Posted by : Dewi Purnamasari
Kamis, 16 November 2017
Apa itu Koperasi ?
Secara bahasa,koperasi berasal dari dua suku kata
bahasa inggris,yaitu 'co' dan 'operation'.Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja.Sehingga dapat
diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan
secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki
anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan
serta demokrasi ekonomi.Koperasi merupakan produk ekonomi yang
kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip
gotong-royong.
LANDASAN KOPERASI
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap
perlu (urgent) untuk dibentuk.Maka muncullah landasan-landasan yang
patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi.Ada banyak landasan yang menjadi
pijakan untuk pendirian koperasi.Dan dibawah ini ada beberapa landasan
koperasi, diantaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan
sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum.Dan landasan hukum
untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai
Soko Guru perekonomian nasional.Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi
dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet.Departemen
ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional,seperti
pengembangan,penyuluhan,workshop,pembekalan,
pembiayaan,sampai penanganan-penanganan
melalui hokum tertentu.
Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)
Dalam prosesnya,
koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat.Koperasi
adalah organisasi demokrasi ekonomi,mandiridan berotonomi.Setiap anggotanya
bahu-membahu berbagi,berpendapat dan berorgansasi.
Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.Sejak tanggal 21 Oktober 1992,dasar hukum Koperasi
Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
oleh Presiden RI Soeharto,dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 116.
Asas-asas koperasi
Koperasi memiliki 2 asas,yaitu: Asas
Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.Asas kekeluargaan artinya,setiap
anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap
kegiatan koperasi,dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam
koperasi tersebut.Asas gotong royong artinya,setiap anggota koperasi
harus memiliki toleransi,tidak egois atau individualis,serta mau bekerja sama
dengan anggota lainnya.
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang
dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan
tersebut dalam praktik koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1;
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
NILAI-NILAI KOPERASI
Nilai-nilai koperasi adalah nilai
kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan
sesama anggota.Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang
tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai
koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi,di antaranya:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi,di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh
anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
FUNGSI KOPERASI
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4
menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya:
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang
kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak
Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan
sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku
ekonomi skala kecil dan menengah.
A. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Pengelompokan
jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis usahanya.
Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi
produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP). Simak penjelasan
lengkapnya di bawah ini
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi
adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para
anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk
koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi,
pengrajin, dan sejenisnya
Pada koperasi produksi
yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu
kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi
membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh lainnya
koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk
untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa
berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara
bersama-sama.
Bentuk bantuan yang diberikan
juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya.
Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan
mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai contoh
koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya.
Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan
lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan
peternak yang menjadi anggotanya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para
anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di
pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan
lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam
(KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya
koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang
pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para
anggotanya.
Jika dilihat secara
sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada
umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank
konvensional.
Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi
simpan pinjam dengan bank:
- Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding
dengan bank.
- Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
- Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati
secara bersama dengan cara bagi hasil.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha
(KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk
usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi
produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi
simpan pinjam.
B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis-jenis koperasi
berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari
kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis
koperasi ini sangat banyak.
Hal ini karena selama sekumpulan orang yang
mempunyai status yang sama dan mereka membuat koperasi maka koperasi tersebut
bisa menjadi salah satu jenis-jenis koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan
jenis-jenis koperasi di bawah ini:
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini
memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri
(KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya.Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun
nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi
juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen
dalam yang membuat koperasi sendiri.
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar
(Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang
pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang
menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.Sehingga bisa mengurangi kerugian
akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih
banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus
dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
3. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa
(KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan.
Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi
khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa
dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA,
dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa,
dan karyawan pada sebuah sekolah.Pada umumnya koperasi sekolah melakukan
kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang
kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru
sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5. Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok
pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok
pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan
Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti
kitab-kitab dan baju muslim.
C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jenis-jenis koperasi
berdasarkan tingkatannya terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer dan
koperasi sekunder. Perbedaan koperasi primer dan sekunder dapat dilihat dari
jenis anggotanya. Agar lebih jelas simak penjelasan di bawah ini.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah
koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang.
Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus
memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang
sama.Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki
kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah
badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan
hukum dan membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau
beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah
koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan
yang dilakukan bisa lebih efisien.Koperasi sekunder bisa didirikan oleh
koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud
dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana
penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi
sekunder.
D. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Jenis-jenis koperasi
berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi,
koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan penamaan koperasi nya saja
kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi tersebut memiliki fungsi
yang berbeda-beda.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk
para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut
disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah
koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana
pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah
anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi
melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut
membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koper
Sumber :
https://www.pinterpandai.com/pengertian-dan-contoh-tentang-koperasi/