Archive for Juli 2020

Tujuh Teknik Audit Investigatif


 7 teknik audit, jelaskan masing-masing teknik tersebut :
1. Memeriksa fisik - physical examination
Sebagai penghitungan uang tunai baik dalam rupiah atau asing, kertas berharga, persediaan barang, asset tetap, barang berwujud dan lainya.
Untuk audit investigatif penulis tidak membedakan pemeriksaan fisik dan pengamatan. Dalam kedua teknik ini investigator menggunakan indranya untuk mengetahui atau memahami sesuatu.
2. Meminta konfirmasi – confirmation
Merupakan prosedur yang biasa dilakukan auditor. Sepeti dalam audit, juga dalam audit investigatif. Permintaan informasi juga harus dibarengi. Diperkuat atau dikolaborasi dengan informasi dari sumber lain.
Meminta konfirmasi adalah meminta pihak lain (dari yang diaudit investigatif) untuk menegaskan kebenaran atau ketidak benaran suatu informasi.
3. Memeriksa dokumen – documentation
Tidak ada investigatif tanpa pemeriksaan dokumen. Hanya saja dengan kemajuan teknologi, definisi dokumen menjadi lebih luas, termasuk informasi yang diolah, disimpan dan dipindahkan secara elektronik.
4. Riview analitikal - analyic review atau analitycal review
Alat yang dipakai untuk mempelajari dan membandingkan hubungan antara data (keuangan dan non-keuangan) baik dalam proses perencanaan audit, sebagai teknik review akhir, maupun sebagai tes substantive (alternatif atau tambahan untuk sampling atau tes-tes yang lain).
Dalam review analitikal yang penting bukanlah perangkat lunaknya tetapi semangatnya. Ada bermacam-macam variasi dari teknik review analitikal, namun semuanya didasarkan atas perbandingan antara apa yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi, dan harus menjawab sebabnya kesenjangan.
5. Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditee (inquiries of the auditee)
Hal tersebut penting untuk pendukung permasalahan yang terjadi.
6. Menghitung kembali – reperformance
Untuk mengecek kebenaran perhitungan (kali, bagi, tambah, kurang, dan lain-lain). Ini prosedur yang sangat lazim dalam audit. Biasanya tugas ini diberikan kepada seorang yang baru mulai bekerja sebagai auditor; seorang junior auditor di kantor akuntan.
7. Mengamati – observation
Kunci keberhasilan dari semua teknik audit investigatif adalah sebagai berikut.
·         Mengerti dengan baik persoalan yang akan dipecahkan, apa yang akan diaudit investigatif.
·         Kuasai dengan baik teknik-teknik audit investigatif.
·         Cermat dalam menerapkan teknik yang dipilih.
·         Cermat dalam menarik kesimpulan dari hasil penerapan teknik yang kita pilih.

Apa yang dimaksud dengan:

1) Net worth method
• Net Worth Method untuk Perpajakan
Di Amerika Serikat di mana net worth method diterima sebagai cara pembuktian tidak langsung, dasar penggunaannya adalah kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan semua penghasilannya (sebagaimana didefinisikan oleh undang-undangnya) dalam tax returns mereka. Ketentuan serupa juga berlaku di Indonesia di mana Wajib Pajak diwajibkan penghasilannya secara lengkap dan benar dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan, dalam hal ini SPT PPh).
Pemeriksa pajak menetapkan net worth atau kekayaan bersih pada awal tahun. Ini diperoleh dari pengurangan seluruh aset seseorang dengan seluruh kewajibannya. Jadi di awal tahun tertentu, sebutlah Tahun 1, net worth = assets – liabilities. Hal yang sama dilakukan untuk menentukan net worth Tahun 2.
Selanjutnya, net worth Tahun 1 dibandingkan dengan net worth Tahun 2. Perbandingan ini akan menghasilkan kenaikan net worth (net worth increase) yang seharusnya sama dengan PKP untuk Tahun 2. Oleh karena itu, kenaikan net worth ini dibandingkan dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2.
• Net Worth untuk Organized Crime
Dengan rumus yang hampir sama, kita dapat menentukan illegal income. Seperti disebutkan tadi, di Amerika Serikat metode ini digunakan dalam memerangi organized crime. Di Indonesia pendekatan ini dapat digunakan untuk memerangi korupsi. Ketentuan perundangannya sudah ada, yakni laporan mengenai kekayaan pejabat.

2) Expenditure method
Expenditure method adalah derivasi dari net worth method. Namun, perlakuan terhadap aset dan kewajibannya berbeda. Expenditure method dimaksudkan untuk menetukan unreported taxable income. Expenditure method lebih cocok untuk para Wajib Pajak yang tidak mengumpulkan harta benda, tetapi mempunyai pengeluaran-pengeluaran besar (mewah).
Rumus untuk menghitung illegal income dengan menggunakan expenditure method lebih sederhana daripada perhitungan unreported taxable income, yakni: illegal income = expenditure dikurangi penghasilan dari legal sources.
Expenditure method harusnya digunakan untuk kasus perpajakan apabila kondisi-kondisi berikut sangat kuat atau dominan.
·         Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan atau catatan.
·         Pembukuandan catatan Wajib Pajak tidak tersedia, misalnya karena terbakar.
·         Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak memadai.
·         Wajib Pajak menyembunyikan pembukuannya.
·         Wajib Pajak tidak mempunyai aset yang terlihat atau dapat diidentifikasi.
Expenditure method harusnya digunakan untuk kasus organized crime apabila kondisi-kondisi berikut sangat kuat atau dominan.
·         Tersangka kelihatannya tidak membeli aset seperti tanah, rumah, saham, perhiasan, mobil atau kapal mewah, dan seterusnya.
·         Tersangka mempunyai gaya hidup mewah dan agaknya di luar kemampuannya.
·         Tersangka diduga mengepalai jaringan kejahatan, atau semua saksi yang memberatkan dia adalah para penjahat yang sudah dijatuhi hukuman.I
·         Illegal income harus ditentukan menghitung denda, menghitung keuangan negara, dan pungutan negara lainnya.




Referensi :

BAB 13.pptx
BAB 14.pptx
http://mywaskitopedia.blogspot.com

Investigasi Pengadaan dan Computer Forensik


1. Mengapa kerangka akuntabilitas untuk pengadaan gagal?

a) Kerangka Hukum Cacat
Para eksekutif dari legislatif pemerintah telah gagal menyediakan kerangka hukum efektif untuk pengadaan publik. Tidak ada undang-undang pengadaan nasional selain undang-undang konstruksi (UU No.18/1999). Keputusan Presiden yang mengatur pengadaan di luar konstruksi Keppres No. 18/2000)-walaupun merupakan perbaikan besar dibanding kebijakan-kebijakan sebelumnya-tetap membatasi persaingan dengan menuntut “persaingan adil” antara perusahaan-perusahaan yang “setara”. Hal ini memungkinkan peluang dalam interpretasi tentang perusahaan-perusahaan yang setara. Peraturan pelaksanaannya juga mencoba mementingkan usaha kecil dan menengah lokal untuk kontrak-kontrak di bawah nilai tertentu, yang melanggar prinsip “satu negeri, satu pasar” dan menghilangkan manfaat-manfaat bagi pemerintah dari persaingan nasional.
b) Pemerintah Tidak Terorganisasi 
Untuk Menangani Pengadaan Pemerintah tidak mengorganisasikan dirinya untuk pengadaan publik. pemerintah tidak mempunyai badan yang jelas harus bertanggung jawab untuk kebijakan dan pematuhan pengadaan publik. Karena badan tersebut tidak ada, Bappenas dan Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah berbagi tanggung jawab tersebut, tetapi mereka tidak memilik mandat untuk menyandang tanggung jawab formal atas kebijakan pengadaan dan pengawasannya.
c) Insentif - Insentif  Terdistorsi 
Akibat pamong praja yang dikelola dengan buruk dan peradilan yang lemah, kerangka insentif melenceng jauh sehingga tidak ada imbalan untuk efisiensi dan kejujuran dan tidak ada hukuman untuk korupsi. Baik pimpro maupun anggota panitia lelang menghadapi insentif-insentif kuat untuk berpartisipasi dalam korupsi dan kolusi.
d) Pengadaan Dilakukan di Balik Pintu Tertutup
Pengungkapan publik terbatas terhadap proses pengadaan memperkuat insentif-insentif buruk tersebut. Sebagian besar proses tersebut berlangsung di balik pintu tertutup. Hasil-hasil penawaran berikut pembenaran yang sesuai dengan pemenangan penawaran tidak diumumkan. Mengikuti usul Bank Dunia, pemerintah telah menyetujui informasi ini diumumkan bagi semua proyek Bank Dunia yang baru akan dicerminkan dalam perjanjian-perjanjian sah dengan Bank Dunia.
e) Pengauditan Lemah 
Sebagian besar proses audit-satu-satunya instrumen yang tersedia untuk menegakkan aturan main dan ketentuan-ketentuan seperti telah dicatat-tidak efektif. Efektivitas untuk menegakkan praktik-praktik pengadaan yang baik lebih lanjut disesuaikan oleh auditor Pemerintah yang kurang mengenal aturan dan prinsip pengadaan. Walaupun sekiranya pengauditan itu efektif sektor peradilan tidak berfungsi memastikan bahwa mereka yang menyalahgunakan proses pengadaan tidak akan memikul akibat-akibatnya. Keengganan untuk menerapkan sanksi-sanksi administratif terhadap pegawai negeri yang ketahuan berkolusi dengan lingkaran-lingkaran penawar berarti bahwa secara efektif tidak ada mekanisme penegak. 

2. Terdapat tiga langkah utama dalam computer forensic (imaging; processing; analyzing) jelaskan masing–masing langkah tersebut !

• Imaging
Disk imaging atau disk drive imaging ingin menghasilkan bayangan cermin atau clone bukan sekedar mengcopy seperti bahasa sehari-hari.
• Proccessing
Citra atau image yang harus diolah dengan memulihkan image hasil copy sehingga akan tampil seperti pada media penyimpanan data yang asli
• Analyzing
Pada langkah ke tiga ini investigator memeriksa current file agar diupayakan membangun fraud teorinya yang dapat membuktikan kejahatan yang dilakukan.




Referensi :
BAB 17.pptx
BAB 18.pptx


- Copyright © Dewi purnamasari - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -