Posted by : Dewi Purnamasari
Minggu, 22 April 2018
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk-bentuk badan usaha :
1.
PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan
badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan
hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT :
·
Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam
peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak
terbatas.
·
Mampu untuk
menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·
Bebas untuk melakukan
berbagai aktivitas bisnis.
·
Mudah mencari
karyawan
·
Dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki saham.
·
Pajaknya berganda
antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
·
Mudah dalam
peralihan kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh
tambahan modal.
·
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·
Lebih efisien
dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·
Pajaknya berganda
antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·
Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan
PT relatif tinggi.
·
Terlalu terbuka
dalam pelaporan kepada pemegang saham.
2.
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International
Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang
harus dimiliki :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota koperasi
menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
·
Sisa hasil Usaha
yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi
berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang yang
akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah
·
menjadi anggota,
bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua
anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber daya
manusia terkadang kurang.
3.
BUMN
( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan
pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
1. Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena
selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
2. Perum
Perum
ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi
pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan
berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan
namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya
berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara.
Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
·
Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian
atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa
saham-saham
·
Dipimpin oleh
direksi
·
Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh
fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api
Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak
lagi.
4.
Yayasan
Yayasan
merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari
untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
·
Yayasan dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan dibentuk
dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial
dan kemanusiaan.
·
Didirikan dengan
akta notaris.
·
Tidak memilik
anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk
merealisasikan tujuan Yayasan.
·
Yayasan dapat
dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan
hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
·
Non profit dan
rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya dana
Sumber :