Part's of Business Letter and Style's of Business Letter
Parts of a Business Letter
A business
letter is a formal letter with six parts:
1. The Heading
1. The Heading
The heading contains the return
address with the date on the last line. Sometimes it is necessary to include a
line before the date with a phone number, fax number, or e-mail address. Often
there is a line skipped between the address and the date. It is not necessary
to type a return address if you are using stationery with the return address
already imprinted, but you should always use a date. Make sure the heading
is on the left margin.
Example:
Example:
Ms. Jane Doe
543 Washington St
Marquette, MI 49855
Tel:
Fax:
Email:
June 28, 2011
543 Washington St
Marquette, MI 49855
Tel:
Fax:
Email:
June 28, 2011
2. Recipient’s
Address
This is the address you are sending
your letter to. Be sure to make it as complete as possible so it gets to its destination.
Always include title names (such as Dr.) if you know them. This is, like the
other address, on the left margin. If a standard 8 ½” x 11” paper is folded in
thirds to fit in a standard 9” business envelope, the inside address should
appear through the window in the envelope (if there is one). Be sure to skip a
line after the heading and before the recipient’s address, then skip another
line after the inside address before the greeting. For an example, see the end
of this sheet for a sample letter.
3. The
Salutation
The salutation (or greeting) in a
business letter is always formal. It often begins with “Dear
{Person’s name}.” Once again, be sure to include the person’s title if you know
it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr). If you’re unsure about the person’s
title then just use their first name. For example, you would use only the
person’s first name if the person you are writing to is “Jordan” and you’re not
sure if he or she is male or female.
The salutation always ends with a colon.
4. The Body
The salutation always ends with a colon.
4. The Body
The body is the meat of your
letter. For block and modified block letter formats, single space and left
justify each paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph,
however, no matter the format. Be sure to also skip a line between the salutation
and the body, as well as the body and the close.
5. The Complimentary Close
5. The Complimentary Close
The complimentary close is a short
and polite remark that ends your letter. The close begins at the same
justification as your date and one line after the last body paragraph.
Capitalize the first word of your closing (Thank you) and leave four lines for
a signature between the close and the sender’s name. A comma should follow the
closing.
6. The Signature Line
6. The Signature Line
Skip at least four lines after the
close for your signature, and then type out the name to be signed. This often
includes a middle initial, although it is not required. Women may put their
title before had to show how they wish to be addressed (Ms., Mrs., Miss).
The signature should be in blue or black ink.
7. Enclosurer
The signature should be in blue or black ink.
7. Enclosurer
If you have any enclosed documents,
such as a resume, you can indicate this by typing “Enclosures” one line below
the listing. You also may include the name of each document.
8. Format and Font
Many organizations have their own
style for writing a business letter, but here are some common examples.
9. Block
9. Block
The most common layout for a
business letter is called a block format. In this format, the entire letter is
justified to the left and single spaced except for a double space between
paragraphs.
10. Modified Block
10. Modified Block
Modified block is another popular type of business letter.
The body of the letter and the sender’s and recipient’s addresses are left
justified and single spaced. However, in this format, the date and closing are
tabbed to the center point.
11. Semi-Block
11. Semi-Block
The least used style is called a semi-block. In it each
paragraph is indented instead of left justified.
12. Font
12. Font
The standard font for business
letters is Times New Roman, size 12. However, fonts that are clear to read such
as Arial may be used.
Sample Letter
{NOTE: your name goes only at the bottom}
Your Return Address (no abbreviations for Street, Avenue, etc.)
Your City, YO [your two letter state abbreviation] zip
Date (write out either like June 4, 2004 or 4 June 2004)
First and Last Name of the Person to whom you are writing
Address
City, ST zip
Dear Mr./Ms. Whomever:
In the first paragraph, introduce what you are writing about and what you want from them.
In the subsequent paragraphs, explain the nature of your problem and what they can do for you. Be non-combative and straight to the point.
In the last paragraph, be sure to thank him/her for his/her time and efforts on your behalf. Also, let them know that you will contact them or that they can contact you with any questions.
Sincerely yours,
{four spaces so that your signature may appear here}
Jane Doe
A business letter is not restricted to one page; the letter should be as long as it needs to be.
Sample Letter
{NOTE: your name goes only at the bottom}
Your Return Address (no abbreviations for Street, Avenue, etc.)
Your City, YO [your two letter state abbreviation] zip
Date (write out either like June 4, 2004 or 4 June 2004)
First and Last Name of the Person to whom you are writing
Address
City, ST zip
Dear Mr./Ms. Whomever:
In the first paragraph, introduce what you are writing about and what you want from them.
In the subsequent paragraphs, explain the nature of your problem and what they can do for you. Be non-combative and straight to the point.
In the last paragraph, be sure to thank him/her for his/her time and efforts on your behalf. Also, let them know that you will contact them or that they can contact you with any questions.
Sincerely yours,
{four spaces so that your signature may appear here}
Jane Doe
A business letter is not restricted to one page; the letter should be as long as it needs to be.
13. Punctuation
For punctuation after the salutation and
closing there are two options. The most common is to use a colon(:) after the
salutation – never use a comma after the salutation – and a comma (,) after the
closing. In some cases you may use a less common format called open
punctuation. In this case there is no punctuation after the salutation and
closing.
Style Of Business Letter
Business letter can be written with different styles, such
as:
Full Block.
Full block style is a letter format
in which all text is justified to the left margin. In block letter style,
standard punctuation is placed after salutations and in other headings. Open
punctuation, however, refers to a modification of style where all nonessential
punctuation is omitted. A few key factors will help you understand block style
format and the difference that open punctuation makes.
1. Return Address: If your stationery
has a letterhead, skip this. Otherwise, type your name, address and optionally,
phone number. These days, it’s common to also include an email address. 2.
Date: Type the date of your letter two to six lines below the letterhead.
Three are standard. If there is no letterhead, type it where shown.
3. Reference Line: If the recipient specifically
requests information, such as a job reference or invoice number, type it on one
or two lines, immediately below the Date.
4. Special Mailing Notations: Type in all
uppercase characters, if appropriate.
5. On-Arrival Notations: Type in all uppercase
characters, if appropriate. You might want to include a notation on private
correspondence.
6. Inside Address: Type the name and address of
the person and/or company to whom you’re sending the letter, three to eight
lines below the last component you typed. Four lines are standard.
7. Attention Line: Type the name of the person to
whom you’re sending the letter.
8. Salutation: Type the recipient’s name here.
Type Mr. or Ms. [Last Name] to show respect, but don’t guess spelling or
gender.
9. Subject Line: Type the gist of your letter in
all uppercase characters, either flush left or centered. Be concise on one
line.
10. Body: Type two spaces between sentences. Keep
it brief and to the point.
11. Complimentary Close: What you type here depends on
the tone and degree of formality.
12. Signature Block: Leave four blank lines after the
Complimentary Close to sign your name. Sign your name exactly as you type it
below your signature. Title is optional depending on relevancy and degree of
formality.
13. Identification Initials: If someone typed the
letter for you, he or she would typically include three of your initials in all
uppercase characters, then two of his or hers in all lowercase characters.
14. Enclosure Notation: This line tells the
reader to look in the envelope for more. Type the singular for only one
enclosure, plural for more.
15. cc: Stands for courtesy copies (formerly carbon
copies). List the names of people to whom you distribute copies, in
alphabetical order.
Semi-block
style
Semi-blok fromat: in a format this
text parallel left and all paragraphs in the letter is indented. Format shape
on this letter on letter head, date, complementary a close, and signature being
in a position flattened right. In the layout uneven right, but can dibilangg
flattened middle. Other parts on a letter as inside address, subject,
salutation, body of letter, and enclosure if terdapatnya attachment
letter,Being flattened on the left.
Sample Form Letter Semi Block Style :
Description:
1.Kop Letter
2. Date of preparation of letters
3. Letter No.
4. attachment
5. case
6. The letter addressed
7. a word of salutation
8a. Introduction letter
8b. Explanation letter
8c. The cover letter
9. Greetings Closing
10. Name of office
11. signature
12. Names to approach
13. copy
14. Attachment page letter / initials
Simplified-style
Simplified-style business letters
contain all the same elements as the full-block and semi-block letters. Like
the full-block format, the simplified format left-justifies every line except
for the company logo or letterhead. The date line is either slightly right of
center or flush with the center of the page. Letters written in the simplified
format have fewer internal sections, such as the body, salutation and date line.
Using the simplified style is the
most useful at times when you don’t have a recipient’s contact name. Because
the simplified style does not require a salutation, you don’t need the person’s
name. The simplified format does away with unneeded formality while maintaining
a professional approach.
Hanging-Indented
Style
This very useful style places the
first words of each paragraph prominently on the page. It is useful for letters
that deal with a variety of different topics. However, for normal business communications,
this style is very rarely used. The first line of the paragraph begins at the
left-hand margin. And the other lines of the same paragraph are indented three
to four spaces. This is the reversal of semi-indented style discussed in other
page.
Reference :
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian Sengketa
Sengketa dimulai ketika satu pihak
merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan
menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb
menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat diselesaikan melalui
cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari
proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada
kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
1. Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi merupakan proses
tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan
antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
2. Mediasi
Proses penyelesaian sengketa
antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai
penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sbb:
Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran
informasi
Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari
argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi
perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian
dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan,
konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa
pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan
atas nama para pihak karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang
bersengketa.
4. Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999,
arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum
yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang
bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula
arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak
sebelum atau setelah timbul sengeketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun
disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
·
Salah satu pihak meninggal
·
Salah satu pihak bangkrut
·
Pembaharuan utang (novasi)
·
Salah satu pihak tidak mampu membayar
(insolvensi)
·
Pewarisan
·
Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok
·
Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb
dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan
perjanjian arbitrase tsb
·
Berakhir atau batalnya perjanjian pokok
Dua jenis arbitrase:
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ini merupakan arbitrase
bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan
perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk
melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai maka
keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitarse institusional
Arbitrase ini merupakan lembaga
permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan
yang ditangani telah selesai.Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase
menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang
bertentangan dengan pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian,
sehingga terhadap pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya
hukum atau perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.
Sementara itu, pelaksanaan putusan
arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak
tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik
putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada
panitera pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang berupa akta
pendaftaran.
Putusan arbitrase bersifat final,
dibubuhi pemerintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai
ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat
diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam hal pelaksanaan keputusan
arbitrase internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang
menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu berdasarkan Pasal 66
UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui
serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan
sbb:
·
putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh
arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan Negara Indonesia
terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai
pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
·
putusan arbitrase internasaional terbatas pada
putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup
hukum perdagangan
·
putusan arbitrase internasional hanya dapat
dilakukan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban
umum
·
putusan arbitrase internasonal dapat
dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat
Permohonan pembatalan putusan
arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari
terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada
panitera pengadilan negeri dimana permohonan tsb diajukan kepada ketua pengadilan
negeri.Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke
MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding tsb diterima oleh MA.
5. Peradilan
Negara berhak memberikan
perlindungan dan penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu
negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan
para pelaksananya, yaitu hakim.
Pengadilan berdasarkan UU Nomor 2
Tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan
peadilan umum. Sementara itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004,
penyelenggara kekuasaan kehikaman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang
berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha
negara, dan oleh sebuah MK.
6. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu
kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai perkara perdata dan
pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum dilaksanakan oleh:
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan
pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota kabupaten
dan daerah hukumnya meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang dibentuk dengan
keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutuskan, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan
tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya
meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah mengadili
perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan pengadilan negara
tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara
RI dan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lain.
MA bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:
1.
Permohonan kasasi
2.
Sengketa tentang kewenangan mengadili
3.
Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam tingkat kasasi, MA
membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan
peradilan karena:
1.
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
2.
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang
berlaku
3.
Lalai memenuhi syarat yg mengancam kelalaian itu
dengan batalnya putusan ybs.
MA memeriksa dan memutus
permohonan peninjauan kembali (PK) pada tingkat pertama dan terakhir atas
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan
alasan yang diatur dalam perundang-undangan.Permohonan PK dapat diajukan hanya
satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut,
permohonan PK tak dapat diajukan lagi.
Permohonan PK diajukan sendiri
oleh pemohon atau ahli warisnya kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang
memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang
diperlukan. Permohonan PK dapat dilakukan oleh wakil dari pihak yang berperkara
yang secara khusus dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari.
Perbandingan Antara Perbandingan,Arbitrase dan Legitasi
SUMBER :
Anti Monopoli dan Persaingan tidak Sehat
Anti Monopoli dan
Persaingan tidak Sehat
Pengertian
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal
1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku
usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah
suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan
atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau
menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1
butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan
antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran
barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha’.
Asas dan Tujuan
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha
adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Kegiatan yang
dilarang dalam anti monopoli
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang
dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak
memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari
kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan
disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang
dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang
adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1) Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2) Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya
ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar
yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3) Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal
19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan
usaha tidak sehat yaitu :
·
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
·
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
·
membatasi peredaran dan atau penjualan barang
dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
·
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku
usaha tertentu.
4) Persekongkolan
bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku
usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan
bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU
No.5/1999).
5) Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat,
dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi
dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing
yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan
barang atau jasa tertentu.
6) Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi
atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang
merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7) Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam
bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
8) Penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang
bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus
menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian yang
dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah
perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
·
Oligopoli
·
Penetapan harga
·
Pembagian wilayah
·
Pemboikotan
·
Kartel
·
Trust
·
Oligopsoni
·
Integrasi vertical
·
Perjanjian tertutup
·
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Hal-hal yang
Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
A.
Perjanjian yang dikecualikan
1.
perjanjian yang berkaitan dengan hak atas
kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cifta, desain
produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang.
2.
Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
3.
Perjanjian penetapan standar teknis produk
barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
4.
Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya
tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga
yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan;
5.
Perjanjian kerjasama penelitian untuk
peningkatkan atau perbaikan standar kehidupan masyarakat luas;
6.
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi
oleh pemerintah.
7.
Perbuatan yang dikecualikan
·
perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku
usaha;
·
kegiatan usaha koperasi yang secara khusus
bertujuan untuk melayani anggota.
·
Perbuatan dan atau Perjanjian yang
Diperkecualikan
a)
perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b)
perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
untuk eksport dan tidak menganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.
Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini diatur berdasarkan UU No. 5
Tahun 1999, dibentuklah suatu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang
bertugas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar
tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :
·
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang
telah dibuat oleh pelaku usaha;
·
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan
atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya;
·
mengambil tindakan sesuai wewenang komisi;
·
memberikan saran dan pertimbangan kebijakan
pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
·
menerima laporan dari masyarakat dan atau dari
pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat;
·
melakukan penelitian tentang dugaan adanya
kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadi
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan
terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi
sebagai hasil dari penelitiannya;
·
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli,
dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang;
·
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan
pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi
panggilan komisi;
·
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini
Sanksi dalam
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah
satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan
hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa
saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU
Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48
menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam
Pasal 49
SUMBER :
Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen
Pengertian Perlindungan Konsumen
Indonesia adalah - Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi
“Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum
untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan
Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang
menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan
sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku
usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula
sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan
Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, 2004) hal. 1.
Pengertian Perlindungan Konsumen di
kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution
mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat
asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat
yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai
keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang
dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup.
Pengertian Konsumen
Pengertian Konsumen adalah setiap
orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2
UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain,
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”Lebih lanjut, di ilmu
ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir.
Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang
bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang
adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK
sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang
dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi
kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.
Sedangkan dalam ilmu ekonomi ada 2 cara dalam memperoleh
barang, yaitu:
• Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan
cara membeli, tentu ia terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha,
dan konsumen memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
• Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan.
Untuk cara yang kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan
kontraktual dengan pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan
perlindungan hukum dari suatu perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan
dari negara dalam bentuk peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam
hal ini UU PK.
Azaz dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa
tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi
menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih
lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
·
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan
konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU
PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen
dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi
dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keadilan
Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di
Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta
pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat
memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Asas keseimbangan
Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini,
diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud
secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas kepastian hukum
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku
usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen
(UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
·
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
·
Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
·
Hak atas
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
·
Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
·
Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan
konsumen secara patut;
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
·
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
·
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
·
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen,
Kewajiban Konsumen adalah :
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Berdasarkan pasal 6 dan 7
undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai
berikut :
1. hak pelaku usaha
• hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
• Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
• Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
• Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. kewajiban pelaku usaha
• bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
• Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
• Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
• Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku.
• Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi .
• Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan.
• Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU
USAHA
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal
17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang
bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan
dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang ,
dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
• tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
• tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
• tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
• tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
• tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
• tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
• tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
• tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
• tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
• tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
• tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
• tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
• tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
• tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
• barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
• Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
• Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
• Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
• Barang atau jasa tersebut tersedia.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Kelengkapan dari barang tertentu.
• Berasal dari daerah tertentu.
• Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
• Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
• Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
• barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
• Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
• Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
• Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
• Barang atau jasa tersebut tersedia.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Kelengkapan dari barang tertentu.
• Berasal dari daerah tertentu.
• Secara langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
• Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
• Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara
obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
• menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
• menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
• Tidak mengandung cacat tersembunyi.
• Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
• Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan ,
misalnya :
• mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
• mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
• Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
• Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
• Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
• Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
• Melanggar etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
SUMBER :
Macam-macam HAKI
MACAM-MACAM HAKI
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi
yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah
hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Hak cipta adalah
“hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal
1 butir 1).
Hak cipta adalah
hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi ijin untuk dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Hak Paten
Hak Paten merupakan hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Paten melindungi sebuah ide, bukan
ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya
lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Hak Merek
Hak Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan
perdagangan barang dan jasa.
Merk dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut
digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk
dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau
setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk
dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang
memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya,
merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
Desain Industri
Desain industri pada dasarnya suatu
proses penciptaan dan penemuan yang tidak terpisah dari segi – segi
produk mencakup perpaduan antara faktor – faktor pendukung dan faktor –
faktor yang (acapkali) bertentangan ke dalam gubahan konsep tiga dimensional
serta realitas material yang bias direproduksi dengan peralatan mekanik.
Istilah desain industri (industrial
design) diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 TRIP’s Agreement. Dalam
Undang – Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian, istilah yang dipakai
adalah desain produk industri. Sedangkan istilah industrial design sering
digunakan oleh Masyarakat Eropa dan Jepang.
Menurut Bruce Archer pengertian
desain adalah salah satu bentuk kebutuhan badani dan rohani yang menjabarkan
melalui berbagai bidang pengalaman, keahlian, dan pengetahuan pada apresiasi
dan adaptasi terhadap sekelilingnya terutama yang berhubungan dengan bentuk,
komposisi, arti, nilai dan berbgai tujuan benda buatan manusia.
Desain adalah bentuk karya
seseorang hasil curahan kemampuan intelektualnya, yang terwujud tidak hanya
dalam bentuk karya diatas kertas saja melainkan sudah terbentuk dalam wujud
nyata suatu benda yang memiliki nilai manfaat bagi kehidupan manusia.
Secara yuridis dapat kita lihat
pengertian desain industri di dalam Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No. 31
Tahun 2000 dijelaskan bahwa adalah “suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis, dan warna, atau
gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilaiestetika
dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk barang, atau komoditi dan kerajinan tangan
(vide Pasal 1 angka 1 Rancangan Undang – Undang Desain Industri)”.
David I Brainbridge dalam
bukunya Computer and The Laws memberikan penjelasan arti desain.
Menurutnya desain merupakan aspek-aspek dari atau fitur-fitur yang terdapat
pada suatu barang. Sementara itu Jeremy Phillips dan Alison Firth menyatakan
bahwa desain mencakup segala aspek tentang bentuk atau konfigurasi susunan baik
internal maupun eksternal baik yang merupakan bagian maupun keseluruhan dari
sebuah benda. Dari pendapat ini dapat dikemukakan bahwa desain merupakan suatu
aspek-aspek yang mencakup pada bentuk dan konfigurasi.
Dari batasan pengertian desain industri di atas terdapat
beberapa unsur dari desain industri, sebagai berikut:
1.
Kreasi yang dilindungi oleh UU Desain Industri
dapat berbentuk tiga dimensi (bentuk dan konfigurasi) serta dua dimensi
(komposisi garis atau warna).
2.
Kreasi tersebut memberikan kesan estetis.
3.
Kreasi tersebut dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis,mempunyai nilai
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar perlindungan rahasia dagang
Perlindungan
atas rahasia dagang diatur dalam undang-undang nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang(UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 eember 2000.
SUMBER :






