Posted by : Dewi Purnamasari
Senin, 06 Juli 2020
1. Mengapa kerangka akuntabilitas untuk pengadaan
gagal?
a) Kerangka Hukum Cacat
Para eksekutif dari
legislatif pemerintah telah gagal menyediakan kerangka hukum efektif untuk
pengadaan publik. Tidak ada undang-undang pengadaan nasional selain
undang-undang konstruksi (UU No.18/1999). Keputusan Presiden yang mengatur
pengadaan di luar konstruksi Keppres No. 18/2000)-walaupun merupakan perbaikan
besar dibanding kebijakan-kebijakan sebelumnya-tetap membatasi persaingan
dengan menuntut “persaingan adil” antara perusahaan-perusahaan yang “setara”.
Hal ini memungkinkan peluang dalam interpretasi tentang perusahaan-perusahaan
yang setara. Peraturan pelaksanaannya juga mencoba mementingkan usaha kecil dan
menengah lokal untuk kontrak-kontrak di bawah nilai tertentu, yang melanggar
prinsip “satu negeri, satu pasar” dan menghilangkan manfaat-manfaat bagi
pemerintah dari persaingan nasional.
b) Pemerintah Tidak Terorganisasi
Untuk Menangani
Pengadaan Pemerintah tidak mengorganisasikan dirinya untuk pengadaan publik.
pemerintah tidak mempunyai badan yang jelas harus bertanggung jawab untuk
kebijakan dan pematuhan pengadaan publik. Karena badan tersebut tidak ada,
Bappenas dan Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah berbagi tanggung jawab
tersebut, tetapi mereka tidak memilik mandat untuk menyandang tanggung jawab
formal atas kebijakan pengadaan dan pengawasannya.
c) Insentif - Insentif Terdistorsi
Akibat pamong praja
yang dikelola dengan buruk dan peradilan yang lemah, kerangka insentif
melenceng jauh sehingga tidak ada imbalan untuk efisiensi dan kejujuran dan
tidak ada hukuman untuk korupsi. Baik pimpro maupun anggota panitia lelang
menghadapi insentif-insentif kuat untuk berpartisipasi dalam korupsi dan
kolusi.
d) Pengadaan Dilakukan di Balik Pintu Tertutup
Pengungkapan publik
terbatas terhadap proses pengadaan memperkuat insentif-insentif buruk tersebut.
Sebagian besar proses tersebut berlangsung di balik pintu tertutup. Hasil-hasil
penawaran berikut pembenaran yang sesuai dengan pemenangan penawaran tidak
diumumkan. Mengikuti usul Bank Dunia, pemerintah telah menyetujui informasi ini
diumumkan bagi semua proyek Bank Dunia yang baru akan dicerminkan dalam
perjanjian-perjanjian sah dengan Bank Dunia.
e) Pengauditan Lemah
Sebagian besar proses
audit-satu-satunya instrumen yang tersedia untuk menegakkan aturan main dan
ketentuan-ketentuan seperti telah dicatat-tidak efektif. Efektivitas untuk
menegakkan praktik-praktik pengadaan yang baik lebih lanjut disesuaikan oleh
auditor Pemerintah yang kurang mengenal aturan dan prinsip pengadaan. Walaupun
sekiranya pengauditan itu efektif sektor peradilan tidak berfungsi memastikan
bahwa mereka yang menyalahgunakan proses pengadaan tidak akan memikul
akibat-akibatnya. Keengganan untuk menerapkan sanksi-sanksi administratif
terhadap pegawai negeri yang ketahuan berkolusi dengan lingkaran-lingkaran
penawar berarti bahwa secara efektif tidak ada mekanisme penegak.
2. Terdapat tiga langkah utama dalam computer
forensic (imaging; processing; analyzing) jelaskan masing–masing langkah
tersebut !
• Imaging
Disk imaging atau disk drive imaging ingin menghasilkan bayangan cermin atau clone bukan sekedar mengcopy seperti bahasa sehari-hari.
• Proccessing
Citra atau image yang harus diolah dengan memulihkan image hasil copy sehingga akan tampil seperti pada media penyimpanan data yang asli
• Analyzing
Pada langkah ke tiga ini investigator memeriksa current file agar diupayakan membangun fraud teorinya yang dapat membuktikan kejahatan yang dilakukan.
Disk imaging atau disk drive imaging ingin menghasilkan bayangan cermin atau clone bukan sekedar mengcopy seperti bahasa sehari-hari.
• Proccessing
Citra atau image yang harus diolah dengan memulihkan image hasil copy sehingga akan tampil seperti pada media penyimpanan data yang asli
• Analyzing
Pada langkah ke tiga ini investigator memeriksa current file agar diupayakan membangun fraud teorinya yang dapat membuktikan kejahatan yang dilakukan.
Referensi :
BAB 17.pptx
BAB 18.pptx
BAB 18.pptx