Archive for Juli 2020
Tujuh Teknik Audit Investigatif
7
teknik audit, jelaskan masing-masing teknik tersebut :
1. Memeriksa fisik - physical examination
Sebagai penghitungan
uang tunai baik dalam rupiah atau asing, kertas berharga, persediaan barang,
asset tetap, barang berwujud dan lainya.
Untuk audit investigatif penulis tidak membedakan
pemeriksaan fisik dan pengamatan. Dalam kedua teknik ini investigator
menggunakan indranya untuk mengetahui atau memahami sesuatu.
2. Meminta konfirmasi – confirmation
Merupakan prosedur yang
biasa dilakukan auditor. Sepeti dalam audit, juga dalam audit investigatif.
Permintaan informasi juga harus dibarengi. Diperkuat atau dikolaborasi dengan
informasi dari sumber lain.
Meminta konfirmasi
adalah meminta pihak lain (dari yang diaudit investigatif) untuk menegaskan
kebenaran atau ketidak benaran suatu informasi.
3. Memeriksa dokumen –
documentation
Tidak ada investigatif tanpa pemeriksaan dokumen.
Hanya saja dengan kemajuan teknologi, definisi dokumen menjadi lebih luas,
termasuk informasi yang diolah, disimpan dan dipindahkan secara elektronik.
4. Riview analitikal - analyic review atau
analitycal review
Alat yang dipakai untuk
mempelajari dan membandingkan hubungan antara data (keuangan dan non-keuangan)
baik dalam proses perencanaan audit, sebagai teknik review akhir, maupun
sebagai tes substantive (alternatif atau tambahan untuk sampling atau tes-tes
yang lain).
Dalam review analitikal
yang penting bukanlah perangkat lunaknya tetapi semangatnya. Ada bermacam-macam
variasi dari teknik review analitikal, namun semuanya didasarkan atas
perbandingan antara apa yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi,
dan harus menjawab sebabnya kesenjangan.
5. Meminta informasi lisan atau tertulis dari
auditee (inquiries of the auditee)
Hal tersebut penting
untuk pendukung permasalahan yang terjadi.
6. Menghitung kembali – reperformance
Untuk mengecek
kebenaran perhitungan (kali, bagi, tambah, kurang, dan lain-lain). Ini prosedur
yang sangat lazim dalam audit. Biasanya tugas ini diberikan kepada seorang yang
baru mulai bekerja sebagai auditor; seorang junior auditor di kantor akuntan.
7. Mengamati – observation
Kunci keberhasilan dari
semua teknik audit investigatif adalah sebagai berikut.
·
Mengerti dengan baik persoalan yang akan
dipecahkan, apa yang akan diaudit investigatif.
·
Kuasai dengan baik teknik-teknik audit
investigatif.
·
Cermat dalam menerapkan teknik yang
dipilih.
·
Cermat dalam menarik kesimpulan dari
hasil penerapan teknik yang kita pilih.
Apa yang dimaksud dengan:
1) Net worth method
• Net Worth Method untuk Perpajakan
Di Amerika Serikat di
mana net worth method diterima sebagai cara pembuktian tidak langsung, dasar
penggunaannya adalah kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan semua
penghasilannya (sebagaimana didefinisikan oleh undang-undangnya) dalam tax
returns mereka. Ketentuan serupa juga berlaku di Indonesia di mana Wajib Pajak
diwajibkan penghasilannya secara lengkap dan benar dalam SPT (Surat
Pemberitahuan Tahunan, dalam hal ini SPT PPh).
Pemeriksa pajak
menetapkan net worth atau kekayaan bersih pada awal tahun. Ini diperoleh dari
pengurangan seluruh aset seseorang dengan seluruh kewajibannya. Jadi di awal
tahun tertentu, sebutlah Tahun 1, net worth = assets – liabilities. Hal yang
sama dilakukan untuk menentukan net worth Tahun 2.
Selanjutnya, net worth
Tahun 1 dibandingkan dengan net worth Tahun 2. Perbandingan ini akan
menghasilkan kenaikan net worth (net worth increase) yang seharusnya sama
dengan PKP untuk Tahun 2. Oleh karena itu, kenaikan net worth ini dibandingkan
dengan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2.
• Net Worth untuk Organized Crime
Dengan rumus yang
hampir sama, kita dapat menentukan illegal income. Seperti disebutkan tadi, di
Amerika Serikat metode ini digunakan dalam memerangi organized crime. Di
Indonesia pendekatan ini dapat digunakan untuk memerangi korupsi. Ketentuan
perundangannya sudah ada, yakni laporan mengenai kekayaan pejabat.
2) Expenditure method
Expenditure method
adalah derivasi dari net worth method. Namun, perlakuan terhadap aset dan
kewajibannya berbeda. Expenditure method dimaksudkan untuk menetukan unreported
taxable income. Expenditure method lebih cocok untuk para Wajib Pajak yang
tidak mengumpulkan harta benda, tetapi mempunyai pengeluaran-pengeluaran besar
(mewah).
Rumus untuk menghitung
illegal income dengan menggunakan expenditure method lebih sederhana daripada
perhitungan unreported taxable income, yakni: illegal income = expenditure
dikurangi penghasilan dari legal sources.
Expenditure method harusnya digunakan untuk kasus
perpajakan apabila kondisi-kondisi berikut sangat kuat atau dominan.
·
Wajib Pajak tidak menyelenggarakan
pembukuan atau catatan.
·
Pembukuandan catatan Wajib Pajak tidak
tersedia, misalnya karena terbakar.
·
Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan
tetapi tidak memadai.
·
Wajib Pajak menyembunyikan pembukuannya.
·
Wajib Pajak tidak mempunyai aset yang
terlihat atau dapat diidentifikasi.
Expenditure method
harusnya digunakan untuk kasus organized crime apabila kondisi-kondisi berikut
sangat kuat atau dominan.
·
Tersangka kelihatannya tidak membeli
aset seperti tanah, rumah, saham, perhiasan, mobil atau kapal mewah, dan
seterusnya.
·
Tersangka mempunyai gaya hidup mewah dan
agaknya di luar kemampuannya.
·
Tersangka diduga mengepalai jaringan
kejahatan, atau semua saksi yang memberatkan dia adalah para penjahat yang
sudah dijatuhi hukuman.I
·
Illegal income harus ditentukan
menghitung denda, menghitung keuangan negara, dan pungutan negara lainnya.
Referensi :
BAB 13.pptx
BAB 14.pptx
http://mywaskitopedia.blogspot.com
BAB 14.pptx
http://mywaskitopedia.blogspot.com
Investigasi Pengadaan dan Computer Forensik
1. Mengapa kerangka akuntabilitas untuk pengadaan
gagal?
a) Kerangka Hukum Cacat
Para eksekutif dari
legislatif pemerintah telah gagal menyediakan kerangka hukum efektif untuk
pengadaan publik. Tidak ada undang-undang pengadaan nasional selain
undang-undang konstruksi (UU No.18/1999). Keputusan Presiden yang mengatur
pengadaan di luar konstruksi Keppres No. 18/2000)-walaupun merupakan perbaikan
besar dibanding kebijakan-kebijakan sebelumnya-tetap membatasi persaingan
dengan menuntut “persaingan adil” antara perusahaan-perusahaan yang “setara”.
Hal ini memungkinkan peluang dalam interpretasi tentang perusahaan-perusahaan
yang setara. Peraturan pelaksanaannya juga mencoba mementingkan usaha kecil dan
menengah lokal untuk kontrak-kontrak di bawah nilai tertentu, yang melanggar
prinsip “satu negeri, satu pasar” dan menghilangkan manfaat-manfaat bagi
pemerintah dari persaingan nasional.
b) Pemerintah Tidak Terorganisasi
Untuk Menangani
Pengadaan Pemerintah tidak mengorganisasikan dirinya untuk pengadaan publik.
pemerintah tidak mempunyai badan yang jelas harus bertanggung jawab untuk
kebijakan dan pematuhan pengadaan publik. Karena badan tersebut tidak ada,
Bappenas dan Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah berbagi tanggung jawab
tersebut, tetapi mereka tidak memilik mandat untuk menyandang tanggung jawab
formal atas kebijakan pengadaan dan pengawasannya.
c) Insentif - Insentif Terdistorsi
Akibat pamong praja
yang dikelola dengan buruk dan peradilan yang lemah, kerangka insentif
melenceng jauh sehingga tidak ada imbalan untuk efisiensi dan kejujuran dan
tidak ada hukuman untuk korupsi. Baik pimpro maupun anggota panitia lelang
menghadapi insentif-insentif kuat untuk berpartisipasi dalam korupsi dan
kolusi.
d) Pengadaan Dilakukan di Balik Pintu Tertutup
Pengungkapan publik
terbatas terhadap proses pengadaan memperkuat insentif-insentif buruk tersebut.
Sebagian besar proses tersebut berlangsung di balik pintu tertutup. Hasil-hasil
penawaran berikut pembenaran yang sesuai dengan pemenangan penawaran tidak
diumumkan. Mengikuti usul Bank Dunia, pemerintah telah menyetujui informasi ini
diumumkan bagi semua proyek Bank Dunia yang baru akan dicerminkan dalam
perjanjian-perjanjian sah dengan Bank Dunia.
e) Pengauditan Lemah
Sebagian besar proses
audit-satu-satunya instrumen yang tersedia untuk menegakkan aturan main dan
ketentuan-ketentuan seperti telah dicatat-tidak efektif. Efektivitas untuk
menegakkan praktik-praktik pengadaan yang baik lebih lanjut disesuaikan oleh
auditor Pemerintah yang kurang mengenal aturan dan prinsip pengadaan. Walaupun
sekiranya pengauditan itu efektif sektor peradilan tidak berfungsi memastikan
bahwa mereka yang menyalahgunakan proses pengadaan tidak akan memikul
akibat-akibatnya. Keengganan untuk menerapkan sanksi-sanksi administratif
terhadap pegawai negeri yang ketahuan berkolusi dengan lingkaran-lingkaran
penawar berarti bahwa secara efektif tidak ada mekanisme penegak.
2. Terdapat tiga langkah utama dalam computer
forensic (imaging; processing; analyzing) jelaskan masing–masing langkah
tersebut !
• Imaging
Disk imaging atau disk drive imaging ingin menghasilkan bayangan cermin atau clone bukan sekedar mengcopy seperti bahasa sehari-hari.
• Proccessing
Citra atau image yang harus diolah dengan memulihkan image hasil copy sehingga akan tampil seperti pada media penyimpanan data yang asli
• Analyzing
Pada langkah ke tiga ini investigator memeriksa current file agar diupayakan membangun fraud teorinya yang dapat membuktikan kejahatan yang dilakukan.
Disk imaging atau disk drive imaging ingin menghasilkan bayangan cermin atau clone bukan sekedar mengcopy seperti bahasa sehari-hari.
• Proccessing
Citra atau image yang harus diolah dengan memulihkan image hasil copy sehingga akan tampil seperti pada media penyimpanan data yang asli
• Analyzing
Pada langkah ke tiga ini investigator memeriksa current file agar diupayakan membangun fraud teorinya yang dapat membuktikan kejahatan yang dilakukan.
Referensi :
BAB 17.pptx
BAB 18.pptx
BAB 18.pptx