurkan buktinya dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan ini
dari para investor mencapai Rp 10 triliun.
Sayangnya,
perusahaan investasi berkedok syariah ini hanya mampu bertahan di Indonesia
kurang lebih 2 tahun saja. Pasalnya, tahun 2013 perusahaan mulai mengalami
guncangan sebab tak mampu lagi membayar keuntungan atau bagi hasil yang
dijanjikan kepada para investornya. Bahkan, dikabarkan bahwa seluruh dana
investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh Ong Han Cun, sang pemilik
perusahaan.
3)
First
Travel Anugerah Karya Wisata
Siapa
yang tak tahu PT. First Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal publik
dengan nama First Travel? Perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan
dan umrah ini belakangan diketahui menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan
bisnisnya.
Kasus
First Travel menjadi sorotan publik setelah banyak jamaah umrah yang tidak jadi
diberangkatkan padahal sudah membayar. Bisnis biro perjalanan dan umrah First
Travel ini diminati karena menawarkan paket promo umrah dengan harga murah.
Benar saja, First Travel mematok harga paket umrah sebesar Rp 14,3 juta,
sedangkan standar biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp
21 – 22 juta. Pantas jika masyarakat tergiur dengan bisnis umrah First Travel
ini.
Jika
investasi dengan skema Ponzi umumnya menawarkan keuntungan yang tinggi dalam
waktu singkat, skema Ponzi yang dimainkan First Travel sedikit berbeda. Tidak
memberikan keuntungan, melainkan menawarkan harga paket umrah yang begitu
murah. Ternyata, kekurangan dari biaya umrah ditutup dari dana jamaah lain yang
mendaftar belakangan.
Kegagalan
memberangkatkan jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel, di mana
dana jamaah digunakan untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan mobil mewah
serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan, yaitu Andika
Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pasangan suami istri. Kasus
penipuan ini berakhir dengan vonis penjara masing-masing selama 20 dan 18 tahun
serta denda sebesar Rp 10 miliar.
Mendeteksi fraud
1.
Bagaimana cara untuk mendeteksi Fraud?
#1 Periksa jajaran
manajerial
Umumnya, beberapa kasus
kecurangan maupun penggelapan pada laporan keuangan seringkali melibatkan pihak
di jajaran manajerial atau pengambil keputusan. Karena itu, jajaran manajemen harus
diselidiki dengan baik untuk mengetahui tujuan mereka melakukan kecurangan.
#2 Adanya keterkaitan dengan pihak eksternal
Salah
satu cara yang sering digunakan dalam melakukan kecurangan adalah dengan
memberikan bantuan pada perusahaan, baik yang nyata atau fiktif. Jadi, untuk
menghindari kecurangan, Anda bisa mendeteksi dengan baik adanya hubungan antara
perusahaan dengan lembaga keuangan, perusahaan dengan individu, eksternal
auditor, lembaga pemerintahan, atau investor.
#3 Sifat organisasi
Sebuah
kecurangan seringkali tidak terdeteksi karena adanya struktur organisasi yang
digunakan untuk menyembunyikan kecurangan tersebut. Misalnya struktur
organisasi yang terlalu kompleks atau tidak adanya internal audit dalam sebuah
departemen. Untuk itu, dalam mendeteksi adanya kecurangan Anda harus memahami
dengan benar seluk beluk perusahaan, termasuk pemilik perusahaan.
#4 Periksa karakteristik operasional laporan
Untuk
mendeteksi terjadinya kecurangan, Anda bisa melakukan pemeriksaan beberapa
laporan keuangan, mulai dari rekening pendapatan, aset, kewajiban, pengeluaran,
hingga ekuitas. Biasanya tanda kecurangan akan terdeteksi dengan melihat adanya
perubahan dalam laporan keuangan.
#5 Auditor Internal
Ini
merupakan aktivitas konsultasi yang independen dan obyektif untuk menambah
nilai dan memperbaiki operasional perusahaan. Auditor internal sering juga
disebut dengan penilaian yang dilakukan oleh personil dalam organisasi yang
memiliki kompetensi dalam meneliti catatan akuntansi perusahaan dan
pengendalian internal dalam perusahaan. Tujuan dari auditor internal adalah
membantu pihak manajemen dalam pertanggunganjawaban dengan memberikan analisa,
saran, penilaian tentang kegiatan yang diaudit.
#6
Auditor eksternal
Berbeda
dengan auditor internal yang dilakukan oleh personil di dalam perusahaan,
auditor eksternal dilakukan untuk meminta bantuan pihak luar dalam melakukan
deteksi kecurangan dalam perusahaan, serta melakukan analisa jika auditor
internal mengalami kesulitan.
- Sebutkan teknik-teknik pemeriksaan Fraud !
Teknik pemeriksaan fraud
meliputi:
a) Penggunaan teknik-teknik
audit yang dilakukan oleh internal maupun eksternal auditor dalam mengaudit
laporan keuangan.
b) Pemanfaatan teknik audit
investigatif dalam kejahaatan terorganisir dan penyelundupan pajak penghasilan.
c) Penelusuran jejak-jejak
arus uang.
d) Penerapan teknik analisis
dalam bidang hukum.
e) Penggunaan teknik audit investigative
untuk mengungkapkan fraud dalam pengadaan barang.
f) Penggunaan computer forensics.
g) Penggunaan teknik
integorasi.
h) Penggunaan operasi
penyamaran.
i) Pemanfaatan whistleblower.