Tujuh Teknik Audit Investigatif


 7 teknik audit, jelaskan masing-masing teknik tersebut :
1. Memeriksa fisik - physical examination
Sebagai penghitungan uang tunai baik dalam rupiah atau asing, kertas berharga, persediaan barang, asset tetap, barang berwujud dan lainya.
Untuk audit investigatif penulis tidak membedakan pemeriksaan fisik dan pengamatan. Dalam kedua teknik ini investigator menggunakan indranya untuk mengetahui atau memahami sesuatu.
2. Meminta konfirmasi – confirmation
Merupakan prosedur yang biasa dilakukan auditor. Sepeti dalam audit, juga dalam audit investigatif. Permintaan informasi juga harus dibarengi. Diperkuat atau dikolaborasi dengan informasi dari sumber lain.
Meminta konfirmasi adalah meminta pihak lain (dari yang diaudit investigatif) untuk menegaskan kebenaran atau ketidak benaran suatu informasi.
3. Memeriksa dokumen – documentation
Tidak ada investigatif tanpa pemeriksaan dokumen. Hanya saja dengan kemajuan teknologi, definisi dokumen menjadi lebih luas, termasuk informasi yang diolah, disimpan dan dipindahkan secara elektronik.
4. Riview analitikal - analyic review atau analitycal review
Alat yang dipakai untuk mempelajari dan membandingkan hubungan antara data (keuangan dan non-keuangan) baik dalam proses perencanaan audit, sebagai teknik review akhir, maupun sebagai tes substantive (alternatif atau tambahan untuk sampling atau tes-tes yang lain).
Dalam review analitikal yang penting bukanlah perangkat lunaknya tetapi semangatnya. Ada bermacam-macam variasi dari teknik review analitikal, namun semuanya didasarkan atas perbandingan antara apa yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi, dan harus menjawab sebabnya kesenjangan.
5. Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee (inquiries of the auditee)
Hal tersebut penting untuk pendukung permasalahan yang terjadi.
6. Menghitung kembali – reperformance
Untuk mengecek kebenaran perhitungan (kali, bagi, tambah, kurang, dan lain-lain). Ini prosedur yang sangat lazim dalam audit. Biasanya tugas ini diberikan kepada seorang yang baru mulai bekerja sebagai auditor; seorang junior auditor di kantor akuntan.
7. Mengamati – observation
Kunci keberhasilan dari semua teknik audit investigatif adalah sebagai berikut.
·         Mengerti dengan baik persoalan yang akan dipecahkan, apa yang akan diaudit investigatif.
·         Kuasai dengan baik teknik-teknik audit investigatif.
·         Cermat dalam menerapkan teknik yang dipilih.
·         Cermat dalam menarik kesimpulan dari hasil penerapan teknik yang kita pilih.

Apa yang dimaksud dengan:

1) Net worth method
• Net Worth Method untuk Perpajakan
Di Amerika Serikat di mana net worth method diterima sebagai cara pembuktian tidak langsung, dasar penggunaannya adalah kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan semua penghasilannya (sebagaimana didefinisikan oleh undang-undangnya) dalam tax returns mereka. Ketentuan serupa juga berlaku di Indonesia di mana Wajib Pajak diwajibkan penghasilannya secara lengkap dan benar dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan, dalam hal ini SPT PPh).
Pemeriksa pajak menetapkan net worth atau kekayaan bersih pada awal tahun. Ini diperoleh dari pengurangan seluruh aset seseorang dengan seluruh kewajibannya. Jadi di awal tahun tertentu, sebutlah Tahun 1, net worth = assets – liabilities. Hal yang sama dilakukan untuk menentukan net worth Tahun 2.
Selanjutnya, net worth Tahun 1 dibandingkan dengan net worth Tahun 2. Perbandingan ini akan menghasilkan kenaikan net worth (net worth increase) yang seharusnya sama dengan PKP untuk Tahun 2. Oleh karena itu, kenaikan net worth ini dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2.
• Net Worth untuk Organized Crime
Dengan rumus yang hampir sama, kita dapat menentukan illegal income. Seperti disebutkan tadi, di Amerika Serikat metode ini digunakan dalam memerangi organized crime. Di Indonesia pendekatan ini dapat digunakan untuk memerangi korupsi. Ketentuan perundangannya sudah ada, yakni laporan mengenai kekayaan pejabat.

2) Expenditure method
Expenditure method adalah derivasi dari net worth method. Namun, perlakuan terhadap aset dan kewajibannya berbeda. Expenditure method dimaksudkan untuk menetukan unreported taxable income. Expenditure method lebih cocok untuk para Wajib Pajak yang tidak mengumpulkan harta benda, tetapi mempunyai pengeluaran-pengeluaran besar (mewah).
Rumus untuk menghitung illegal income dengan menggunakan expenditure method lebih sederhana daripada perhitungan unreported taxable income, yakni: illegal income = expenditure dikurangi penghasilan dari legal sources.
Expenditure method harusnya digunakan untuk kasus perpajakan apabila kondisi-kondisi berikut sangat kuat atau dominan.
·         Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau catatan.
·         Pembukuandan catatan Wajib Pajak tidak tersedia, misalnya karena terbakar.
·         Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak memadai.
·         Wajib Pajak menyembunyikan pembukuannya.
·         Wajib Pajak tidak mempunyai aset yang terlihat atau dapat diidentifikasi.
Expenditure method harusnya digunakan untuk kasus organized crime apabila kondisi-kondisi berikut sangat kuat atau dominan.
·         Tersangka kelihatannya tidak membeli aset seperti tanah, rumah, saham, perhiasan, mobil atau kapal mewah, dan seterusnya.
·         Tersangka mempunyai gaya hidup mewah dan agaknya di luar kemampuannya.
·         Tersangka diduga mengepalai jaringan kejahatan, atau semua saksi yang memberatkan dia adalah para penjahat yang sudah dijatuhi hukuman.I
·         Illegal income harus ditentukan menghitung denda, menghitung keuangan negara, dan pungutan negara lainnya.




Referensi :

BAB 13.pptx
BAB 14.pptx
http://mywaskitopedia.blogspot.com

Investigasi Pengadaan dan Computer Forensik


1. Mengapa kerangka akuntabilitas untuk pengadaan gagal?

a) Kerangka Hukum Cacat
Para eksekutif dari legislatif pemerintah telah gagal menyediakan kerangka hukum efektif untuk pengadaan publik. Tidak ada undang-undang pengadaan nasional selain undang-undang konstruksi (UU No.18/1999). Keputusan Presiden yang mengatur pengadaan di luar konstruksi Keppres No. 18/2000)-walaupun merupakan perbaikan besar dibanding kebijakan-kebijakan sebelumnya-tetap membatasi persaingan dengan menuntut “persaingan adil” antara perusahaan-perusahaan yang “setara”. Hal ini memungkinkan peluang dalam interpretasi tentang perusahaan-perusahaan yang setara. Peraturan pelaksanaannya juga mencoba mementingkan usaha kecil dan menengah lokal untuk kontrak-kontrak di bawah nilai tertentu, yang melanggar prinsip “satu negeri, satu pasar” dan menghilangkan manfaat-manfaat bagi pemerintah dari persaingan nasional.
b) Pemerintah Tidak Terorganisasi 
Untuk Menangani Pengadaan Pemerintah tidak mengorganisasikan dirinya untuk pengadaan publik. pemerintah tidak mempunyai badan yang jelas harus bertanggung jawab untuk kebijakan dan pematuhan pengadaan publik. Karena badan tersebut tidak ada, Bappenas dan Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah berbagi tanggung jawab tersebut, tetapi mereka tidak memilik mandat untuk menyandang tanggung jawab formal atas kebijakan pengadaan dan pengawasannya.
c) Insentif - Insentif  Terdistorsi 
Akibat pamong praja yang dikelola dengan buruk dan peradilan yang lemah, kerangka insentif melenceng jauh sehingga tidak ada imbalan untuk efisiensi dan kejujuran dan tidak ada hukuman untuk korupsi. Baik pimpro maupun anggota panitia lelang menghadapi insentif-insentif kuat untuk berpartisipasi dalam korupsi dan kolusi.
d) Pengadaan Dilakukan di Balik Pintu Tertutup
Pengungkapan publik terbatas terhadap proses pengadaan memperkuat insentif-insentif buruk tersebut. Sebagian besar proses tersebut berlangsung di balik pintu tertutup. Hasil-hasil penawaran berikut pembenaran yang sesuai dengan pemenangan penawaran tidak diumumkan. Mengikuti usul Bank Dunia, pemerintah telah menyetujui informasi ini diumumkan bagi semua proyek Bank Dunia yang baru akan dicerminkan dalam perjanjian-perjanjian sah dengan Bank Dunia.
e) Pengauditan Lemah 
Sebagian besar proses audit-satu-satunya instrumen yang tersedia untuk menegakkan aturan main dan ketentuan-ketentuan seperti telah dicatat-tidak efektif. Efektivitas untuk menegakkan praktik-praktik pengadaan yang baik lebih lanjut disesuaikan oleh auditor Pemerintah yang kurang mengenal aturan dan prinsip pengadaan. Walaupun sekiranya pengauditan itu efektif sektor peradilan tidak berfungsi memastikan bahwa mereka yang menyalahgunakan proses pengadaan tidak akan memikul akibat-akibatnya. Keengganan untuk menerapkan sanksi-sanksi administratif terhadap pegawai negeri yang ketahuan berkolusi dengan lingkaran-lingkaran penawar berarti bahwa secara efektif tidak ada mekanisme penegak. 

2. Terdapat tiga langkah utama dalam computer forensic (imaging; processing; analyzing) jelaskan masing–masing langkah tersebut !

• Imaging
Disk imaging atau disk drive imaging ingin menghasilkan bayangan cermin atau clone bukan sekedar mengcopy seperti bahasa sehari-hari.
• Proccessing
Citra atau image yang harus diolah dengan memulihkan image hasil copy sehingga akan tampil seperti pada media penyimpanan data yang asli
• Analyzing
Pada langkah ke tiga ini investigator memeriksa current file agar diupayakan membangun fraud teorinya yang dapat membuktikan kejahatan yang dilakukan.




Referensi :
BAB 17.pptx
BAB 18.pptx


Currency of crime


1.Apa yang dimaksud dengan currency of crime?
Secara harfiah berarti “mengikuti jejak yang ditinggalkan dalam suatu arus uang atau arus dana”. Jejak-jejak  ini akan membawa penyidik atau akuntan forensik ke arah pelaku fraud. Uang sangat cair, mudah mengalir. Itulah sebabnya follow the money mempunyai banyak peluang untuk digunakan dalam investigasi. Namun, mata uang kejahatan atau currency of crime bukanlah uang semata-mata.
Kejahatan peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas, yang disingkat dengan pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin.
Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (korupsi; penyuapan; penyelundupan barang; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan imigran; perbankan; narkotika; psikotropika; perdagangan budak, wanita, dan anak; perdagangan sejata gelap; penculikan; terorisme; pencurian; penggelapan; penipuan)dimana kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta kekayaan yang sangat besar.

2. Sebutkan jenis-jenjs  dari currency of crime
• Placement 
Penempatan hasil kejahatan dalam sistem keuangan.
• Layering 
Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit trail) asal usul dana.
• Integration
Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman.

Currency of Crime
• Intan berlian
• Minyak bumi
• Pasir laut
• Kayu bundar (logs)
• Ganja, dll 
Referensi :
BAB 15.pptx


Investigasi


1.     Sebutkan tujuan dari dilakukannya investigasi !
1)      Memberhentikan manajemen
2)      Memeriksa, mengumpulkan, dan menilai cukupnya dan relevannya bukti
3)      Melindungi reputasi dari karyawan yang tidak bersalah
4)      Menemukan dan mengamankan dokumen yang relevan untuk investigasi
5)      Menemukan aset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
6)      Memastikan bahwa semua orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka acuan dari investigasi tersebut, agar mereka koperatif dalam investigasi tersebut
7)      Memastikan pelaku kejahatan tidak lolos dari perbuatannya
8)      Menyapu bersih semua karyawan pelaku kejahatan
9)      Memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan
10)   Menentukan bagaimana investigasi akan dilanjutkan
11)   Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan peraturan perusahaan, sesuai dengan buku pedoman
12)   Menyediakan laporan kemajuan secara teratur untuk membantu pengambilan keputusan mengenai investigasi di tahap berikutnya
13)   Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang sebelum tindak lanjut yang tepat dapat diambil
14)   Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan
15)   Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
16)   Mendalami tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar perusahaan, baik lisan maupun tertulis, baik dengan nama terang atau dalam bentuk surat kaleng) untuk menanggapinya secara tepat
17)   Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
18)   Melindungi nama baik perusahaan atau lembaga
19)   Mengikuti seluruh kewajiban hukum dan mematuhi semua ketentuan mengenai due diligence dan klaim kepada pihak ketiga (misalnya klaim asuransi)
20)   Melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik
21)   Menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya
22)   Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam perbuatan yang tidak terpuji
23)   Mengidentifikasi praktik manajemen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab
24)   Mempertahankan kerahasiaan dan memastikan bahwa perusahaan atau lembaga ini tidak terperangkap dalam ancaman tuntutan pencemaran nama baik
25)   Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang mendukung tuduhan atau dakwaan terhadap si pelaku.
26)   Memberikan rekomendasi mengenai bagaimana mengelola risiko terjadinya kecurangan ini dengan tepat.
2.     Sebutkan dan jelaskan aksioma dalam investigasi !

AKSIOMA DALAM INVESTIGASI
Aksioma atau postulate adalah pernyataan (proposition) yang tidak dibuktikan atau tidak diperagakan, dan dianggap sudah jelas dengan sendirinya (self-evident).
Aksioma fraud menurut ACFE :
a)      Aksioma – 1 , Fraud is hidden
Fraud selalu tersembunyi
Metode atau modus operasinya mengandung tipuan
Hal yang terlihat dipermukaan bukan yang sebenarnya
Mengapa aksioma ini penting?
ACFE mengingatkan “... jangan berikan pendapat bahwa suatu fraud terjadi atau tidak terjadi di suatu lembaga, perusahaan, atau entitas”
Mengapa?
Karena membuat investigator (pemeriksa fraud) berisiko menghadapi tuntutan hukum.
b)      Aksioma – 2, Reverse proof
Penjelasan ACFE
“pemeriksaan fraud didekati dari dua arah. Untuk membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud tidak terjadi. Dan sebaliknya, dalam upaya membuktikan fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud memang terjadi” 
Mengapa aksioma ini penting?
Petunjuk ACFE menyatakan “alasannya adalah kedua sisi fraud harus diperiksa. Dalam hukum Amerika Serikat, pembuktian fraud harus mengabaikan setiap penjelasan, kecuali pengakuan kesalahan”
c)       Aksioma – 3, Existence of fraud
Hanya pengadilan yang dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Bersalah atau tidaknya seseorang adalah merupakaan dugaan atau bagian dari teori fraud, sampai pengadilan (majelis hakim) memberikan putusan atau vonis

3.     Sebutkan dan jelaskan tahapan hukum acara pidana !
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur tahapan hukum acara pidana sebagai berikut.
1.       Penyelidikan
Penyelidikan adalah kegiatan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan dilakukan.
Penyelidik mempunyai wewenang sebagai berikut.
1.       Menerima laporan atau pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana.
2.       Mencari keterangan dan barang bukti.
3.       Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
1.       Penangkapan, larangan meninggalkan tempat. Penggeledahan, dan penyitaan;
2.       Pemeriksaan dan penyitaan surat;
3.       Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik

2.       Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjaid untuk menemukan tersangkanya. Upaya mencari dari mengumpulkan bukti, undang-undang memberi wewenang kepada penyidik untuk:
1.       Menggeledah dan menyita surat dan barang bukti;
2.       Memanggil dan memeriksa saksi, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi;
3.       Memanggil dan memeriksa tersangka, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka;
4.       Mendatangkan ahli untuk memperoleh ketrangan ahli yang dapat juga diberikan dalam bentuk laporan ahli;
5.       Menahan tersangka, dalam hal tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi melakukan tindak pidana.

3.       Penuntutan
Penuntutan adalah btindakan penuntut umum yang melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukuman acara pidana, dengan permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.

4.       Pemeriksaan di sidang pengadilan
Alat bukti yang sah terdiri atas.
1.       Keterangan saksi
2.       Keterangan ahli
3.       Surat
4.       Keterangan terdakwa
5.       Petunjuk
Bukti-bukti yang diperoleh di tingkat penyidikan diperiksa kembali di sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti adalah sebagai berikut ini.
1.       Saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dipanggil kembali ke sidang pengadilan untuk memperoleh alat bukti keterangan saksi.
2.       Tersangka yang sudah diperiksa di tahap penyidikan, diperiksa kembali di sidang pengadilan, umtuk mendapat alat bukti keterangan terdakwa.
3.       Ahli yang telah memberikan keterangan di penyidikan atau yang telah membuat laporan ahli, dipanggil lagi untuk mendengar pendapatnya atau dibacakan laporannya di sidang pengadilan, agar diperoleh alt bukti keterangan ahli.
4.       Surat dan barang bukti yang telah disita oleh penyidik diajukan ke sidang pengadilan untuk dijadikan alat bukti surat dan petunjuk.

5.       Putusan pengadilan
1.       Berdasarkan alat bukti yang diperoleh di sidang pengadilan, hakim menjatuhkan putusan berikut ini.
2.       Putusan pemidanaan, apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
3.       Putusan bebas, apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
4.       Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan ini tidak merupakan suatu tindak pidana atau terbukti tetapi terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya.

6.       Upaya hukum
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadila nyang berupa perlawanan atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau hak Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi demi kepentingan hukum dalam hal serta menuntut cara yang diatur dalam undang-undang.
Upaya hukum ada dua macam :
1. Upaya Hukum Biasa
  Pemeriksaan Tingkat Banding
  Pemeriksaan Kasasi
2. Upaya Hukum Luar Biasa.
  Pemeriksaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

7.       Pelaksanaan putusan pemgadilan
8.       Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan




Ponzi Scheme



1.     Apa yang dimaksud dengan Ponzi Scheme ?
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini
2.     3 (tiga)  kasus Ponzi Scheme yang masih ada di Indonesia
1)      Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)
Kasus investasi ‘bodong’ PT. Qurnia Subur Alam Raya mengemuka tahun 1998. Skandal investasi ini sempat menghebohkan ranah publik sebab melibatkan beberapa tokoh pejabat seperti Wakil Presiden Hamzah Haz, Ketua DPR Tosari Wijaya, bahkan Ketua MPR Amien Rais yang menjabat waktu itu.
Adalah Ramli Araby, sang pemilik perusahaan investasi QSAR dikenal sebagai sosok yang memiliki kemampuan komunikasi mumpuni sehingga mampu meyakinkan orang dengan mudah. Perusahaan investasi ‘bodongnya’ yang bergerak di bidang agrobisnis tumbuh dengan pesat. Tak heran, para pejabatnya pun tergiur dengan bisnisnya dan ikut berinvestasi bahkan turut menarik investor.
Singkat cerita, selama menjalankan bisnisnya kurang lebih 4 tahun, QSAR mampu meraup dana sebesar Rp 480 miliar. Borok investasi bodong ini mulai terkuak tahun 2001, di mana dana tersebut tidak pernah diumumkan. Selain itu, investor yang bergabung belakangan tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Kasus ini berakhir dengan dicokoknya Ramli Araby oleh kepolisian pada tahun 2002 dan divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh pengadilan. Meski dinilai cukup janggal karena pasal yang didakwakan bukanlah pasal penipuan melainkan pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni menghimpun dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia.
2)      Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah
Golden Traders Indonesia (GTI) dikenal publik sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jual beli emas batangan. Pada tahun 2011, perusahaan ini mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga memproklamirkan diri sebagai perusahaan investasi berlabel syariah. Dengan label tersebut, maka perusahaan dapat lebih mudah menjaring investor dari kalangan umat Islam.
Investasi emas yang digaungkan oleh PT. GTI ini menjanjikan perolehan keuntungan tetap sebesar 4,5% per bulan kepada para investornya. Dengan syarat, emas yang menjadi objek investasi harus disimpan ke perusahaan pihak ketiga hingga kontrak emas dicairkan kembali ke PT. GTI. Bagi masyarakat, jenis investasi ini cukup menggiurkan buktinya dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan ini dari para investor mencapai Rp 10 triliun.
Sayangnya, perusahaan investasi berkedok syariah ini hanya mampu bertahan di Indonesia kurang lebih 2 tahun saja. Pasalnya, tahun 2013 perusahaan mulai mengalami guncangan sebab tak mampu lagi membayar keuntungan atau bagi hasil yang dijanjikan kepada para investornya. Bahkan, dikabarkan bahwa seluruh dana investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh Ong Han Cun, sang pemilik perusahaan.
3)      First Travel Anugerah Karya Wisata
Siapa yang tak tahu PT. First Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal publik dengan nama First Travel? Perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan dan umrah ini belakangan diketahui menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan bisnisnya.
Kasus First Travel menjadi sorotan publik setelah banyak jamaah umrah yang tidak jadi diberangkatkan padahal sudah membayar. Bisnis biro perjalanan dan umrah First Travel ini diminati karena menawarkan paket promo umrah dengan harga murah. Benar saja, First Travel mematok harga paket umrah sebesar Rp 14,3 juta, sedangkan standar biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp 21 – 22 juta. Pantas jika masyarakat tergiur dengan bisnis umrah First Travel ini.
Jika investasi dengan skema Ponzi umumnya menawarkan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat, skema Ponzi yang dimainkan First Travel sedikit berbeda. Tidak memberikan keuntungan, melainkan menawarkan harga paket umrah yang begitu murah. Ternyata, kekurangan dari biaya umrah ditutup dari dana jamaah lain yang mendaftar belakangan.
Kegagalan memberangkatkan jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel, di mana dana jamaah digunakan untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan mobil mewah serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan, yaitu Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pasangan suami istri. Kasus penipuan ini berakhir dengan vonis penjara masing-masing selama 20 dan 18 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.


- Copyright © Dewi purnamasari - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -