Archive for 2020
Tujuh Teknik Audit Investigatif
7
teknik audit, jelaskan masing-masing teknik tersebut :
1. Memeriksa fisik - physical examination
Sebagai penghitungan
uang tunai baik dalam rupiah atau asing, kertas berharga, persediaan barang,
asset tetap, barang berwujud dan lainya.
Untuk audit investigatif penulis tidak membedakan
pemeriksaan fisik dan pengamatan. Dalam kedua teknik ini investigator
menggunakan indranya untuk mengetahui atau memahami sesuatu.
2. Meminta konfirmasi – confirmation
Merupakan prosedur yang
biasa dilakukan auditor. Sepeti dalam audit, juga dalam audit investigatif.
Permintaan informasi juga harus dibarengi. Diperkuat atau dikolaborasi dengan
informasi dari sumber lain.
Meminta konfirmasi
adalah meminta pihak lain (dari yang diaudit investigatif) untuk menegaskan
kebenaran atau ketidak benaran suatu informasi.
3. Memeriksa dokumen –
documentation
Tidak ada investigatif tanpa pemeriksaan dokumen.
Hanya saja dengan kemajuan teknologi, definisi dokumen menjadi lebih luas,
termasuk informasi yang diolah, disimpan dan dipindahkan secara elektronik.
4. Riview analitikal - analyic review atau
analitycal review
Alat yang dipakai untuk
mempelajari dan membandingkan hubungan antara data (keuangan dan non-keuangan)
baik dalam proses perencanaan audit, sebagai teknik review akhir, maupun
sebagai tes substantive (alternatif atau tambahan untuk sampling atau tes-tes
yang lain).
Dalam review analitikal
yang penting bukanlah perangkat lunaknya tetapi semangatnya. Ada bermacam-macam
variasi dari teknik review analitikal, namun semuanya didasarkan atas
perbandingan antara apa yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi,
dan harus menjawab sebabnya kesenjangan.
5. Meminta informasi lisan atau tertulis dari
auditee (inquiries of the auditee)
Hal tersebut penting
untuk pendukung permasalahan yang terjadi.
6. Menghitung kembali – reperformance
Untuk mengecek
kebenaran perhitungan (kali, bagi, tambah, kurang, dan lain-lain). Ini prosedur
yang sangat lazim dalam audit. Biasanya tugas ini diberikan kepada seorang yang
baru mulai bekerja sebagai auditor; seorang junior auditor di kantor akuntan.
7. Mengamati – observation
Kunci keberhasilan dari
semua teknik audit investigatif adalah sebagai berikut.
·
Mengerti dengan baik persoalan yang akan
dipecahkan, apa yang akan diaudit investigatif.
·
Kuasai dengan baik teknik-teknik audit
investigatif.
·
Cermat dalam menerapkan teknik yang
dipilih.
·
Cermat dalam menarik kesimpulan dari
hasil penerapan teknik yang kita pilih.
Apa yang dimaksud dengan:
1) Net worth method
• Net Worth Method untuk Perpajakan
Di Amerika Serikat di
mana net worth method diterima sebagai cara pembuktian tidak langsung, dasar
penggunaannya adalah kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan semua
penghasilannya (sebagaimana didefinisikan oleh undang-undangnya) dalam tax
returns mereka. Ketentuan serupa juga berlaku di Indonesia di mana Wajib Pajak
diwajibkan penghasilannya secara lengkap dan benar dalam SPT (Surat
Pemberitahuan Tahunan, dalam hal ini SPT PPh).
Pemeriksa pajak
menetapkan net worth atau kekayaan bersih pada awal tahun. Ini diperoleh dari
pengurangan seluruh aset seseorang dengan seluruh kewajibannya. Jadi di awal
tahun tertentu, sebutlah Tahun 1, net worth = assets – liabilities. Hal yang
sama dilakukan untuk menentukan net worth Tahun 2.
Selanjutnya, net worth
Tahun 1 dibandingkan dengan net worth Tahun 2. Perbandingan ini akan
menghasilkan kenaikan net worth (net worth increase) yang seharusnya sama
dengan PKP untuk Tahun 2. Oleh karena itu, kenaikan net worth ini dibandingkan
dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2.
• Net Worth untuk Organized Crime
Dengan rumus yang
hampir sama, kita dapat menentukan illegal income. Seperti disebutkan tadi, di
Amerika Serikat metode ini digunakan dalam memerangi organized crime. Di
Indonesia pendekatan ini dapat digunakan untuk memerangi korupsi. Ketentuan
perundangannya sudah ada, yakni laporan mengenai kekayaan pejabat.
2) Expenditure method
Expenditure method
adalah derivasi dari net worth method. Namun, perlakuan terhadap aset dan
kewajibannya berbeda. Expenditure method dimaksudkan untuk menetukan unreported
taxable income. Expenditure method lebih cocok untuk para Wajib Pajak yang
tidak mengumpulkan harta benda, tetapi mempunyai pengeluaran-pengeluaran besar
(mewah).
Rumus untuk menghitung
illegal income dengan menggunakan expenditure method lebih sederhana daripada
perhitungan unreported taxable income, yakni: illegal income = expenditure
dikurangi penghasilan dari legal sources.
Expenditure method harusnya digunakan untuk kasus
perpajakan apabila kondisi-kondisi berikut sangat kuat atau dominan.
·
Wajib Pajak tidak menyelenggarakan
pembukuan atau catatan.
·
Pembukuandan catatan Wajib Pajak tidak
tersedia, misalnya karena terbakar.
·
Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan
tetapi tidak memadai.
·
Wajib Pajak menyembunyikan pembukuannya.
·
Wajib Pajak tidak mempunyai aset yang
terlihat atau dapat diidentifikasi.
Expenditure method
harusnya digunakan untuk kasus organized crime apabila kondisi-kondisi berikut
sangat kuat atau dominan.
·
Tersangka kelihatannya tidak membeli
aset seperti tanah, rumah, saham, perhiasan, mobil atau kapal mewah, dan
seterusnya.
·
Tersangka mempunyai gaya hidup mewah dan
agaknya di luar kemampuannya.
·
Tersangka diduga mengepalai jaringan
kejahatan, atau semua saksi yang memberatkan dia adalah para penjahat yang
sudah dijatuhi hukuman.I
·
Illegal income harus ditentukan
menghitung denda, menghitung keuangan negara, dan pungutan negara lainnya.
Referensi :
BAB 13.pptx
BAB 14.pptx
http://mywaskitopedia.blogspot.com
BAB 14.pptx
http://mywaskitopedia.blogspot.com
Investigasi Pengadaan dan Computer Forensik
1. Mengapa kerangka akuntabilitas untuk pengadaan
gagal?
a) Kerangka Hukum Cacat
Para eksekutif dari
legislatif pemerintah telah gagal menyediakan kerangka hukum efektif untuk
pengadaan publik. Tidak ada undang-undang pengadaan nasional selain
undang-undang konstruksi (UU No.18/1999). Keputusan Presiden yang mengatur
pengadaan di luar konstruksi Keppres No. 18/2000)-walaupun merupakan perbaikan
besar dibanding kebijakan-kebijakan sebelumnya-tetap membatasi persaingan
dengan menuntut “persaingan adil” antara perusahaan-perusahaan yang “setara”.
Hal ini memungkinkan peluang dalam interpretasi tentang perusahaan-perusahaan
yang setara. Peraturan pelaksanaannya juga mencoba mementingkan usaha kecil dan
menengah lokal untuk kontrak-kontrak di bawah nilai tertentu, yang melanggar
prinsip “satu negeri, satu pasar” dan menghilangkan manfaat-manfaat bagi
pemerintah dari persaingan nasional.
b) Pemerintah Tidak Terorganisasi
Untuk Menangani
Pengadaan Pemerintah tidak mengorganisasikan dirinya untuk pengadaan publik.
pemerintah tidak mempunyai badan yang jelas harus bertanggung jawab untuk
kebijakan dan pematuhan pengadaan publik. Karena badan tersebut tidak ada,
Bappenas dan Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah berbagi tanggung jawab
tersebut, tetapi mereka tidak memilik mandat untuk menyandang tanggung jawab
formal atas kebijakan pengadaan dan pengawasannya.
c) Insentif - Insentif Terdistorsi
Akibat pamong praja
yang dikelola dengan buruk dan peradilan yang lemah, kerangka insentif
melenceng jauh sehingga tidak ada imbalan untuk efisiensi dan kejujuran dan
tidak ada hukuman untuk korupsi. Baik pimpro maupun anggota panitia lelang
menghadapi insentif-insentif kuat untuk berpartisipasi dalam korupsi dan
kolusi.
d) Pengadaan Dilakukan di Balik Pintu Tertutup
Pengungkapan publik
terbatas terhadap proses pengadaan memperkuat insentif-insentif buruk tersebut.
Sebagian besar proses tersebut berlangsung di balik pintu tertutup. Hasil-hasil
penawaran berikut pembenaran yang sesuai dengan pemenangan penawaran tidak
diumumkan. Mengikuti usul Bank Dunia, pemerintah telah menyetujui informasi ini
diumumkan bagi semua proyek Bank Dunia yang baru akan dicerminkan dalam
perjanjian-perjanjian sah dengan Bank Dunia.
e) Pengauditan Lemah
Sebagian besar proses
audit-satu-satunya instrumen yang tersedia untuk menegakkan aturan main dan
ketentuan-ketentuan seperti telah dicatat-tidak efektif. Efektivitas untuk
menegakkan praktik-praktik pengadaan yang baik lebih lanjut disesuaikan oleh
auditor Pemerintah yang kurang mengenal aturan dan prinsip pengadaan. Walaupun
sekiranya pengauditan itu efektif sektor peradilan tidak berfungsi memastikan
bahwa mereka yang menyalahgunakan proses pengadaan tidak akan memikul
akibat-akibatnya. Keengganan untuk menerapkan sanksi-sanksi administratif
terhadap pegawai negeri yang ketahuan berkolusi dengan lingkaran-lingkaran
penawar berarti bahwa secara efektif tidak ada mekanisme penegak.
2. Terdapat tiga langkah utama dalam computer
forensic (imaging; processing; analyzing) jelaskan masing–masing langkah
tersebut !
• Imaging
Disk imaging atau disk drive imaging ingin menghasilkan bayangan cermin atau clone bukan sekedar mengcopy seperti bahasa sehari-hari.
• Proccessing
Citra atau image yang harus diolah dengan memulihkan image hasil copy sehingga akan tampil seperti pada media penyimpanan data yang asli
• Analyzing
Pada langkah ke tiga ini investigator memeriksa current file agar diupayakan membangun fraud teorinya yang dapat membuktikan kejahatan yang dilakukan.
Disk imaging atau disk drive imaging ingin menghasilkan bayangan cermin atau clone bukan sekedar mengcopy seperti bahasa sehari-hari.
• Proccessing
Citra atau image yang harus diolah dengan memulihkan image hasil copy sehingga akan tampil seperti pada media penyimpanan data yang asli
• Analyzing
Pada langkah ke tiga ini investigator memeriksa current file agar diupayakan membangun fraud teorinya yang dapat membuktikan kejahatan yang dilakukan.
Referensi :
BAB 17.pptx
BAB 18.pptx
BAB 18.pptx
Currency of crime
1.Apa
yang dimaksud dengan currency of crime?
Secara harfiah berarti “mengikuti jejak yang
ditinggalkan dalam suatu arus uang atau arus dana”. Jejak-jejak ini akan
membawa penyidik atau akuntan forensik ke arah pelaku fraud. Uang sangat cair,
mudah mengalir. Itulah sebabnya follow the money mempunyai banyak peluang untuk
digunakan dalam investigasi. Namun, mata uang kejahatan atau currency of crime
bukanlah uang semata-mata.
Kejahatan peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas, yang disingkat dengan pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin.
Kejahatan peniruan dan pemalsuan mata uang dan uang kertas, yang disingkat dengan pemalsuan uang adalah berupa penyerangan terhadap kepentingan hukum atas kepercayaan terhadap uang sebagai alat pembayaran yang sah. Sebagai alat pembayaran, kepercayaan terhadap uang harus dijamin.
Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan
asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (korupsi; penyuapan;
penyelundupan barang; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan imigran;
perbankan; narkotika; psikotropika; perdagangan budak, wanita, dan anak;
perdagangan sejata gelap; penculikan; terorisme; pencurian; penggelapan;
penipuan)dimana kejahatan tersebut telah melibatkan atau menghasilkan harta
kekayaan yang sangat besar.
2. Sebutkan jenis-jenjs dari currency of crime
• Placement
Penempatan hasil kejahatan dalam sistem keuangan.
• Layering
Memindahkan atau mengubah bentuk dana melalui
transaksi keuangan yang kompleks dalam rangka mempersulit pelacakan (audit
trail) asal usul dana.
• Integration
Mengembalikan dana yang telah tampak sah kepada
pemiliknya sehingga dapat digunakan dengan aman.
Currency of Crime
• Intan berlian
• Minyak bumi
• Pasir laut
• Kayu bundar (logs)
• Ganja, dll
Referensi :
BAB 15.pptx
Investigasi
1.
Sebutkan tujuan dari
dilakukannya investigasi !
1)
Memberhentikan manajemen
2)
Memeriksa, mengumpulkan,
dan menilai cukupnya dan relevannya bukti
3)
Melindungi reputasi dari
karyawan yang tidak bersalah
4)
Menemukan dan mengamankan
dokumen yang relevan untuk investigasi
5)
Menemukan aset yang
digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi
6)
Memastikan bahwa semua
orang, terutama mereka yang diduga menjadi pelaku kejahatan, mengerti kerangka
acuan dari investigasi tersebut, agar mereka koperatif dalam investigasi
tersebut
7)
Memastikan pelaku
kejahatan tidak lolos dari perbuatannya
8)
Menyapu bersih semua
karyawan pelaku kejahatan
9)
Memastikan bahwa
perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan
10) Menentukan bagaimana investigasi akan dilanjutkan
11) Melaksanakan investigasi sesuai standar, sesuai dengan
peraturan perusahaan, sesuai dengan buku pedoman
12) Menyediakan laporan kemajuan secara teratur untuk
membantu pengambilan keputusan mengenai investigasi di tahap berikutnya
13) Memastikan pelakunya tidak melarikan diri atau menghilang
sebelum tindak lanjut yang tepat dapat diambil
14) Mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan
15) Memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang
terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
16) Mendalami tuduhan (baik oleh orang dalam atau luar
perusahaan, baik lisan maupun tertulis, baik dengan nama terang atau dalam
bentuk surat kaleng) untuk menanggapinya secara tepat
17) Memastikan bahwa hubungan dan suasana kerja tetap baik
18) Melindungi nama baik perusahaan atau lembaga
19) Mengikuti seluruh kewajiban hukum dan mematuhi semua
ketentuan mengenai due diligence dan klaim kepada pihak ketiga (misalnya
klaim asuransi)
20) Melaksanakan investigasi dalam koridor kode etik
21) Menentukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai
niatnya
22) Mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam
perbuatan yang tidak terpuji
23) Mengidentifikasi praktik manajemen yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab
24) Mempertahankan kerahasiaan dan memastikan bahwa
perusahaan atau lembaga ini tidak terperangkap dalam ancaman tuntutan
pencemaran nama baik
25) Mengidentifikasi saksi yang melihat atau mengetahui
terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa mereka memberikan bukti yang
mendukung tuduhan atau dakwaan terhadap si pelaku.
26) Memberikan rekomendasi mengenai bagaimana mengelola
risiko terjadinya kecurangan ini dengan tepat.
2.
Sebutkan dan jelaskan aksioma
dalam investigasi !
AKSIOMA DALAM INVESTIGASI
Aksioma atau postulate
adalah pernyataan (proposition) yang tidak dibuktikan atau tidak
diperagakan, dan dianggap sudah jelas dengan sendirinya (self-evident).
Aksioma fraud
menurut ACFE :
a)
Aksioma – 1 , Fraud is
hidden
Fraud selalu tersembunyi
Metode atau modus
operasinya mengandung tipuan
Hal yang terlihat
dipermukaan bukan yang sebenarnya
Mengapa aksioma ini
penting?
ACFE mengingatkan “...
jangan berikan pendapat bahwa suatu fraud terjadi atau tidak terjadi di suatu
lembaga, perusahaan, atau entitas”
Mengapa?
Karena membuat
investigator (pemeriksa fraud) berisiko menghadapi tuntutan hukum.
b)
Aksioma – 2, Reverse
proof
Penjelasan ACFE
“pemeriksaan fraud
didekati dari dua arah. Untuk membuktikan fraud memang terjadi, pembuktian
harus meliputi upaya untuk membuktikan bahwa fraud tidak terjadi. Dan sebaliknya,
dalam upaya membuktikan fraud tidak terjadi, pembuktian harus meliputi upaya
untuk membuktikan bahwa fraud memang terjadi”
Mengapa aksioma ini
penting?
Petunjuk ACFE menyatakan
“alasannya adalah kedua sisi fraud harus diperiksa. Dalam hukum Amerika
Serikat, pembuktian fraud harus mengabaikan setiap penjelasan, kecuali
pengakuan kesalahan”
c)
Aksioma – 3, Existence of
fraud
Hanya pengadilan yang
dapat (berhak) menetapkan bahwa fraud memang terjadi atau tidak terjadi.
Bersalah atau tidaknya
seseorang adalah merupakaan dugaan atau bagian dari teori fraud, sampai
pengadilan (majelis hakim) memberikan putusan atau vonis
3.
Sebutkan dan jelaskan tahapan
hukum acara pidana !
Undang-Undang
Hukum Acara Pidana, (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur tahapan hukum
acara pidana sebagai berikut.
1. Penyelidikan
Penyelidikan
adalah kegiatan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu perbuatan yang
diduga merupakan tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya penyelidikan
dilakukan.
Penyelidik
mempunyai wewenang sebagai berikut.
1.
Menerima laporan atau
pengaduan tentang adanya dugaan tindak pidana.
2.
Mencari keterangan dan
barang bukti.
3.
Menyuruh berhenti orang
yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat
melakukan tindakan berupa:
1.
Penangkapan, larangan
meninggalkan tempat. Penggeledahan, dan penyitaan;
2.
Pemeriksaan dan penyitaan
surat;
3.
Membawa dan menghadapkan
seseorang kepada penyidik
2. Penyidikan
Penyidikan adalah
serangkaian kegiatan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan
bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjaid untuk menemukan
tersangkanya. Upaya mencari dari mengumpulkan bukti, undang-undang memberi
wewenang kepada penyidik untuk:
1.
Menggeledah dan menyita
surat dan barang bukti;
2.
Memanggil dan memeriksa
saksi, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi;
3.
Memanggil dan memeriksa
tersangka, yang keterangannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
tersangka;
4.
Mendatangkan ahli untuk
memperoleh ketrangan ahli yang dapat juga diberikan dalam bentuk laporan ahli;
5.
Menahan tersangka, dalam
hal tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti
atau mengulangi melakukan tindak pidana.
3. Penuntutan
Penuntutan adalah
btindakan penuntut umum yang melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang
berwenang, sesuai dengan cara yang diatur dalam hukuman acara pidana, dengan
permintaan agar diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
4. Pemeriksaan di sidang pengadilan
Alat bukti yang
sah terdiri atas.
1.
Keterangan saksi
2.
Keterangan ahli
3.
Surat
4.
Keterangan terdakwa
5.
Petunjuk
Bukti-bukti yang
diperoleh di tingkat penyidikan diperiksa kembali di sidang pengadilan untuk
dijadikan alat bukti adalah sebagai berikut ini.
1.
Saksi-saksi yang telah
diperiksa oleh penyidik dipanggil kembali ke sidang pengadilan untuk memperoleh
alat bukti keterangan saksi.
2.
Tersangka yang sudah
diperiksa di tahap penyidikan, diperiksa kembali di sidang pengadilan, umtuk
mendapat alat bukti keterangan terdakwa.
3.
Ahli yang telah
memberikan keterangan di penyidikan atau yang telah membuat laporan ahli,
dipanggil lagi untuk mendengar pendapatnya atau dibacakan laporannya di sidang
pengadilan, agar diperoleh alt bukti keterangan ahli.
4.
Surat dan barang bukti
yang telah disita oleh penyidik diajukan ke sidang pengadilan untuk dijadikan
alat bukti surat dan petunjuk.
5. Putusan pengadilan
1.
Berdasarkan alat bukti
yang diperoleh di sidang pengadilan, hakim menjatuhkan putusan berikut ini.
2.
Putusan pemidanaan,
apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
3.
Putusan bebas, apabila
pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan.
4.
Putusan lepas dari segala
tuntutan hukum, apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan
kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan ini tidak merupakan suatu tindak
pidana atau terbukti tetapi terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap
perbuatannya.
6. Upaya hukum
Upaya hukum
adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadila
nyang berupa perlawanan atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk
mengajukan permohonan peninjauan kembali, atau hak Jaksa Agung untuk mengajukan
kasasi demi kepentingan hukum dalam hal serta menuntut cara yang diatur dalam
undang-undang.
Upaya hukum ada
dua macam :
1. Upaya Hukum Biasa
• Pemeriksaan Tingkat Banding
• Pemeriksaan Kasasi
2. Upaya Hukum Luar Biasa.
• Pemeriksaan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
• Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Pelaksanaan putusan pemgadilan
8. Pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan
Ponzi Scheme
1. Apa yang dimaksud dengan Ponzi Scheme ?
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu
yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang
yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh
oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini
2. 3 (tiga) kasus Ponzi Scheme yang masih ada di Indonesia
1)
Qurnia
Subur Alam Raya (QSAR)
Kasus
investasi ‘bodong’ PT. Qurnia Subur Alam Raya mengemuka tahun 1998. Skandal
investasi ini sempat menghebohkan ranah publik sebab melibatkan beberapa tokoh
pejabat seperti Wakil Presiden Hamzah Haz, Ketua DPR Tosari Wijaya, bahkan
Ketua MPR Amien Rais yang menjabat waktu itu.
Adalah
Ramli Araby, sang pemilik perusahaan investasi QSAR dikenal sebagai sosok yang
memiliki kemampuan komunikasi mumpuni sehingga mampu meyakinkan orang dengan
mudah. Perusahaan investasi ‘bodongnya’ yang bergerak di bidang agrobisnis
tumbuh dengan pesat. Tak heran, para pejabatnya pun tergiur dengan bisnisnya
dan ikut berinvestasi bahkan turut menarik investor.
Singkat
cerita, selama menjalankan bisnisnya kurang lebih 4 tahun, QSAR mampu meraup
dana sebesar Rp 480 miliar. Borok investasi bodong ini mulai terkuak tahun
2001, di mana dana tersebut tidak pernah diumumkan. Selain itu, investor yang
bergabung belakangan tak kunjung mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.
Kasus
ini berakhir dengan dicokoknya Ramli Araby oleh kepolisian pada tahun 2002 dan
divonis hukuman penjara selama 8 tahun oleh pengadilan. Meski dinilai cukup
janggal karena pasal yang didakwakan bukanlah pasal penipuan melainkan
pelanggaran Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni menghimpun
dana masyarakat tanpa persetujuan Bank Indonesia.
2)
Golden
Traders Indonesia (GTI) Syariah
Golden
Traders Indonesia (GTI) dikenal publik sebagai perusahaan yang bergerak di
bidang jual beli emas batangan. Pada tahun 2011, perusahaan ini mendapat
sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga memproklamirkan
diri sebagai perusahaan investasi berlabel syariah. Dengan label tersebut, maka
perusahaan dapat lebih mudah menjaring investor dari kalangan umat Islam.
Investasi
emas yang digaungkan oleh PT. GTI ini menjanjikan perolehan keuntungan tetap
sebesar 4,5% per bulan kepada para investornya. Dengan syarat, emas yang
menjadi objek investasi harus disimpan ke perusahaan pihak ketiga hingga
kontrak emas dicairkan kembali ke PT. GTI. Bagi masyarakat, jenis investasi ini
cukup menggiurkan buktinya dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan ini
dari para investor mencapai Rp 10 triliun.
Sayangnya,
perusahaan investasi berkedok syariah ini hanya mampu bertahan di Indonesia
kurang lebih 2 tahun saja. Pasalnya, tahun 2013 perusahaan mulai mengalami
guncangan sebab tak mampu lagi membayar keuntungan atau bagi hasil yang
dijanjikan kepada para investornya. Bahkan, dikabarkan bahwa seluruh dana
investasi dibawa kabur ke luar negeri oleh Ong Han Cun, sang pemilik
perusahaan.
3)
First
Travel Anugerah Karya Wisata
Siapa
yang tak tahu PT. First Travel Anugerah Karya Wisata yang lebih dikenal publik
dengan nama First Travel? Perusahaan yang bergerak di bidang biro perjalanan
dan umrah ini belakangan diketahui menggunakan skema Ponzi dalam menjalankan
bisnisnya.
Kasus
First Travel menjadi sorotan publik setelah banyak jamaah umrah yang tidak jadi
diberangkatkan padahal sudah membayar. Bisnis biro perjalanan dan umrah First
Travel ini diminati karena menawarkan paket promo umrah dengan harga murah.
Benar saja, First Travel mematok harga paket umrah sebesar Rp 14,3 juta,
sedangkan standar biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sebesar Rp
21 – 22 juta. Pantas jika masyarakat tergiur dengan bisnis umrah First Travel
ini.
Jika
investasi dengan skema Ponzi umumnya menawarkan keuntungan yang tinggi dalam
waktu singkat, skema Ponzi yang dimainkan First Travel sedikit berbeda. Tidak
memberikan keuntungan, melainkan menawarkan harga paket umrah yang begitu
murah. Ternyata, kekurangan dari biaya umrah ditutup dari dana jamaah lain yang
mendaftar belakangan.
Kegagalan
memberangkatkan jamaah umrah menguak kebobrokan bisnis First Travel, di mana
dana jamaah digunakan untuk membeli aset pribadi seperti rumah dan mobil mewah
serta membiayai gaya hidup mewah sang pemilik perusahaan, yaitu Andika
Surrachman dan Anniesa Hasibuan yang merupakan pasangan suami istri. Kasus
penipuan ini berakhir dengan vonis penjara masing-masing selama 20 dan 18 tahun
serta denda sebesar Rp 10 miliar.