Posted by : Dewi Purnamasari
Minggu, 29 April 2018
MACAM-MACAM HAKI
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi
yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal
1 butir 1).
Hak cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi ijin untuk dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Hak Paten
Hak Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Paten melindungi sebuah ide, bukan
ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya
lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Hak Merek
Hak Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
Merk dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut
digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya,
merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
Desain Industri
Desain industri pada dasarnya suatu
proses penciptaan dan penemuan yang tidak terpisah dari segi – segi
produk mencakup perpaduan antara faktor – faktor pendukung dan faktor –
faktor yang (acapkali) bertentangan ke dalam gubahan konsep tiga dimensional
serta realitas material yang bias direproduksi dengan peralatan mekanik.
Istilah desain industri (industrial
design) diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 TRIP’s Agreement. Dalam
Undang – Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian, istilah yang dipakai
adalah desain produk industri. Sedangkan istilah industrial design sering
digunakan oleh Masyarakat Eropa dan Jepang.
Menurut Bruce Archer pengertian
desain adalah salah satu bentuk kebutuhan badani dan rohani yang menjabarkan
melalui berbagai bidang pengalaman, keahlian, dan pengetahuan pada apresiasi
dan adaptasi terhadap sekelilingnya terutama yang berhubungan dengan bentuk,
komposisi, arti, nilai dan berbgai tujuan benda buatan manusia.
Desain adalah bentuk karya
seseorang hasil curahan kemampuan intelektualnya, yang terwujud tidak hanya
dalam bentuk karya diatas kertas saja melainkan sudah terbentuk dalam wujud
nyata suatu benda yang memiliki nilai manfaat bagi kehidupan manusia.
Secara yuridis dapat kita lihat
pengertian desain industri di dalam Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No. 31
Tahun 2000 dijelaskan bahwa adalah “suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis, dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilaiestetika
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk barang, atau komoditi dan kerajinan tangan
(vide Pasal 1 angka 1 Rancangan Undang – Undang Desain Industri)”.
David I Brainbridge dalam
bukunya Computer and The Laws memberikan penjelasan arti desain.
Menurutnya desain merupakan aspek-aspek dari atau fitur-fitur yang terdapat
pada suatu barang. Sementara itu Jeremy Phillips dan Alison Firth menyatakan
bahwa desain mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi susunan baik
internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari
sebuah benda. Dari pendapat ini dapat dikemukakan bahwa desain merupakan suatu
aspek-aspek yang mencakup pada bentuk dan konfigurasi.
Dari batasan pengertian desain industri di atas terdapat
beberapa unsur dari desain industri, sebagai berikut:
1.
Kreasi yang dilindungi oleh UU Desain Industri
dapat berbentuk tiga dimensi (bentuk dan konfigurasi) serta dua dimensi
(komposisi garis atau warna).
2.
Kreasi tersebut memberikan kesan estetis.
3.
Kreasi tersebut dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis,mempunyai nilai
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar perlindungan rahasia dagang
Perlindungan
atas rahasia dagang diatur dalam undang-undang nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang(UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 eember 2000.
SUMBER :