Posted by : Dewi Purnamasari
Jumat, 31 Maret 2017
Pendapat Tentang PT.
Freeport Indonesia
PT. FREEPORT INDONESIA
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan
melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak.
Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua,
Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga,
emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
“ menurut
saya, mungkin lebih baik kalau PT. Freeport segera diambil alih oleh bangsa
Indonesia dari perusahaan tambang Amerika Serikat itu dari Tanah Cendrawasih.,
karena memang pada awalnya PT. Freeport berdiri ditanah Indonesia tepatnya pada
tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan
Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Hal ini juga dikarenakan lebih
banyak dampak negatif dibandingkan dengan dampak positifnya, contohnya : dari
komposisi saham yang dimiliki PT.Freeport Indonesia sebesar 90,64 persen dan
pemerintah Indonesia hanya memegang 9,36 persen saham Freeport, maka royalti
yang diberikan kepada bangsa Indonesia hanya sebesar satu persen.
Bisa di
lihat dengan jelas bahwa pemerintah Indonesia mendapatkan penghasilan yang
sangat sedikit dari operasi perusahaan ini padahal yang punya tanah dan tempat
itu adalah orang papua perlu di ketahui bahwa Freeport berkembang menjadi
perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport Indonesia
sangat tergantung padanya keberadaannya memberikan manfaat langsung dan tidak
langsung kepada Indonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992–2004. Angka
ini hampir sama dengan 2 persen PDB Indonesia. Tetapi mungkin bangsa Indonesia
mampu menyaingi dan mendapatkan keuntungan yang besar karena dari sisi
teknologi kita sudah bisa bersaing dengan negara lain. Dan di Indonesia sangat
banyak memiliki ahli-alih perminyakan dan lain-lain.”
Pengelolaan
Sumber Daya Alam yang Mensejahterakan
Keberadaan
potensi sumberdaya alam yang melimpah Nnusantara dari waktu kewaktu periode
pembangunan ternyata belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah,
bahkan masyarakat daerah cendrung menanggung akibatnegatif dari eksploitasi
Sumber Daya alam tersebut , jika boleh di lakukan kalkulasi antara hasil yang
dikeruk dari bumi lambung mangkurat ini dibandingkan dengan pemderitaan rakyat
akibatdampak negatif nya maka keberadaankharunia kekayaan alam tersebutjustru
menjadi balla(=bencana). Sejarah mencatatbetapa melimpahnya potensi kekayaan
hutan berupa kayu Kalimantan Selatan, dengan napsu dan keserakahandibawah
kendali oknum-oknum pemerintah yang duduk dipusat pada orde pemerintahahan
lalu, dengan memanfaatkan dan berlindung di peraturan dan perundang-undangan
yang mampu dibuat(dipesan saat itu), untuk kepentingan pribadi dan golongan
tersebut, oknum aparat bersenjatapada saat tersebut dibayar untuk menghadapi
dan menakut-nakuti rakyat agar pengerukan Sumber Daya kayu tersebut berjalan
mulus,maka ludeslah harta karun yang melimpah ruah tersebut, sementara apa yang
bisa dinikmati oleh masyarakat daerah, tidak ada jalan yang mulus, fasiltas
umum yang memadai sertasarana pendidikan yang lengkap yang dapat dinikmati
masyarakat,yang ada hanya bencana kekeringan, banjir dan penyakit akibat
rusaknya ekosistem, coba seandainya 5 % saja potensi sumberdaya alam kayu
tersebut dialokasikan untuk masyarakt daerah, ceritanya akan lain, ekonomi
masyarakat akan meningkat sehingga bisa membangun rumah yang permanen bebas
banjir, Sumber Daya Manusianya akan meningkat sehingga mampu membangun daerah
dan mencegah terjadinya bencana, serta bisa berupaya memulihkan kondisi
lingkungan dengan reboisasi swakarsa, sementara Dana Reboisasi yang menjadi hak
daerah sampai saat ini masih belum jelas juntrungnya, kalaupun ada program
reboisasi hanya sebagai sarana kroni-kroni oknum penguasa saat itu mengeruk
keuntungan pribadi dengan membuat reboisasi kamuflase. Akankah kesalahan dalam
pengelolaan sumber daya alam hutantersebutterus berlangsung terhadap sumberdaya
alam lainnya ? maukah kita masyarakat daerahterus diposisikan jadi penonton dan
korban akibat pengerukan SDA oleh pihak lain dengan dalih regulasi dan alasan
formil lainnya?Tentunya jika kita berpikiran waras menolak dan bereaksi keras
terhadap segala upaya yang menyesengsarakan rakyat daerah. Lalu siapa yang
berwenang dan mempunyai tanggung jawab untuk melindungi dan memproteksi rakyat
daerah dari tindakan kesewenangan tersebut. Kewajiban dan tanggung jawab
tersebutyang utama ada di pundak pimpinannegeri ini yang diberi mandat oleh
rakyat untuk memimpin, disamping masyarakat juga harus berusaha jangan hanya
diam dan pasrah atas perlakuan ketidak adilan tersebut, jangan justru
masyarakat yang mempunyai kemampuan dan keahlian untuk bicara dan
bersuara,beberapa media lokal,justru turutserta terlibat memuluskan
praktek-prektek dari pihak luar tersebut,untuk menyakiti rakyat daerahnya.
”Semut mati dilumbung gula”, itulah fenomena yang nampaknya terjadi dalam
pembangunan saat ini. Alangkah ironisnya potensi sumber daya alam nusantara
yang begitu melimpah tetapi rakyatnya masih miskin, masih terdapat masyarakat
yang mati kelaparan karena gizi buruk, kita mencoba mengungkap salah satu
daerah yang berperan sebagai lumbung penghasil tambang batubara nasional yaitu
di Kalimantan Selatan, seperti yang dirilis media elektronik TV One 6 balita
Kalsel meninggal karena gizi buruk, (TV One 24 Sept, 2009) buktibahwa rakyat
Kalsel masih belum sejahtera adalah pencapaian indikator Pembangunan
ManusiaKalimantan Selatan berada diurutan 26 dari 33 Provinsi yang direalease
Koran Banjarmasin Post tanggal 11 Agustus 2007, yang lebih miris ternyata masih
menurut koran tersebut Ketua Komite Ahli Cooporate Social Responsibility(CSR)
Award, corporete Forum Community Development(CFCD), Prof. Dr Ir HAM Hardinsyah
MS mengatakan IPM Kal-Sel yang berada di peringkat 26 dari 33 provinsi di
Indonesia dengan Nilai 67,4. bahkan di regional Kalimantan Kal-Sel menduduki
urutan paling buncit. Padahal daerah yang berada diperingkat atas banyak
daearah yang tidak memiliki sumber daya alam. Sementara Kalsel kaya”,
ujarnyapada seuah seminar. Untuk menaikkan peringkat IPM diperlukan waktu yang
sangat lama. Satu peringkat saja memakan waktu sekitar lima tahun. IPM Kal-Sel
tahun 2002 sebesar 64,3 kemudian tahun 2004 sebesar 66,7 dan 2005 naik menjadi
67,4 ” jadi kalau Kal-Sel ingin masuk lima besar IPM di Indonesia perlu waktu
palaing cepat 50 tahun tukasnya(B.Post, tanggal 11 Agustus 2007).Indikator lain
adalah Umur harapan Hidup Kalimantan Selatan rendah hanya 62,4 tahunjauh
dibawah standar Umur Harapan Hidup Nasional. Fakta tersebut mengindikasikan
bahwa pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Selatan masih belum mampu membuat
rakyat sejahtera, hal tersebut bertentangan dengan produksi sumber daya
batubara yangmenempatkan Kalimantan Selatan sebagai penghasilbahan tambang
batubara terbesar kedua secara nasional, fakta tersebut menujukkan bahwa daerah
Kalimantan Selatan telah dirampok Sumber Daya Alamnya tanpa mempedulikan
kesejahteraan masyarakat daerahnya, hal tersebut juga terjadi di beberapa
provinsi lain di negeri ini. Bertitik tolak dari gambaran perkembangan
pembangunandan realitas keadaan kesejahteraan rakyatyang belum berkoorelasi,
ternyata jalannya pemerintahan dan pembangunan belum melibatkan dan
berorientasi kepada rakyatnya, kedepan diperlukan pemimpin negeri yang bisa
membangun dan maju bersama rakyatnya, agar bisa mengelola daerah dan
masyarakatnya sejahtera bersama-sama. Untuk dapat meningkatkan akselerasi roda
ekonomi masyarakat yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
sangat diperlukan adanya arus investasi yang masuk untuk mengelola potensi
sumber daya daerah sehingga mempunyai nilai ekonomi. Perkembangan arus
investasi di Indonesia masih belum menggembirakan bahkan menurut hasil survey
Japan Bank for International Cooperation(JBIC) tahu 2005 “Indonesia menjadi
Negara yang Kurang Menarik untuk Tujuan Investasi”. Daya saing Indonesia pada
tahun 2005 berada pada peringkat ke-74 atau turun peringkat dari peringkiat 69
pada tahun 2004(BKPM, 2006). Dan pada tahun 2009 mulai ada perbaikan. Langkah
penataan pengembangan potensi daerah yang terarah dan terpadu tidak bisa
ditawar lagi harus segera dirumuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah sebagai
regulator dan fasilitator dan bekerjasama dengan KADINsebagai praktisi usaha
yang ditetapkan oleh undang-undang. Straregi dan langkahpenataan pengembangan
potensi daearah yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat
dan pemerintahsangat perlu di laksanakan agarpengalaman masa lalu dalam
pengelolaan potensi daerah yang hanya menguntungkan segelintir orang dari luar
jangan sampai terulang dan disamping itu juga dalam rangka mengantisipasi
timbulnyafriksi dantuntutan serta protes masayarakat akibatkecemburuan dari
pengelolaan yang belum nenerapkan segi keadilan bagi masyarakat daerah,
timbulnya kerusauhan dan berbagai protes masyarakat nantinya akan membuyarkan
semua investasi yang sudah ditanamkan dan harapan untuk menggaet investor sulit
untuk dilakukan akibat cara penanganan yang salah dalam mengelola investasi
didaerah. Perlu adanya kesadaan dan tekad semua pihak untuk mewujudkan
Indonesia sebagai temapat tujuan investasi yang menyenangkan, aman dan terjamin
dimana kondisi tersebut menimbulkan berbondong-bondong investor akan menanamkan
modalnya. Hal lain yang sangat penting juga diantisipasi dalam penataan
pengelolaan investasi tersebut adalah merubah paradigma penonton menjadi
paradigma pelaku usaha agar masyarakat daerah tidak jadi penonton saja
melainkan juga turut berperan aktif dalam pengelolaan investasi sesuai dengan
peran dan kemampuan masing-masing. Untuk maksud tersebut diusulkan strategi
Pengelolan Penataan Potensi Daerah sebagai berikut : 1.Pembentukan Tim Persiapan
dan Percepatan Investasi Dalam rangka penataan dan melakukan langkah
opersioanal persiapan penataan investasi perlu dibentuk Tim Gabungan dibawah
Koordinator Pemerintah dalam hal ini BKPM/BKPMD dan Kadin yang terdiri dari
berbagai unsur meliputi instansi pemerintah, akademisi, praktisi usaha, NGO dan
komponen lain yang terkait, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Membuat juklak dan juknis standar operasional prosedur Penataan dan percepatan
investasi Melakukan sosialisasi dan penyiapan lokasi serta penyiapan masyarakat
terhadap kegiatan penataan investasi Menyusun program prioritas investasi
masing-masing daerah Melakukan kajian Feasibility studi bekerjasama dengan
konsultan Independent Menyusun dan membuat proposal bisnis masing-masing proyek
investasi dalam bentuk Proposal bisnis yang memuat tentang informasi yang dapat
dipercaya terhadap prospek masing-masing proyek untuk ditawartkan kepada calon
Investor Penyiapan surat dukungan dan rekomendasiserta administrative lainnya
dari instansi terkait untuk awal atas nama Tim selanjutnya setelah investor
berminat serius selanjutnya segala bentuk administrative terrsebut di balik
nama atasnama perusahaan investor tersebut. Negosiasi dan Advocasi dan temu
bisnisdengan calon investor dan bankir Internasional untuk memasarkan peluang
investasi tersebut. Membantu Investor dalam sosialisasi, pembebasan lahan,
penyiapan masyarakat dan pengamanan sampai kegiatan pra kontruksi dan dapat
dilanjutkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan perusahaan tersebut.
Melakukan pemantauan dan pembinaan dan proteksi serta pengaturan jalannya
investasi] Memantau kontribusi manfaat investasi bagi masyarakat dan pemerintah
darah, termasuk mencegah timbulnya ekonomi biaya tinggi akibat
pungutan-pungutan yang tidak resmi 2.Penetapan Zona Kawasan Pengembangan
Investasi dan Distribusinya Untuk dapat menata dan mengelola potensi daerah
agar dapat dimanfaatkan secara optimal dengan meminimasi potensi konflik dengan
masyarakat maupun sesama pelaku usaha perlu ditetapkan pembagian zona atau
wilayah pengembangan investasiyang disepakati dan ditaati semua pihak termasuk
masyarakat setempat. Dari potensi yang tersedia berdasarkan hasil kajian dan
penelitian Tim Terpadu Percepatan Investasi selanjutnya ditetapkan zoa kawasan
investasi dengan distribusi sebagai berikut : a.Zona Pengelolaan Investasi
Pengusaha dan Masyarakat Daerah sebesar 30 % dari total potensi yang tersedia
b.Zona Pengelolaan Investasi BUMD dan atau BUMN yaitu sebesar 20 % dari potensi
yang tersedia c.Zona Pengelolaan Investasi PMDN dan PMA sebesar 50 % yang
selanjutnya ditawarkan kepada investor nasional dan Luar negeri. Masing-masing
zona atau kawasan dibatasi secara tegas dan diberirambu-rambu dilapangan
sehinga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan perebutan yang dapat
menimbulkan konflik. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah zona tersebut
diberikan pengertian dan penyuluhan secara intensif agar dapat mengetahui dan
selanjutnya mendukung terhadap program tersebut. Kepada masyarakat daerah
dibawah koordinasi pemerintah berupaya mengoptimalkan perannya untuk berusaha
dan bekerja sesuai dengan kemampuannya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai
zona masayarakat daerah, sehingga dengan telah terdistribusinya potensi
tersebut dan termasuk pengaturan alokasi bagi masyarakat daerah tentunya
diharapkan masyarakat daerah tidak lagi hanya sebagai penonton melainkan juga
diharapkan dapat terlibat usaha langsung yang tentunya hal ini merupakan jalan
yang penting untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat(secara detail
dituangkan dalam buku yang akan di publikasikan) . Sebagai kata kunci dalam
upaya percepatan kesejahteraan masyarakat adalah dorong dan libatkan masyarakat
daearah untukberusaha dan aktifdalam pengelolaan Sumber Daya Daerah dengan
proteksi dan pengawasan langsung oleh Gubernur dan Bupati, saatnya Presiden dan
kepala daerah berani melindungi rakyat daerahnya apabila terdapat kebijakan
Pusat yang tidak memihak kepadamasyarakatnya.
Referensi
:
https://dianyulisady.wordpress.com/2015/03/31/pendapat-tentang-pt-freeport-indonesia/
NAMA KELOMPOK :
1.
DEWI PURNAMASARI 21216904
2.
FIRABIAN 22216851
3.
MAHATHIR 24216220