Posted by : Dewi Purnamasari Minggu, 29 April 2018



MACAM-MACAM HAKI

Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 butir 1).
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak Paten
Hak Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. 
Paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Hak Merek
Hak Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
Desain Industri
Desain industri pada dasarnya suatu proses penciptaan dan penemuan yang tidak terpisah dari segi – segi produk  mencakup perpaduan antara faktor – faktor pendukung dan faktor – faktor yang (acapkali) bertentangan ke dalam gubahan konsep tiga dimensional serta realitas material yang bias direproduksi dengan peralatan mekanik.
Istilah desain industri (industrial design) diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 TRIP’s Agreement. Dalam Undang – Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian, istilah yang dipakai adalah desain produk industri. Sedangkan istilah industrial design sering digunakan oleh Masyarakat Eropa dan Jepang.
Menurut Bruce Archer pengertian desain adalah salah satu bentuk kebutuhan badani dan rohani yang menjabarkan melalui berbagai bidang pengalaman, keahlian, dan pengetahuan pada apresiasi dan adaptasi terhadap sekelilingnya terutama yang berhubungan dengan bentuk, komposisi, arti, nilai dan berbgai tujuan benda buatan manusia.
Desain adalah bentuk karya seseorang hasil curahan kemampuan intelektualnya, yang terwujud tidak hanya dalam bentuk karya diatas kertas saja melainkan sudah terbentuk dalam wujud nyata suatu benda yang memiliki nilai manfaat bagi kehidupan manusia.
Secara yuridis dapat kita lihat pengertian desain industri di dalam Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No. 31 Tahun 2000 dijelaskan bahwa adalah “suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis, dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilaiestetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, atau komoditi dan kerajinan tangan (vide Pasal 1 angka 1 Rancangan Undang – Undang Desain Industri)”.
David I Brainbridge dalam bukunya Computer and The Laws memberikan penjelasan arti desain. Menurutnya desain merupakan aspek-aspek dari atau fitur-fitur yang terdapat pada suatu barang. Sementara itu Jeremy Phillips dan Alison Firth menyatakan bahwa desain mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi susunan baik internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari sebuah benda. Dari pendapat ini dapat dikemukakan bahwa desain merupakan suatu aspek-aspek yang mencakup pada bentuk dan konfigurasi.
Dari batasan pengertian desain industri di atas terdapat beberapa unsur dari desain industri, sebagai berikut:
1.       Kreasi yang dilindungi oleh UU Desain Industri dapat berbentuk tiga dimensi (bentuk dan konfigurasi) serta dua dimensi (komposisi garis atau warna).
2.       Kreasi tersebut memberikan kesan estetis.
3.       Kreasi tersebut dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis,mempunyai nilai kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar perlindungan rahasia dagang
                Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam undang-undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang(UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 eember 2000.



SUMBER :


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Dewi purnamasari - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -