Posted by : Dewi Purnamasari Senin, 06 Juli 2020


1. Mengapa kerangka akuntabilitas untuk pengadaan gagal?

a) Kerangka Hukum Cacat
Para eksekutif dari legislatif pemerintah telah gagal menyediakan kerangka hukum efektif untuk pengadaan publik. Tidak ada undang-undang pengadaan nasional selain undang-undang konstruksi (UU No.18/1999). Keputusan Presiden yang mengatur pengadaan di luar konstruksi Keppres No. 18/2000)-walaupun merupakan perbaikan besar dibanding kebijakan-kebijakan sebelumnya-tetap membatasi persaingan dengan menuntut “persaingan adil” antara perusahaan-perusahaan yang “setara”. Hal ini memungkinkan peluang dalam interpretasi tentang perusahaan-perusahaan yang setara. Peraturan pelaksanaannya juga mencoba mementingkan usaha kecil dan menengah lokal untuk kontrak-kontrak di bawah nilai tertentu, yang melanggar prinsip “satu negeri, satu pasar” dan menghilangkan manfaat-manfaat bagi pemerintah dari persaingan nasional.
b) Pemerintah Tidak Terorganisasi 
Untuk Menangani Pengadaan Pemerintah tidak mengorganisasikan dirinya untuk pengadaan publik. pemerintah tidak mempunyai badan yang jelas harus bertanggung jawab untuk kebijakan dan pematuhan pengadaan publik. Karena badan tersebut tidak ada, Bappenas dan Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah berbagi tanggung jawab tersebut, tetapi mereka tidak memilik mandat untuk menyandang tanggung jawab formal atas kebijakan pengadaan dan pengawasannya.
c) Insentif - Insentif  Terdistorsi 
Akibat pamong praja yang dikelola dengan buruk dan peradilan yang lemah, kerangka insentif melenceng jauh sehingga tidak ada imbalan untuk efisiensi dan kejujuran dan tidak ada hukuman untuk korupsi. Baik pimpro maupun anggota panitia lelang menghadapi insentif-insentif kuat untuk berpartisipasi dalam korupsi dan kolusi.
d) Pengadaan Dilakukan di Balik Pintu Tertutup
Pengungkapan publik terbatas terhadap proses pengadaan memperkuat insentif-insentif buruk tersebut. Sebagian besar proses tersebut berlangsung di balik pintu tertutup. Hasil-hasil penawaran berikut pembenaran yang sesuai dengan pemenangan penawaran tidak diumumkan. Mengikuti usul Bank Dunia, pemerintah telah menyetujui informasi ini diumumkan bagi semua proyek Bank Dunia yang baru akan dicerminkan dalam perjanjian-perjanjian sah dengan Bank Dunia.
e) Pengauditan Lemah 
Sebagian besar proses audit-satu-satunya instrumen yang tersedia untuk menegakkan aturan main dan ketentuan-ketentuan seperti telah dicatat-tidak efektif. Efektivitas untuk menegakkan praktik-praktik pengadaan yang baik lebih lanjut disesuaikan oleh auditor Pemerintah yang kurang mengenal aturan dan prinsip pengadaan. Walaupun sekiranya pengauditan itu efektif sektor peradilan tidak berfungsi memastikan bahwa mereka yang menyalahgunakan proses pengadaan tidak akan memikul akibat-akibatnya. Keengganan untuk menerapkan sanksi-sanksi administratif terhadap pegawai negeri yang ketahuan berkolusi dengan lingkaran-lingkaran penawar berarti bahwa secara efektif tidak ada mekanisme penegak. 

2. Terdapat tiga langkah utama dalam computer forensic (imaging; processing; analyzing) jelaskan masing–masing langkah tersebut !

• Imaging
Disk imaging atau disk drive imaging ingin menghasilkan bayangan cermin atau clone bukan sekedar mengcopy seperti bahasa sehari-hari.
• Proccessing
Citra atau image yang harus diolah dengan memulihkan image hasil copy sehingga akan tampil seperti pada media penyimpanan data yang asli
• Analyzing
Pada langkah ke tiga ini investigator memeriksa current file agar diupayakan membangun fraud teorinya yang dapat membuktikan kejahatan yang dilakukan.




Referensi :
BAB 17.pptx
BAB 18.pptx


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Dewi purnamasari - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -