Archive for April 2020

Kode Etik Akuntan Publik


Kode Etik Akuntan Publik per 1 Juli 2019

Ringkasan Kode etik akuntan publik per 1 Juli 2019
Pokok-Pokok Perubahan
KEPAP 2008
KEPAP Efektif 1 Juli 2019
·         HB IFAC 2006 sebagai rujukan utama
·         Bagian A
·         Bagian B
·         Fokus pada AP, namun disebut sebagai “Praktisi”
·         Tidak ada definisi
·         Prinsiple based
·         HB IFAC 2016, minus NOCLAR sebagai rujukan
·         Bagian A
·         Bagian B
·         Fokus pada CPA – AP, KAP, jaringan, keluarga inti, keluarga dekat.
·         Bagian C (IAPI memiliki CPA yang bekerja di luar KAP)
·         Fokus pada CPA bekerja di entitas bisnis
·         Perubahan terminologi
·         Prinsiple based
·         Lebih jelas, sistematis dan terstruktur dengan adanya contohcontoh ancaman dan pengamanan

PENERAPAN UMUM KODE ETIK
  1. Kerangka konseptual yang harus diterapkan oleh Akuntan Publik atau CPA
  2. Mengidentifikasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
  3. Mengevaluasi signifikansi berbagai ancaman yang teridentifikasi tersebut.
  4. Menerapkan pengamanan, ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman-ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima

PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Setiap Akuntan Publik atau CPA harus mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini:
  1. Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnis;
  2. Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, ata pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya;
  3. Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar profesional yang berlaku;
  4. Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga; dan
  5. Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.

PENDEKATAN KERANGKA KONSEPTUAL
  • Ancaman terhadap kepatuhan Akuntan Publik atau CPA pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Akuntan Publik atau CPA melaksanakan pekerjaannya.
  • Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
  • Ancaman terhadap kepatuhan Akuntan Publik atau CPA pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Akuntan Publik atau CPA melaksanakan pekerjaannya.
  • Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Pendekatan


ANCAMAN DAN PENGAMANAN
Berbagai ancaman dapat dikategorikan menjadi:
a.       Ancaman kepentingan pribadi (self-interest threat), yaitu suatu ancaman yang terkait dengan kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku Akuntan Publik atau CPA yang tidak layak;
b.      Ancaman telaah pribadi (self-review threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi dari Akuntan Publik atau CPA yang tidak dapat secara tepat melakukan evaluasi atas suatu pertimbangan yang dibuat sebelumnya, atau kegiatan atau jasa yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut, atau oleh personel lain pada Kantor atau entitas pemberi kerja, yang akan digunakan sebagai dasar oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut ketika membuat pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan yang sedang dilakukan atau penyediaan jasa yang sedang diberikan;
c.       Ancaman advokasi (advocacy threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi ketika CPA mendukung posisi klien atau entitas tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitas Akuntan Publik atau CPA tersebut;
d.      Ancaman kedekatan (familiarity threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau pemberi kerja, Akuntan Publik atau CPA terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau kepentingan entitas pemberi kerja, atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka; dan
Kategori Pengamanan:
§  Pengamananpengamanan yang ditetapkan oleh profesi, perundangundangan atau peraturan.
§  Pengamananpengamanan dalam lingkungan kerja.
e.       Ancaman intimidasi (intimidation threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi ketika Akuntan Publik atau CPA dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau tekanan yang dirasakan, termasuk upaya memengaruhi mereka secara tidak semestinya.








BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan menimbulkan ancaman terhadap objektivitas dan mungkin menimbulkan berbagai ancaman terhadap prinsip dasar etika profesi lainnya
Ancaman dapat muncul ketika:
a)      Akuntan Publik atau CPA tersebut melakukan suatu kegiatan profesional yang terkait dengan suatu permasalahan tertentu untuk dua pihak atau lebih yang memiliki berbagai kepentingan yang saling berbenturan terkait dengan permasalahan tersebut; atau
b)      Berbagai kepentingan Akuntan Publik atau CPA tersebut berkaitan dengan suatu permasalahan tertentu berbenturan dengan berbagai kepentingan pihak lain karena Akuntan Publik atau CPA tersebut juga melakukan suatu kegiatan profesional yang berkaitan dengan permasalahan tertentu tersebut.

PENYELESAIAN MASALAH YANG TERKAIT DENGAN ETIKA PROFESI
100.20 Ketika Akuntan Publik atau CPA memulai proses penyelesaian benturan terkait kepatuhan pada prinsip dasar, baik secara formal maupun informal, maka faktor-faktor berikut ini mungkin relevan, baik sebagai satu faktor yang berdiri sendiri maupun bersama-sama dengan faktor lain, untuk digunakan dalam proses penyelesaian benturan tersebut:
a)                           fakta-fakta yang relevan;
b)                           berbagai permasalahan etika yang terkait;
c)                           prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan hal yang dipermasalahkan;
d)                          prosedur-prosedur internal yang berlaku; dan e) berbagai tindakan alternatif.
100.21 Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menentukan apakah perlu berkonsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas tersebut, seperti dewan komisaris atau komite audit.
100.22 Setiap Akuntan Publik atau CPA sangat dianjurkan mendokumentasikan substansi permasalahan, rincian setiap pembahasan, dan berbagai keputusan terkait dengan masalah tersebut.
100.23 Akuntan Publik atau CPA dapat mempertimbangkan untuk memperoleh saran profesional dari IAPI atau penasihat hukum.
100.24 Akuntan Publik atau CPA harus menolak, jika memungkinkan, dikaitkan dengan hal yang menyebabkan benturan tersebut. Dalam keadaan tertentu, Akuntan Publik atau CPA tersebut harus menentukan apakah tepat untuk mundur dari tim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri sepenuhnya dari perikatan tersebut, Kantor atau entitas pemberi kerja tersebut.



Prinsip dasar etika profesi sebagai berikut :
1.      Integritas
Yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnis.
2.      Objektivitas
Yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan atau pengaruh yang  tidak semestinya dari      pihak lain, yang dapat memengaruhi perimbangan professional atau pertimbangan  bisnis.
3.      Kompetensi Profesional dan sikap cermat kehatia-hatian
      Yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian professional  pada tingakt yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompoten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar professional yang berlaku.
4.      Kerahasiaan
      Yaitu mejaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak professional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
5.      Perilaku Profesional
Yaitu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.

Sumber :
https://iapi.or.id

Kasus Bank of Credit dan Commerce International


Kasus Bank of Credit dan Commerce International
Kasus BCCI (Bank of Credit & Commerce International) dengan mempergunakan model operasi C-Chase, modus kerja sama penanaman modal, metode legitimate business conversions dan dengan instrumen bank dan lembaga keuangan lainnya kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI) tahun 1991. Bank of Credit & Commerce International (BCCI) mengalami kemajuan sekitar tahun 1970 hingga tahun 1980. BCCI banyak mempunyai anak cabang di Timur Tengah, Eropa, Afrika, Asia, dan di Amerika Serikat mempunyai anak perusahaan berupa First American Bank of Washington, sekaligus memiliki cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat.

Selain itu, BCCI mempunyai bank terafiliasi di negara-negara tax haven, seperti Luxemburg atau Cayman Islands. BCCI menggunakan tenaga konsultan manajemen. Kasus pencucian uang yang dilakukan lewat BCCI adalah dengan menggunakan tenaga konsultan manajemen. Salah satu kasus BCCI adalah dibukanya rekening di BCCI oleh sebuah kantor konsultan keuangan yang mengatakan mempunyai klien berupa investor kaya di negara Amerika Latin. Rekening tidak aktif selama enam bulan, lalu mendadak ada masuk dana melalui telegram berkali-kali dalam jumlah yang besar. Kemudian, direktur dari kantor konsultan keuangan tersebut memerintahkan mentransfer sebagian besar dananya ke sebuah rekening bank di Panama via bank besar di New York. Jenis-jenis kejahatan money laundering yang dilakukan BCCI berhubungan dengan perdagangan obat bius. BCCI bertindak sebagai penyalur uang hasil transaksi itu. Selanjutnya, tahun 1990 Dinas Bea dan Cukai Amerika Serikat berhasil membongkar jaringan perdagangan obat bius yang melibatkan BCCI sebagai penyalur uang hasil transaksi.

Kasus BCCI lain, BCCI pernah membeli sebuah bank di Kolombia yang mempunyai 30 cabang di seluruh Kolombia, seperti di Madelin dan Cali yang terkenal dengan pusat kartel narkotik. Pada suatu saat BCCI berperilaku sebagai Godfather. Hal ini dilakukan ketika negara Jamaika ditolak kredit sebanyak US$ 60 juta dari Dana Moneter International karena kredit lamanya belum lunas. BCCI sebagai Godfather datang dengan menawarkan kredit sebesar US$ 40 juta, dengan syarat agar Bank Sentral Jamaica menyerahkan bisnisnya kepada BCCI, dan hal ini dipenuhi oleh Jamaica.



Sumber:
books.google.co.id

Lima Lembaga Survei


A.    CPI – Corruption Perception Index
1.      Tujuan dilakukannya survei
Sebuah publikasi tahunan yang mengurutkan Negara-negara di dunia berdasarkan persepsi atau anggapan publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik.
2.      Siapa yang menjadi objek survei
korupsi di jabatan publik dan politis
3.      Hasil survei tahun terakhir


4.       Pendapat atau ulasan
Hasilnya dalam keseluruhan Negara Indonesia berada di rangking 85 dengan skor 40. Dimana ini, masih terbilang tinggi namun kian tahun hasilnya sedikit demi sedikit menurun. Jika skala global ada di peringkat 85 dari 180 negara, di level ASEAN, Indonesia berada di peringkat empat. Indonesia sulit menembus skor 50 karena masih tingginya problem korupsi politik dan di ranah hukum.

B.     GCB - Global Corruption Barometer
·         Tujuan dilakukannya survei
Publikasi kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan persepsi dan pengalaman masyarakat di masing-masing negara.
·         Siapa yang menjadi objek survei
Survei kepada hampir 22.000 responden rumah tangga (≥ 18 tahun) di 16 negara Asia Pasifik.
·         Hasil survei tahun terakhir
Korupsi masih terjadi dalam sektor layanan publik yang diselenggarakan negara. Ketika berinteraksi dengan layanan publik, lebih dari sepertiga masyarakat harus membayar suap. Polisi adalah layanan publik dengan suap tertinggi, diikuti dengan sektor administrasi dan kependudukan.


·         Pendapat atau ulasan
Pemerintah harus lebih serius membangun tata kelola yang tidak rentan korupsi, serta memastikan masyarakat dapat aktif mengawasi

C.    BPI - Bribe Payer Index
a)      Tujuan dilakukannya survei
Hasil survei yang dilakukan secara berkala oleh Transparency International yang memotret praktik suap yang dilakukan pelaku usaha terhadap penyelenggara negara di luar negara domisili kelompok usaha tersebut.
b)     Siapa yang menjadi objek survei
Responden dari survei ini adalah pelaku bisnis dari 28 negara terpilih






c)      Hasil survei tahun terakhir


d)     Pendapat atau ulasan saudara atas hasil survei tersebut.
Kecurangan yang terjadi di dalam dunia bisnis Indonesia masih tergolong sangat besar yaitu 7,1 dimana suap penyuap masih sering dilakukan yang nantinya menjadi sebuah faktor penghambat bisnis di Indonesia

D.    PERC - Political and Economic Risk Consultancy
·         Tujuan dilakukannya survei
Laporan ini memberikan ikhtisar tren korupsi di Asia dan analisis terperinci tentang situasi korupsi di masing-masing negara.
·         Siapa yang menjadi objek survei
Aktual dari jenis analisis, penelitian, dan layanan lain yang disediakan oleh PERC.






·         Hasil survei tahun terakhir


·         Pendapat atau ulasan
Dalam persepsi tentang korupsi di Asia Indonesia memiliki korupsi yang cukup dikit yaitu 7,57 yang kemudian dilanjutkan oleh Vietnam dan Cambonia dengan skor  paling tinggi yang artinya di Negara kita korupsi memang sangat sering terjadi hingga saat ini.


E.     GCI - Global Competitiveness Index
·         Tujuan dilakukannya survei
Laporan ini menyoal kemampuan negara-negara untuk menyediakan kemakmuran tingkat tinggi bagi warga negaranya. Hal ini tergantung dari seberapa produktif sebuah negara menggunakan sumber daya yang tersedia
·         Siapa yang menjadi objek survei
Institusi, infrastruktur, makro ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.



·         Hasil survei tahun terakhir


·         Pendapat atau ulasan
Untuk hasil ini pada tahun 2017-2018 Indonesia berada diposisi tengah. Budaya bisnis Indonesia cukup dinamis, dan sistem keuangan juga stabil. WEF menilai, tingkat adopsi teknologi Indonesia juga tinggi, sayangnya kualitas akses tetap relatif rendah. Serta, yang menjadi catatan adalah kapasitas inovasinya masih terbatas walaupun ada peningkatan.

Sumber:
http://ditisacablog.blogspot.com/2020/03/lima-lembaga-survey.html?m=1

- Copyright © Dewi purnamasari - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -