Kode Etik Akuntan Publik
Kode
Etik Akuntan Publik per 1 Juli 2019
Ringkasan Kode etik
akuntan publik per 1 Juli 2019
Pokok-Pokok Perubahan
|
KEPAP 2008
|
KEPAP Efektif 1 Juli 2019
|
|
·
HB IFAC 2006 sebagai rujukan utama
·
Bagian A
·
Bagian B
·
Fokus pada AP, namun disebut sebagai “Praktisi”
·
Tidak ada definisi
·
Prinsiple based
|
·
HB IFAC 2016, minus NOCLAR
sebagai rujukan
·
Bagian A
·
Bagian B
·
Fokus pada CPA – AP, KAP,
jaringan, keluarga inti, keluarga dekat.
·
Bagian C (IAPI memiliki CPA
yang bekerja di luar KAP)
·
Fokus pada CPA bekerja di
entitas bisnis
·
Perubahan terminologi
·
Prinsiple based
·
Lebih jelas, sistematis dan
terstruktur dengan adanya contohcontoh ancaman dan pengamanan
|
PENERAPAN
UMUM KODE ETIK
- Kerangka konseptual yang harus diterapkan oleh
Akuntan Publik atau CPA
- Mengidentifikasi
berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
- Mengevaluasi
signifikansi berbagai ancaman yang teridentifikasi tersebut.
- Menerapkan pengamanan,
ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman-ancaman
tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima
PRINSIP
DASAR ETIKA PROFESI
Setiap
Akuntan Publik atau CPA harus mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini:
- Integritas, yaitu
bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan
bisnis;
- Objektivitas, yaitu
tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, ata pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan
profesional atau pertimbangan bisnisnya;
- Kompetensi Profesional
dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta
bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan
dan standar profesional yang berlaku;
- Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis
dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa
adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak
menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak
ketiga; dan
- Perilaku Profesional,
yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.
PENDEKATAN
KERANGKA KONSEPTUAL
- Ancaman terhadap kepatuhan Akuntan Publik atau CPA
pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu
ketika Akuntan Publik atau CPA melaksanakan pekerjaannya.
- Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual
yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi.
- Ancaman terhadap kepatuhan Akuntan Publik atau CPA
pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu
ketika Akuntan Publik atau CPA melaksanakan pekerjaannya.
- Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual
yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada
prinsip dasar etika profesi. Pendekatan
ANCAMAN
DAN PENGAMANAN
Berbagai ancaman dapat dikategorikan menjadi:
a.
Ancaman kepentingan pribadi (self-interest threat), yaitu
suatu ancaman yang terkait dengan kepentingan keuangan atau kepentingan lain
yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku Akuntan Publik atau CPA yang
tidak layak;
b.
Ancaman telaah pribadi (self-review threat), yaitu suatu
ancaman yang terjadi dari Akuntan Publik atau CPA yang tidak dapat secara tepat
melakukan evaluasi atas suatu pertimbangan yang dibuat sebelumnya, atau
kegiatan atau jasa yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut, atau
oleh personel lain pada Kantor atau entitas pemberi kerja, yang akan digunakan
sebagai dasar oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut ketika membuat pertimbangan
sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan yang sedang dilakukan atau penyediaan
jasa yang sedang diberikan;
c.
Ancaman advokasi (advocacy threat), yaitu suatu ancaman
yang terjadi ketika CPA mendukung posisi klien atau entitas tempatnya bekerja
sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitas Akuntan Publik atau CPA
tersebut;
d.
Ancaman kedekatan (familiarity threat), yaitu suatu
ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan
klien atau pemberi kerja, Akuntan Publik atau CPA terlalu bersimpati pada
kepentingan klien atau kepentingan entitas pemberi kerja, atau terlalu mudah
menerima hasil pekerjaan mereka; dan
|
Kategori Pengamanan:
§ Pengamananpengamanan yang ditetapkan oleh
profesi, perundangundangan atau peraturan.
§ Pengamananpengamanan dalam lingkungan kerja.
|
e.
Ancaman intimidasi (intimidation threat), yaitu suatu
ancaman yang terjadi ketika Akuntan Publik atau CPA dihalangi untuk bertindak
secara objektif karena tekanan yang nyata atau tekanan yang dirasakan, termasuk
upaya memengaruhi mereka secara tidak semestinya.
BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan
kepentingan menimbulkan ancaman terhadap objektivitas dan mungkin menimbulkan
berbagai ancaman terhadap prinsip dasar etika profesi lainnya
Ancaman
dapat muncul ketika:
a)
Akuntan Publik atau CPA
tersebut melakukan suatu kegiatan profesional yang terkait dengan suatu permasalahan
tertentu untuk dua pihak atau lebih yang memiliki berbagai kepentingan yang
saling berbenturan terkait dengan permasalahan tersebut; atau
b)
Berbagai kepentingan Akuntan
Publik atau CPA tersebut berkaitan dengan suatu permasalahan tertentu berbenturan
dengan berbagai kepentingan pihak lain karena Akuntan Publik atau CPA tersebut
juga melakukan suatu kegiatan profesional yang berkaitan dengan permasalahan
tertentu tersebut.
PENYELESAIAN MASALAH YANG TERKAIT DENGAN ETIKA
PROFESI
100.20
Ketika Akuntan Publik atau CPA memulai proses penyelesaian benturan terkait
kepatuhan pada prinsip dasar, baik secara formal maupun informal, maka
faktor-faktor berikut ini mungkin relevan, baik sebagai satu faktor yang
berdiri sendiri maupun bersama-sama dengan faktor lain, untuk digunakan dalam
proses penyelesaian benturan tersebut:
a)
fakta-fakta yang relevan;
b)
berbagai permasalahan etika
yang terkait;
c)
prinsip dasar etika profesi
yang terkait dengan hal yang dipermasalahkan;
d)
prosedur-prosedur internal
yang berlaku; dan e) berbagai tindakan alternatif.
|
100.21
Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menentukan apakah perlu berkonsultasi
dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas tersebut,
seperti dewan komisaris atau komite audit.
|
|
100.22
Setiap Akuntan Publik atau CPA sangat dianjurkan mendokumentasikan substansi
permasalahan, rincian setiap pembahasan, dan berbagai keputusan terkait
dengan masalah tersebut.
|
|
100.23
Akuntan Publik atau CPA dapat mempertimbangkan untuk memperoleh saran
profesional dari IAPI atau penasihat hukum.
|
|
100.24
Akuntan Publik atau CPA harus menolak, jika memungkinkan, dikaitkan dengan
hal yang menyebabkan benturan tersebut. Dalam keadaan tertentu, Akuntan
Publik atau CPA tersebut harus menentukan apakah tepat untuk mundur dari tim
perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri sepenuhnya
dari perikatan tersebut, Kantor atau entitas pemberi kerja tersebut.
|
Prinsip dasar etika
profesi sebagai berikut :
1. Integritas
Yaitu bersikap tegas dan jujur dalam
semua hubungan professional dan hubungan bisnis.
2. Objektivitas
Yaitu tidak membiarkan
bias, benturan kepentingan atau pengaruh yang
tidak semestinya dari pihak
lain, yang dapat memengaruhi perimbangan professional atau pertimbangan bisnis.
3. Kompetensi
Profesional dan sikap cermat kehatia-hatian
Yaitu
memiliki pengetahuan dan keahlian professional
pada tingakt yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi
kerja akan menerima jasa professional yang kompoten berdasarkan perkembangan
praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak
sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar
professional yang berlaku.
4. Kerahasiaan
Yaitu
mejaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
professional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut
kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak professional untuk mengungkapkan,
serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau
pihak ketiga.
5. Perilaku
Profesional
Yaitu memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang
mengurangi kepercayaan kepada profesi.
Sumber :
https://iapi.or.id
Kasus Bank of Credit dan Commerce International
Kasus Bank of Credit dan Commerce International
Kasus BCCI (Bank of Credit & Commerce International)
dengan mempergunakan model operasi C-Chase, modus kerja sama penanaman modal,
metode legitimate business conversions dan dengan instrumen bank dan lembaga keuangan
lainnya kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI) tahun 1991.
Bank of Credit & Commerce International (BCCI) mengalami kemajuan sekitar
tahun 1970 hingga tahun 1980. BCCI banyak mempunyai anak cabang di Timur
Tengah, Eropa, Afrika, Asia, dan di Amerika Serikat mempunyai anak perusahaan
berupa First American Bank of Washington, sekaligus memiliki cabang di seluruh
kota besar di Amerika Serikat.
Selain itu, BCCI mempunyai bank terafiliasi di negara-negara
tax haven, seperti Luxemburg atau Cayman Islands. BCCI menggunakan tenaga
konsultan manajemen. Kasus pencucian uang yang dilakukan lewat BCCI adalah
dengan menggunakan tenaga konsultan manajemen. Salah satu kasus BCCI adalah
dibukanya rekening di BCCI oleh sebuah kantor konsultan keuangan yang
mengatakan mempunyai klien berupa investor kaya di negara Amerika Latin.
Rekening tidak aktif selama enam bulan, lalu mendadak ada masuk dana melalui
telegram berkali-kali dalam jumlah yang besar. Kemudian, direktur dari kantor
konsultan keuangan tersebut memerintahkan mentransfer sebagian besar dananya ke
sebuah rekening bank di Panama via bank besar di New York. Jenis-jenis
kejahatan money laundering yang dilakukan BCCI berhubungan dengan perdagangan
obat bius. BCCI bertindak sebagai penyalur uang hasil transaksi itu.
Selanjutnya, tahun 1990 Dinas Bea dan Cukai Amerika Serikat berhasil membongkar
jaringan perdagangan obat bius yang melibatkan BCCI sebagai penyalur uang hasil
transaksi.
Kasus BCCI lain, BCCI pernah membeli sebuah bank di Kolombia
yang mempunyai 30 cabang di seluruh Kolombia, seperti di Madelin dan Cali yang
terkenal dengan pusat kartel narkotik. Pada suatu saat BCCI berperilaku sebagai
Godfather. Hal ini dilakukan ketika negara Jamaika ditolak kredit sebanyak US$
60 juta dari Dana Moneter International karena kredit lamanya belum lunas. BCCI
sebagai Godfather datang dengan menawarkan kredit sebesar US$ 40 juta, dengan
syarat agar Bank Sentral Jamaica menyerahkan bisnisnya kepada BCCI, dan hal ini
dipenuhi oleh Jamaica.
Sumber:
books.google.co.id
Lima Lembaga Survei
A. CPI
– Corruption Perception Index
1. Tujuan
dilakukannya survei
Sebuah
publikasi tahunan yang mengurutkan Negara-negara di dunia berdasarkan persepsi
atau anggapan publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik.
2. Siapa
yang menjadi objek survei
3. Hasil
survei tahun terakhir
4. Pendapat
atau ulasan
Hasilnya
dalam keseluruhan Negara Indonesia berada di rangking 85 dengan skor 40. Dimana
ini, masih terbilang tinggi namun kian tahun hasilnya sedikit demi sedikit
menurun. Jika skala global ada di peringkat 85 dari 180 negara, di level
ASEAN, Indonesia berada di peringkat empat. Indonesia sulit menembus skor 50
karena masih tingginya problem korupsi politik dan di ranah hukum.
B. GCB
- Global Corruption Barometer
·
Tujuan dilakukannya
survei
Publikasi
kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan persepsi dan pengalaman masyarakat di
masing-masing negara.
·
Siapa yang menjadi
objek survei
Survei
kepada hampir 22.000 responden rumah tangga (≥ 18 tahun) di 16 negara Asia
Pasifik.
·
Hasil survei tahun
terakhir
Korupsi
masih terjadi dalam sektor layanan publik yang diselenggarakan negara. Ketika
berinteraksi dengan layanan publik, lebih dari sepertiga masyarakat harus
membayar suap. Polisi adalah layanan publik dengan suap tertinggi, diikuti
dengan sektor administrasi dan kependudukan.
·
Pendapat atau ulasan
Pemerintah
harus lebih serius membangun tata kelola yang tidak rentan korupsi, serta
memastikan masyarakat dapat aktif mengawasi
C. BPI
- Bribe Payer Index
a) Tujuan
dilakukannya survei
Hasil
survei yang dilakukan secara berkala oleh Transparency
International yang memotret praktik suap yang dilakukan pelaku usaha
terhadap penyelenggara negara di luar negara domisili kelompok usaha tersebut.
b) Siapa
yang menjadi objek survei
Responden
dari survei ini adalah pelaku bisnis dari 28 negara terpilih
c) Hasil
survei tahun terakhir
d) Pendapat
atau ulasan saudara atas hasil survei tersebut.
Kecurangan
yang terjadi di dalam dunia bisnis Indonesia masih tergolong sangat besar yaitu
7,1 dimana suap penyuap masih sering dilakukan yang nantinya menjadi sebuah
faktor penghambat bisnis di Indonesia
D. PERC
- Political and Economic Risk Consultancy
·
Tujuan dilakukannya
survei
Laporan
ini memberikan ikhtisar tren korupsi di Asia dan analisis terperinci tentang
situasi korupsi di masing-masing negara.
·
Siapa yang menjadi
objek survei
Aktual
dari jenis analisis, penelitian, dan layanan lain yang disediakan oleh PERC.
·
Hasil survei tahun
terakhir
·
Pendapat atau ulasan
Dalam
persepsi tentang korupsi di Asia Indonesia memiliki korupsi yang cukup dikit
yaitu 7,57 yang kemudian dilanjutkan oleh Vietnam dan Cambonia dengan skor paling tinggi yang artinya di Negara kita
korupsi memang sangat sering terjadi hingga saat ini.
E. GCI
- Global Competitiveness Index
·
Tujuan dilakukannya
survei
Laporan
ini menyoal kemampuan negara-negara untuk menyediakan kemakmuran tingkat tinggi
bagi warga negaranya. Hal ini tergantung dari seberapa produktif sebuah negara
menggunakan sumber daya yang tersedia
·
Siapa yang menjadi
objek survei
Institusi,
infrastruktur, makro ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
·
Hasil survei tahun
terakhir
·
Pendapat atau ulasan
Untuk
hasil ini pada tahun 2017-2018 Indonesia berada diposisi tengah. Budaya
bisnis Indonesia cukup dinamis, dan sistem keuangan juga stabil. WEF menilai,
tingkat adopsi teknologi Indonesia juga tinggi, sayangnya kualitas akses tetap
relatif rendah. Serta, yang menjadi catatan adalah kapasitas inovasinya masih
terbatas walaupun ada peningkatan.
Sumber:
http://ditisacablog.blogspot.com/2020/03/lima-lembaga-survey.html?m=1
Kasus Bank Bali
Kasus
Bank Bali
Kasus korupsi Bank Bali
berawal pada saat pemilik Bank Bali, Rudi Ramli. Kesulitan menagih piutangnya
pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara
pada tahun 1997. Nilai dari piutang tersebut sekitar 3 Triliun Rupiah. Setelah
beberapa waktu, usaha penagihan tersebut tidak membawa hasil. Bahkan ketiga
bank tersebut masuk ke dalam daftar bank yang akan ‘disehatkan’ oleh Badan
Penyehatan Perbankan Nasional.
Setelah BPPN menolak
tagihan dari Bank Bali atas piutang 3 bank tersebut dengan alasan tagihannya
sudah terlambat atau lewat batas waktu penagihan, Bank Bali akhirnya menyewa
jasa PT. Era Giat Prima, yang pada saat itu dipimpin oleh Joko Chandra dan
Setya Novanto. Bank Bali dan PT. Era Giat Prima mengadakan perjanjian
pengalihan hak tagih atau Cessie pada Januari 1999. Perjanjian ini
menyatakan bahwa separuh piutang yang dapat ditagih akan diberikan kepada PT.
Era Giat Prima sebagai fee.
Direksi PT. Era Giat
Prima, Joko dan Setya. Menggunakan kekuatan dan pengaruh politiknya untuk
meloloskan proyek ini. Saat itu sejumlah
tokoh partai golongan karya (Golkar), termasuk Setya Novanto yang saat itu
menjabat bendahara partai Golkar, berusaha mengubah regulasi agar pengucuran
dana oleh BPPN atas tagihan tersebut berhasil. Pada 11 Februari 1999, misalnya,
terjadi pertemuan rahasia antara Ketua Dewan Pertimbangan Agung Arnold
Baramuli, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Tanri Abeng, Syahril Sabirin,
Wakil Ketua BPPN Pande Lubis, petinggi Era Giat dan Wakil Direktur Utama Bank
Bali, Firman Soetjahja membicarakan soal penarikan duit dari BPPN. Kepada
Tempo, semuanya—kecuali Firman—saat itu membantah adanya pertemuan di Hotel
Mulia tersebut (Tempo, 13 Agustus 2000).
Setelah pertemuan itu,
Bank Indonesia dan BPPN setuju untuk mengucurkan dana untuk penyelesaian
tagihan Bank Bali, jumlahnya Rp 905 Miliar. Bank Bali mendapat sekitar 40% atau
senilai 359M dan PT. Era Giat Prima mendapat 60% atau senilai 546M.
Adalah pakar hukum
perbankan Pradjoto yang pertama kali mengungkap kasus ini ke mana-mana.
Pradjoto ”mencium” skandal cessie ini berkaitan erat dengan pengumpulan
dana oleh Partai Golkar untuk memajukan Habibie ke kursi presiden. “Fee itu
terlalu besar dan janggal” ungkap Pradipto kepada Tempo. Satu per satu
keganjilan di balik pencairan duit itu juga terkuak. Cessie itu,
misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat ditekan, BDNI sudah masuk perawatan
BPPN. Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT BEJ, padahal Bank
Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap
dilakukan Bank Bali, bukan PT. Era Giat.
Sadar bahwa Cessie
tersebut bermasalah, BPPN membatalkan pengucuran dana tersebut. Kemudian akibat
pembatalan itu, Setya Novanto menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara
dan menang di tingkat pertama dan tingkat banding, namun dikalahkan oleh BPPN
pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
PT. Era Giat Prima juga
membawa kasus ini ke ranah perdata. Perusahaan itu menggugat Bank Bali dan Bank
Indonesia agar mencairkan dana Rp 546M untuk mereka. Pengadilan, pada April
2000, memutuskan PT. Era Giat Prima berhak atas uang lebih dari setengah miliar
rupiah itu. Kasus ini terus bergulir ke atas. Lewat putusan kasasinya, Mahkamah
Agung kemudian memutuskan uang itu milik Bank Bali.
Di tengah proses
pengadilan tata usaha negara dan perdata itulah, Kejaksaan Agung lantas
”mengambil” kasus ini. Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini,
antara lain Joko Tjandra (Direktur PT. EGP), Syahril Sabrin (Gubernur BI) ,
Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli (Direktur Bank Bali), hingga Tanri
Abeng (Menteri Pendayagunaan BUMN). Mereka dituduh melakukan korupsi uang
negara. Kejaksaan menyita uang Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening
penampungan (escrow account) di Bank Bali.
Kendati yang menjadi
tersangka lumayan banyak, ternyata belakangan yang diadili hanya tiga orang:
Joko Chandra, Syahril, dan Pande Lubis. Hukuman yang diberikan kepada Joko
Chandra dan Syahril yaitu, 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta, subsider 3
bulan kurungan. Hukuman yang diberikan kepada Pande Lubis yaitu pada yaitu, 4
tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Setya Novanto
lolos berkat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan
Kejaksaan. Jaksa Agung saat itu, M.A. Rachman, dikenal dekat dengan Partai
Golkar.
Kerugian Negara Akibat Kasus Bank Bali
Berdasarkan pemaparan
diatas, kerugian yang diderita oleh Negara akibat kasus cessie Bank Bali
adalah Rp 546.166.116.369. Hal ini dikarenakan uang yang dikucurkan untuk
penyelesaian pinjaman antar Bank oleh Negara melalui BPPN tidak dilakukan
melalui prosedur yang benar dan regulasi atas penyelesaian pinjaman itu telah
“dibolak-balik” melalui cara-cara politik agar meloloskan niatan para
tersangka.
Pendapat atau Ulasan
Banyak sekali kasus korupsi di Indonesia
dari tahun ke tahun dan kasus korupsi ini sangat merugikan negara.
Dalam kasus Bank Bali, debitur bank
perlu mengalihkan tagihan/piutang ke bank agar debitur bank tersebut dapat
melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya. Dari sisi kepentingan bank,
transaksi cessie tagihan debitur bank diperlukan untuk menjamin
pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban pembayaran hutang debitur bank tersebut
secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya. Jadi, transaksi cessie
dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit adalah transaksi atau
perjanjian accessoir (yang mengikut keberadaan dari transaksi atau perjanjian
pokok). Aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam suatu transaksi cessie
yang sah adalah syarat untuk dibuatnya suatu akta cessie (berikut dengan
syarat sahnya suatu perjanjian) dan adanya pemberitahuan ke debitur-nya debitur
bank (pasal 613 no 584 KUH Perdata).
Kasus Bank Bali ini, tidak
dilaksanakannya hak tagihan yang diperoleh bank dengan cessie dari
debitur bank berdasarkan akta cessie tidak menghilangkan kewajiban
debitur bank itu untuk membayar atau melunasi utangnya kepada bank. Sepanjang
debitur bank membayar utangnya, maka ia akan terbebas dari utangnya.
Jika prosedur ini dilakukan dengan baik,
maka kemungkinan tidak ada kasus korupsi seperti ini.
Sumber
hukumonline.com
infokorupsi.com
m.kontan.co.id
Human Resource Planning pada suatu Perusahaan
Human
Resource Planning di Suatu Perusahaan
A.
Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)
Perencanaan kebutuhan tenaga kerja atau sumber daya
manusia (SDM) dimaksudkan agar jumlah kebutuhan tenaga kerja masa kini dan masa
depan sesuai dengan beban pekerjaan, kekosongan-kekosongan dapat dihindarkan
dan semua pekerjaan dapat dilaksanakan. Perencanaan kebutuhan tenaga kerja ini
harus didasarkan pada informasi dari faktor internal & faktor eksternal
perusahaan.
Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu
faktor kunci dalam reformasi ekonomi, yakni bagaimana menciptakan SDM yang
berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam
persaingan global yang selama ini kita abaikan. Dalam kaitan tersebut
setidaknya ada dua hal penting menyangkut kondisi SDM Indonesia, yaitu:
Pertama
adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja.
Kedua,
tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah
B.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perencanaan Sumber Daya Manusia
Proses perencanaan sumber daya manusia dapat dipengaruhi
oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Lingkungan Eksternal
Perkembangan ekonomi mempunyai pengaruh yang besar
tetapi sulit diestimasi. Sebagai contoh tingkat inflasi, pengangguran dan
tingkat bunga sering merupakan faktor penentu kondisi bisnis yang dihadapi
perusahaan.
Kondisi sosial-politik-hukum mempunyai implikasi
pada perencanaan sumber daya manusia melalui berbagai peraturan di bidang
personalia, perubahan sikap dan tingkah laku, dan sebagainya.
Sedangkan perubahan-perubahan teknologi sekarang ini
tidak hanya sulit diramal tetapi juga sulit dinilai. Perkembangan komputer
secara dasyat merupakan contoh jelas bagaimana perubahan teknologi menimbulkan
gejolak sumber daya manusia.
Para
pesaing merupakan suatu tantangan eksternal lainnya yang akan mempengaruhi
permintaan sumber daya manusia organisasi. Sebagai contoh, “pembajakan” manajer
akan memaksa perusahaan untuk selalu menyiapkan penggantinya melalui antisipasi
dalam perencanaan sumber daya manusia.
2.
Keputusan-keputusan Organisasional
Rencana strategis perusahaan adalah keputusan yang
paling berpengaruh. Ini mengikat perusahaan dalam jangka panjang untuk mencapai
sasaran-sasaran seperti tingkat pertumbuhan, produk baru, atau segmen pasar
baru. Sasaran-sasaran tersebut menentukan jumlah dan kualitas karyawan yang
dibutuhkan di waktu yang akan datang.
Dalam jangka pendek, para perencana menterjemahkan
rencana-rencana strategi menjadi operasional dalam bentuk anggaran. Besarnya
anggaran adalah pengaruh jangka pendek yang paling berarti pada kebutuhan
sumber daya manusia.Forecast penjualan dan produksi meskipun tidak setepat
anggaran juga menyebabkan perubahan kebutuhan personalia jangka pendek.Perluasan
usaha berarti kebutuhan sumber daya manusia baru.
Begitu juga, reorganisasi atau perancangan kembali
pekerjaan-pekerjaan dapat secara radikal merubah kebutuhan dan memerlukan
berbagai tingkat ketrampilan yang berbeda dari para karyawan di masa mendatang.
3.
Faktor-faktor Persediaan Karyawan
Permintaan sumber daya manusia dimodifakasi oleh
kegiatan-kegiatan karyawan. Pensiun, permohonan berhenti, terminasi, dan
kematian semuanya menaikkan kebutuhan personalia. Data masa lalu tentang
faktor-faktor tersebut dan trend perkembangannya bisa berfungsi sebagai pedoman
perencanaan yang akurat.
C.
Manfaat Perencanaan SDM
Dengan perencaaan tenaga kerja diharapkan dapat
memberikan beberapa manfaat baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan.
Manfaat-manfaat tersebut antara lain:
- Perusahaan dapat memanfaatkan
sumber daya manusia yang ada dalam perusahaan secara lebih baik.
Perencanaan sumber daya manusia pun perlu diawali dengan kegiatan
inventarisasi tentang sumber daya manusia yang sudah terdapat dalam
perusahaan
- Melalui perencanaan sumber daya
manusia yang matang, efektifitas kerja juga dapat lebih ditingkatkan
apabila sumber daya manusia yang ada telah sesuai dengan kebutuhan
perusahaan. Standard Operating Prosedure (SOP) sebagai pedoman kerja yang
telah dimiliki yang meliputi: suasana kerja kondusif, perangkat kerja
sesuai dengan tugas masing-masing sumber daya manusia telah tersedia,
adanya jaminan keselamatan kerja, semua sistem telah berjalan dengan baik,
dapat diterapkan secara baik fungsi organisasi serta penempatan sumber
daya manusia telah dihitung berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Produktivitas dapat lebih
ditingkatkan apabila memiliki data tentang pengetahuan, pekerjaan,
pelatihan yang telah diikuti oleh sumber daya manusia. Dengan
mengikutsertakan karyawan dalam berbgai pendidikan dan pelatihan, akan
mendorong karyawan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya. Melalui
pendidikan dan pelatihan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan
sumber daya manusia yang diikuti dengan peningkatan disiplin kerja yang
akan menghasilkan sesuatu secara lebih professional dalam menangani
pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kepentingan perusahaan.
- Perencanaan sumber daya manusia
berkaitan dengan penentuan kebutuhan tenaga kerja di masa depan, baik
dalam arti jumlah dan kualifikasinya untuk mengisi berbagai jabatan dan
menyelengarakan berbagai aktivitas baru kelak.
- Salah satu segi manajemen sumber
daya manusia yang dewasa ini dirasakan semakin penting ialah penaganan
informasi ketenagakerjaan. Dengan tersedianya informasi yang cepat dan
akurat semakin penting bagi perusahaan, terutama perusahaan yang memiliki
sumber daya manusia yang banyak dengan cabang yang tersebar di berbagai
tempat (baik dalam negeri maupun di luar negeri).
- Dengan adanya informasi ini akan
memudahkan manajemen melakukan perencanaan sumber daya manusia (Human
Resources Information) yang berbasis pada teknologi canggih merupakan
suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan di era perubahan yang serba
cepat
- Mengetahui pasar tenaga kerja.
Pasar kerja merupakan sumber untuk mencari calon-calon sumber daya manusia
yang potensial untuk diterima (recruiting) dalam perusahaan. Dengan adanya
data perencanaan sumber daya manusia di samping mempermudah mencari calon
yang cocok dengan kebutuhan, dapat pula digunakan untuk membantu
perusahaan lain yang memerlukan sumber daya manusia.
- Acuan dalam menyusun program
pengembangan sumber daya manusia. Perencanaan sumber daya manusia dapat
dijadikan sebagi salah satu sumbangan acuan, tetapi dapat pula berasal
dari sumber lain. Dengan adanya data yang lengkap tentang potensi sumber
daya manusia akan lebih mempermudah dalam menyusun program yang lebih
matang dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal-hal
tersebut, dapat diketahui manfaat dari perencanaan sumber daya manusia
dalam suatu perusahaan sebagai sesuatu yang sangat penting, demi
kelancaran dan tercapainya tujuan dari perusahaan
Berikut
ini adalah perencanaan sumber daya manusia di perusahaan Semen Gresik.
Pabrik Semen Gresik
Mengantisipasi pertumbuhan dan pengembangan dunia
usaha yang mulai agresif dibeberapa tahun terakhir ini, Perusahaan Semen Gresik
telah menyusun Human Capital Master Plan (HCMP) yang merupakan framework
pengembangan secara bertahap Human Capital Perusahaan dalam periode lima tahun
ke depan (2009-2014), guna menjamin tercapaianya visi Perusahaan. Dalam Human
Capital Master Plan tersebut, Perusahaan telah menetapkan kebijakan-kebijakan
mendasar dalam pengelolaan dan pengembangan SDM. Seluruh kebijakan yang disusun
menyangkut pengembangan Human Capital bermuara pada satu tujuan, Perusahaan
memiliki dan mengembangkan Human Capital dengan talenta terbaik untuk menjamin
tercapainya visi dan misi Perusahaan.
Human Capital Master Plan Perusahaan terdiri atas
empat tahapan yang dilakukan secara berkelanjutan, yakni:
Tahap
pertama, 2009 - 2010, setting human capital foundation, yakni penyusunan Human
Capital Master Plan dan dimulainya transisi implementasi sistem dengan kegiatan
penyelarasan sistem manajemen SDM dan optimalisasi framework aliran human
capital di antara anggota group Perusahaan.
Tahap
kedua, pelaksanaan Human Capital Master Plan, 2011 - 2012, growth &
strengthening. Perusahaan melakukan penguatan human capital system dan
percepatan peningkatan performance SDM secara berkesinambungan. Target tahap
ini yaitu terjadinya akselerasi kemampuan dan kinerja SDM secara signifikan
guna mendukung pencapaian tujuan Perusahaan.
Tahap
ketiga, 2013, excellent performance. Pada tahapan ini seluruh Human Capital
System telah mencapai kondisi yang optimal dan berada pada derajat aligment
yang tinggi untuk menunjukkan high performance system and culture.
Tahap
keempat, 2014 dan seterusnya, pengelolaan Human Capital Perusahaan yang sejajar
dengan pengelolaan Human Capital Perusahaan kelas dunia. Pada tahap ini,
pengelolaan Human Capital yang dilakukan perusahaan mampu membuat citra atau persepsi
publik terhadap perusahaan berubah. perusahaan telah menjadi perusahaan kelas
dunia dengan standar manajemen internasional, perusahaan pilihan dalam bisnis
persemenan dan perusahaan pilihan para talenta terbaik yang berminat terjun di
bidang persemenan.
satu fokus
Human Capital Master Plan yaitu pelaksanaan program leadership development
dengan tujuan menghasilkan pemimpin yang memiliki kapabilitas kepemimpinan yang
mumpuni, baik dari aspek teknis, kepemimpinan, maupun business acumen di semua
jenjang baik struktural maupun dan fungsional organisasi. Perusahaan juga
melakukan penguatan budaya perusahaan yang didasarkan pada performance based
culture.
Jadi dapat disimpulkan bahwa management Semen Gresik
menerapkan Human Resource Planning melalui program Human Capital Master Plan.
Program ini dijalankan dalam periode 5 tahun, yaitu antara tahun 2009-2014.
Dalam kurun waktu tersebut perusahaan melakukan penguatan human capital system
dan percepatan peningkatan performance SDM secara berkesinambungan melalui
training and development, knowledge management dan manajemen kinerja. Tujuan
dari program Human Capital Master ini adalah pengelolaan Human Capital
Perusahaan yang sejajar dengan pengelolaan Human Capital Perusahaan kelas
dunia, menjadi perusahaan kelas dunia dengan standar manajemen internasional,
perusahaan pilihan dalam bisnis persemenan dan perusahaan pilihan para talenta
terbaik yang berminat terjun di bidang persemenan.
Sumber
:





