Archive for November 2017
Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi dengan Laporan Keuangan Konvesional
Laporan Keuangan Koperasi dan Laporan
Keuangan Konvensional
Laporan
keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode
akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.
Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. . Laporan
keuangan di buat atau diterbitkan oleh perusahaan dari hasil proses akuntansi
agar bisa menginformasikan keuangan dengan pihak dalam maupun pihak luar yang
terkait. Koperasi merupakan sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan
mensejahterakan anggotanya. Koperasi tidak sama dengan badan usaha walaupun ada
juga koperasi yang bergerak dalam bidang usaha, hal ini tetap tidak bisa
disamakan dengan badan usaha yang tujuan utamanya memperoleh keuntungan. Karena
dari kedua lembaga tersebut ada perbedaannya maka dalam pelaporan keuangannya
juga ada sedikit perbedaan. Dalam laporan keuangan badan usaha atau perusahaan menghasilkan 4 laporan
keuangan yaitu laporan arus kas, laporan laba/rugi, laporan perubahan modal dan
laporan neraca.
Laporan
keuangan menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta
perubahan posisi keuangan. Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah
dilakukan manajemen, atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang
dipercayakan kepadanya. Perlu diketahui bahwa koperasi adalah sebuah
lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, dan perusahaan
konvensional merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan
kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan. Pada laporan
keuangan keduanya memiliki perbedaan, diantaranya :
Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi
& Konvensional
|
|
Laporan Keuangan Koperasi
|
Laporan Keuangan Konvensional
|
1. Neraca
2. Perhitungan
hasil usaha
3. Laporan
arus kas
4. Laporan
promosi ekonomi anggota
5. Catatan
atas laporan keuangan
|
1. Neraca
2. Laporan
laba rugi
3. Laporan
arus kas
4. Laporan
perubahan ekuitas/modal
|
A. Neraca
Neraca
dalam laporan keuangan koperasi tidak begitu jauh perbedaannya dengan laporan
keuangan perusahaan, didalamnya juga terdapat aktiva, kewajiban, dan ekuitas dari
koperasi tersebut. Namun dalam aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi berbeda
dengan yang ada diperusahaan. Di koperasi aktiva tidak diakui milik koperasi,
dan tidak dapat dijual untuk menutupi kerugian koperasi, tetapi seluruh
kekayaan atau aktiva diakui sebagai kekayaan bersama para anggotanya. Kewajiban
dikoperasi juga tidak berbentuk pinjaman atas kreditor, melainkan suatu
simpanan dari anggota koperasi yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas,
simpanan ini diakui sebagai kewajiban jangka pendek ataupun jangka panjang
sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan juga sesuai dengan nominalnya.
Sedangkan ekuitas dalam koperasi merupakan simpanan pokok, simpanan wajib dan
simpanan lain dari anggota koperasi yang diakui sebagai ekuitas.
Pada perusahaan aktiva atau aset
adalah segala sesuatu yang dimiliki perusahaan, sedangkan pasiva (kewajiban
& ekuitas) dapat dikatakan segala sesuatu yang dilakukan perusahaan untuk
memperoleh atau membiayai aset tadi. Dalam neraca, aktiva lancar disajikan
terpisah dari aktiva tidak lancar dan kewajiban lancar terpisah dari kewajiban
tidak lancar, kecuali untuk industri tertentu yang diatur secara khusus. Aktiva
lancar disajikan menurut ukuran likuiditas sedangkan kewajiban disajikan
menurut urutan jatuh temponya.
B. Perhitungan
hasil usaha & Laporan Laba Rugi
Perhitungan
hasil usaha dalam koperasi sedikit ada kemiripan dangan Laporan Laba/Rugi dalam
perusahaan konvensional, yaitu sama-sama menghitung hasil usaha berupa keuntungan
atau kerugiannya. Dalam Perhitungan Hasil Usaha didalamnya terdapat pencatatan
hasil usaha dengan anggota koperasi dan laba/rugi dengan non-anggota. Laporan
Laba Rugi merupakan ringkasan aktivitas usaha perusahaan untuk periode tertentu
yang melaporkan hasil usaha bersih atau kerugian yang timbul dari kegiatan
usaha dan aktivitas lainnya.
Laporan
laba rugi terutama menyajikan informasi kinerja. Informasi kinerja perusahaan
diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin
dikendalikan di masa depan. Informasi kinerja bermanfaat untuk memprediksi
kapasitas perusahaan dalam menghasilkan arus kas dari sumber daya yang ada. Di
samping itu, informasi tersebut juga berguna dalam perumusan pertimbangan
tentang efektivitas perusahaan dalam memanfaatkan tambahan sumber daya.
Berdasarkan
Standar Akuntansi Keuangan (2004:1.14) dinyatakan bahwa laporan laba rugi yang
lengkap minimal harus mencakup pos-pos sebagai berikut:
· pendapatan;
· laba
rugi usaha;
· beban
pinjaman;
· bagian
dari laba atau rugi perusahaan afiliasi dan asosiasi yang diperlakukan
menggunakan metode ekuitas;
· beban
pajak;
· laba
atau rugi dari aktivitas normal perusahaan;
· pos
luar biasa;
· hak
minoritas; dan
· laba
atau rugi bersih untuk periode berjalan.
C. Laporan arus
kas
Arus
kas adalah salah satu bagian dari laporan keuangan. Arus kas ini akan
menggambarkan tentang penggunaan kas pada tiga bagian aktivitas dari sebuah
perusahaan yang berhubungan dengan masalah kas.
Laporan arus
kas adalah laporan keuangan yang sumbernya dari penggunaan kas. Dalam bentuk
laporan arus kas terdiri atas 3 bagian yaitu :
· Kas
dari aktivitas operasi
· Kas
dari aktivitas Investasi
· Kas
dari Aktivitas Pendanaan
Laporan
arus kas koperasi dengan laporan arus kas diperusahaan memiliki kesamaan yang
didalamnya terdapat informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal,
sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode
tertentu.
D. Laporan
perubahan ekuitas/modal
Laporan
perubahan ekuitas/modal adalah jenis laporan keuangan ang menyajikan perubahan
modal yang terjadi pada akhir periode perusahaan, perubahan juga dapat terjadi
karena adanya prive. Tujuan laporan perubahan modal adalah untuk memberikan
informasi tentang saldo modal perusahaan secara akurat kepada pihak-pihak yang
berkepetingan, selain itu juga dapat menggambarkan peningkatan atau
penurunan aktiva bersih atau kekayaan selama periode yang bersangkutan
berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang dianut. Hal-hal yang terdapat
dalam laporan perubahan modal adalah sebagai berikut :
· Laba
atau rugi bersih periode yang bersangkutan
· Setiap
pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang
berdasarkan PSAK terkait diakui secara lansung dalam PSAK
· Pengaruh kumulatif
dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan perubahan terhadap kesalahan
mendasar sbagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan terkait,
· Transaksi
modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
· Saldo
akumulasi laba atau rugi pada awal ekuitas periode serta perubahannya dan
· Rekonsiliasi
antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio dan acdangan
pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap
perubahan.
E. Laporan
Promosi Ekonomi Anggota
Manfaat
ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun
buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi
untuk anggota. Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang
memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu
tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup 4 (empat) unsur yaitu :
1. Manfaat
ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2. Manfaat
ekonomi dari pemasaran dan pengolahan bersama.
3. Manfaat
ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi.
4. Manfaat
ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
F. Catatan
atas Laporan Keuangan
Catatan
atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan yang memuat:
Ø Perlakuan akuntansi mengenai pengakuan
pendapatan dan beban sehubungan dengan tansaksi koperasi dengan anggota dan
non-anggota, kebijakan akuntansi tentang aktiva teetap, penilaian persediaan,
piutang, dan sebagainya, dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan
non-anggota.
Ø Pengungkapan informasi lain seperti kegiatan
atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktek, atau yang telah dicapai
oleh koperasi, ikatan koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan
usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan sebagainya.
Contoh laporan keuangan koperasi
Contoh
laporan keuangan konvensional
SUMBER :
http://devinayusriya.blogspot.co.id/2016/11/laporan-keuangankoperasi-laporan.html
KOPERASI
Apa itu Koperasi ?
Secara bahasa,koperasi berasal dari dua suku kata
bahasa inggris,yaitu 'co' dan 'operation'.Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja.Sehingga dapat
diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan
secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah badan usaha yang memiliki
anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan
serta demokrasi ekonomi.Koperasi merupakan produk ekonomi yang
kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip
gotong-royong.
LANDASAN KOPERASI
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap
perlu (urgent) untuk dibentuk.Maka muncullah landasan-landasan yang
patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi.Ada banyak landasan yang menjadi
pijakan untuk pendirian koperasi.Dan dibawah ini ada beberapa landasan
koperasi, diantaranya:
Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan
sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum.Dan landasan hukum
untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai
Soko Guru perekonomian nasional.Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi
dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet.Departemen
ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional,seperti
pengembangan,penyuluhan,workshop,pembekalan,
pembiayaan,sampai penanganan-penanganan
melalui hokum tertentu.
Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)
Dalam prosesnya,
koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat.Koperasi
adalah organisasi demokrasi ekonomi,mandiridan berotonomi.Setiap anggotanya
bahu-membahu berbagi,berpendapat dan berorgansasi.
Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.Sejak tanggal 21 Oktober 1992,dasar hukum Koperasi
Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23,dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
oleh Presiden RI Soeharto,dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992
Nomor 116.
Asas-asas koperasi
Koperasi memiliki 2 asas,yaitu: Asas
Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong.Asas kekeluargaan artinya,setiap
anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap
kegiatan koperasi,dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam
koperasi tersebut.Asas gotong royong artinya,setiap anggota koperasi
harus memiliki toleransi,tidak egois atau individualis,serta mau bekerja sama
dengan anggota lainnya.
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang
dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan
tersebut dalam praktik koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1;
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
NILAI-NILAI KOPERASI
Nilai-nilai koperasi adalah nilai
kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan
sesama anggota.Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang
tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai
koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi,di antaranya:
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi,di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.
Nilai yang pegang teguh
anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.
FUNGSI KOPERASI
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4
menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya:
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang
kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak
Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan
sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku
ekonomi skala kecil dan menengah.
A. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Pengelompokan
jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis usahanya.
Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi
produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP). Simak penjelasan
lengkapnya di bawah ini
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi
adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para
anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk
koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi,
pengrajin, dan sejenisnya
Pada koperasi produksi
yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu
kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi
membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh lainnya
koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk
untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa
berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara
bersama-sama.
Bentuk bantuan yang diberikan
juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya.
Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan
mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai contoh
koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya.
Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan
lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan
peternak yang menjadi anggotanya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para
anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di
pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan
lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam
(KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya
koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang
pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para
anggotanya.
Jika dilihat secara
sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada
umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank
konvensional.
Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi
simpan pinjam dengan bank:
- Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding
dengan bank.
- Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
- Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati
secara bersama dengan cara bagi hasil.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha
(KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk
usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi
produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi
simpan pinjam.
B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis-jenis koperasi
berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari
kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis
koperasi ini sangat banyak.
Hal ini karena selama sekumpulan orang yang
mempunyai status yang sama dan mereka membuat koperasi maka koperasi tersebut
bisa menjadi salah satu jenis-jenis koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan
jenis-jenis koperasi di bawah ini:
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini
memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri
(KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi para anggotanya.Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun
nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi
juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen
dalam yang membuat koperasi sendiri.
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar
(Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang
pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang
menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.Sehingga bisa mengurangi kerugian
akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih
banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus
dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
3. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa
(KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan.
Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi
khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa
dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA,
dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa,
dan karyawan pada sebuah sekolah.Pada umumnya koperasi sekolah melakukan
kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang
kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru
sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5. Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok
pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok
pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan
Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti
kitab-kitab dan baju muslim.
C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jenis-jenis koperasi
berdasarkan tingkatannya terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer dan
koperasi sekunder. Perbedaan koperasi primer dan sekunder dapat dilihat dari
jenis anggotanya. Agar lebih jelas simak penjelasan di bawah ini.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah
koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang.
Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus
memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang
sama.Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki
kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah
badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan
hukum dan membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder
adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau
beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah
koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan
yang dilakukan bisa lebih efisien.Koperasi sekunder bisa didirikan oleh
koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud
dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana
penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi
sekunder.
D. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Jenis-jenis koperasi
berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi,
koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan penamaan koperasi nya saja
kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi tersebut memiliki fungsi
yang berbeda-beda.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk
para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut
disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah
koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana
pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah
anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi
melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut
membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koper
Sumber :
https://www.pinterpandai.com/pengertian-dan-contoh-tentang-koperasi/