Kode Etik Akuntan Publik


Kode Etik Akuntan Publik per 1 Juli 2019

Ringkasan Kode etik akuntan publik per 1 Juli 2019
Pokok-Pokok Perubahan
KEPAP 2008
KEPAP Efektif 1 Juli 2019
·         HB IFAC 2006 sebagai rujukan utama
·         Bagian A
·         Bagian B
·         Fokus pada AP, namun disebut sebagai “Praktisi”
·         Tidak ada definisi
·         Prinsiple based
·         HB IFAC 2016, minus NOCLAR sebagai rujukan
·         Bagian A
·         Bagian B
·         Fokus pada CPA – AP, KAP, jaringan, keluarga inti, keluarga dekat.
·         Bagian C (IAPI memiliki CPA yang bekerja di luar KAP)
·         Fokus pada CPA bekerja di entitas bisnis
·         Perubahan terminologi
·         Prinsiple based
·         Lebih jelas, sistematis dan terstruktur dengan adanya contohcontoh ancaman dan pengamanan

PENERAPAN UMUM KODE ETIK
  1. Kerangka konseptual yang harus diterapkan oleh Akuntan Publik atau CPA
  2. Mengidentifikasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
  3. Mengevaluasi signifikansi berbagai ancaman yang teridentifikasi tersebut.
  4. Menerapkan pengamanan, ketika diperlukan, untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman-ancaman tersebut sampai pada suatu tingkat yang dapat diterima

PRINSIP DASAR ETIKA PROFESI
Setiap Akuntan Publik atau CPA harus mematuhi prinsip dasar etika profesi berikut ini:
  1. Integritas, yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnis;
  2. Objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, ata pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya;
  3. Kompetensi Profesional dan Sikap Cermat Kehati-hatian, yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar profesional yang berlaku;
  4. Kerahasiaan, yaitu menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak profesional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga; dan
  5. Perilaku Profesional, yaitu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.

PENDEKATAN KERANGKA KONSEPTUAL
  • Ancaman terhadap kepatuhan Akuntan Publik atau CPA pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Akuntan Publik atau CPA melaksanakan pekerjaannya.
  • Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.
  • Ancaman terhadap kepatuhan Akuntan Publik atau CPA pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Akuntan Publik atau CPA melaksanakan pekerjaannya.
  • Kode Etik ini menetapkan suatu kerangka konseptual yang mengharuskan setiap Akuntan Publik atau CPA untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi berbagai ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. Pendekatan


ANCAMAN DAN PENGAMANAN
Berbagai ancaman dapat dikategorikan menjadi:
a.       Ancaman kepentingan pribadi (self-interest threat), yaitu suatu ancaman yang terkait dengan kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku Akuntan Publik atau CPA yang tidak layak;
b.      Ancaman telaah pribadi (self-review threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi dari Akuntan Publik atau CPA yang tidak dapat secara tepat melakukan evaluasi atas suatu pertimbangan yang dibuat sebelumnya, atau kegiatan atau jasa yang dilakukan oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut, atau oleh personel lain pada Kantor atau entitas pemberi kerja, yang akan digunakan sebagai dasar oleh Akuntan Publik atau CPA tersebut ketika membuat pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan yang sedang dilakukan atau penyediaan jasa yang sedang diberikan;
c.       Ancaman advokasi (advocacy threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi ketika CPA mendukung posisi klien atau entitas tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitas Akuntan Publik atau CPA tersebut;
d.      Ancaman kedekatan (familiarity threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau pemberi kerja, Akuntan Publik atau CPA terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau kepentingan entitas pemberi kerja, atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka; dan
Kategori Pengamanan:
§  Pengamananpengamanan yang ditetapkan oleh profesi, perundangundangan atau peraturan.
§  Pengamananpengamanan dalam lingkungan kerja.
e.       Ancaman intimidasi (intimidation threat), yaitu suatu ancaman yang terjadi ketika Akuntan Publik atau CPA dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau tekanan yang dirasakan, termasuk upaya memengaruhi mereka secara tidak semestinya.








BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan menimbulkan ancaman terhadap objektivitas dan mungkin menimbulkan berbagai ancaman terhadap prinsip dasar etika profesi lainnya
Ancaman dapat muncul ketika:
a)      Akuntan Publik atau CPA tersebut melakukan suatu kegiatan profesional yang terkait dengan suatu permasalahan tertentu untuk dua pihak atau lebih yang memiliki berbagai kepentingan yang saling berbenturan terkait dengan permasalahan tersebut; atau
b)      Berbagai kepentingan Akuntan Publik atau CPA tersebut berkaitan dengan suatu permasalahan tertentu berbenturan dengan berbagai kepentingan pihak lain karena Akuntan Publik atau CPA tersebut juga melakukan suatu kegiatan profesional yang berkaitan dengan permasalahan tertentu tersebut.

PENYELESAIAN MASALAH YANG TERKAIT DENGAN ETIKA PROFESI
100.20 Ketika Akuntan Publik atau CPA memulai proses penyelesaian benturan terkait kepatuhan pada prinsip dasar, baik secara formal maupun informal, maka faktor-faktor berikut ini mungkin relevan, baik sebagai satu faktor yang berdiri sendiri maupun bersama-sama dengan faktor lain, untuk digunakan dalam proses penyelesaian benturan tersebut:
a)                           fakta-fakta yang relevan;
b)                           berbagai permasalahan etika yang terkait;
c)                           prinsip dasar etika profesi yang terkait dengan hal yang dipermasalahkan;
d)                          prosedur-prosedur internal yang berlaku; dan e) berbagai tindakan alternatif.
100.21 Setiap Akuntan Publik atau CPA harus menentukan apakah perlu berkonsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas tersebut, seperti dewan komisaris atau komite audit.
100.22 Setiap Akuntan Publik atau CPA sangat dianjurkan mendokumentasikan substansi permasalahan, rincian setiap pembahasan, dan berbagai keputusan terkait dengan masalah tersebut.
100.23 Akuntan Publik atau CPA dapat mempertimbangkan untuk memperoleh saran profesional dari IAPI atau penasihat hukum.
100.24 Akuntan Publik atau CPA harus menolak, jika memungkinkan, dikaitkan dengan hal yang menyebabkan benturan tersebut. Dalam keadaan tertentu, Akuntan Publik atau CPA tersebut harus menentukan apakah tepat untuk mundur dari tim perikatan atau penugasan tertentu, atau bahkan mengundurkan diri sepenuhnya dari perikatan tersebut, Kantor atau entitas pemberi kerja tersebut.



Prinsip dasar etika profesi sebagai berikut :
1.      Integritas
Yaitu bersikap tegas dan jujur dalam semua hubungan professional dan hubungan bisnis.
2.      Objektivitas
Yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan atau pengaruh yang  tidak semestinya dari      pihak lain, yang dapat memengaruhi perimbangan professional atau pertimbangan  bisnis.
3.      Kompetensi Profesional dan sikap cermat kehatia-hatian
      Yaitu memiliki pengetahuan dan keahlian professional  pada tingakt yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa professional yang kompoten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan metode pelaksanaan pekerjaan, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan dan standar professional yang berlaku.
4.      Kerahasiaan
      Yaitu mejaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan professional dan hubungan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali terdapat kewajiban hukum atau hak professional untuk mengungkapkan, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
5.      Perilaku Profesional
Yaitu memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi.

Sumber :
https://iapi.or.id

Kasus Bank of Credit dan Commerce International


Kasus Bank of Credit dan Commerce International
Kasus BCCI (Bank of Credit & Commerce International) dengan mempergunakan model operasi C-Chase, modus kerja sama penanaman modal, metode legitimate business conversions dan dengan instrumen bank dan lembaga keuangan lainnya kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI) tahun 1991. Bank of Credit & Commerce International (BCCI) mengalami kemajuan sekitar tahun 1970 hingga tahun 1980. BCCI banyak mempunyai anak cabang di Timur Tengah, Eropa, Afrika, Asia, dan di Amerika Serikat mempunyai anak perusahaan berupa First American Bank of Washington, sekaligus memiliki cabang di seluruh kota besar di Amerika Serikat.

Selain itu, BCCI mempunyai bank terafiliasi di negara-negara tax haven, seperti Luxemburg atau Cayman Islands. BCCI menggunakan tenaga konsultan manajemen. Kasus pencucian uang yang dilakukan lewat BCCI adalah dengan menggunakan tenaga konsultan manajemen. Salah satu kasus BCCI adalah dibukanya rekening di BCCI oleh sebuah kantor konsultan keuangan yang mengatakan mempunyai klien berupa investor kaya di negara Amerika Latin. Rekening tidak aktif selama enam bulan, lalu mendadak ada masuk dana melalui telegram berkali-kali dalam jumlah yang besar. Kemudian, direktur dari kantor konsultan keuangan tersebut memerintahkan mentransfer sebagian besar dananya ke sebuah rekening bank di Panama via bank besar di New York. Jenis-jenis kejahatan money laundering yang dilakukan BCCI berhubungan dengan perdagangan obat bius. BCCI bertindak sebagai penyalur uang hasil transaksi itu. Selanjutnya, tahun 1990 Dinas Bea dan Cukai Amerika Serikat berhasil membongkar jaringan perdagangan obat bius yang melibatkan BCCI sebagai penyalur uang hasil transaksi.

Kasus BCCI lain, BCCI pernah membeli sebuah bank di Kolombia yang mempunyai 30 cabang di seluruh Kolombia, seperti di Madelin dan Cali yang terkenal dengan pusat kartel narkotik. Pada suatu saat BCCI berperilaku sebagai Godfather. Hal ini dilakukan ketika negara Jamaika ditolak kredit sebanyak US$ 60 juta dari Dana Moneter International karena kredit lamanya belum lunas. BCCI sebagai Godfather datang dengan menawarkan kredit sebesar US$ 40 juta, dengan syarat agar Bank Sentral Jamaica menyerahkan bisnisnya kepada BCCI, dan hal ini dipenuhi oleh Jamaica.



Sumber:
books.google.co.id

Lima Lembaga Survei


A.    CPI – Corruption Perception Index
1.      Tujuan dilakukannya survei
Sebuah publikasi tahunan yang mengurutkan Negara-negara di dunia berdasarkan persepsi atau anggapan publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politik.
2.      Siapa yang menjadi objek survei
korupsi di jabatan publik dan politis
3.      Hasil survei tahun terakhir


4.       Pendapat atau ulasan
Hasilnya dalam keseluruhan Negara Indonesia berada di rangking 85 dengan skor 40. Dimana ini, masih terbilang tinggi namun kian tahun hasilnya sedikit demi sedikit menurun. Jika skala global ada di peringkat 85 dari 180 negara, di level ASEAN, Indonesia berada di peringkat empat. Indonesia sulit menembus skor 50 karena masih tingginya problem korupsi politik dan di ranah hukum.

B.     GCB - Global Corruption Barometer
·         Tujuan dilakukannya survei
Publikasi kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan persepsi dan pengalaman masyarakat di masing-masing negara.
·         Siapa yang menjadi objek survei
Survei kepada hampir 22.000 responden rumah tangga (≥ 18 tahun) di 16 negara Asia Pasifik.
·         Hasil survei tahun terakhir
Korupsi masih terjadi dalam sektor layanan publik yang diselenggarakan negara. Ketika berinteraksi dengan layanan publik, lebih dari sepertiga masyarakat harus membayar suap. Polisi adalah layanan publik dengan suap tertinggi, diikuti dengan sektor administrasi dan kependudukan.


·         Pendapat atau ulasan
Pemerintah harus lebih serius membangun tata kelola yang tidak rentan korupsi, serta memastikan masyarakat dapat aktif mengawasi

C.    BPI - Bribe Payer Index
a)      Tujuan dilakukannya survei
Hasil survei yang dilakukan secara berkala oleh Transparency International yang memotret praktik suap yang dilakukan pelaku usaha terhadap penyelenggara negara di luar negara domisili kelompok usaha tersebut.
b)     Siapa yang menjadi objek survei
Responden dari survei ini adalah pelaku bisnis dari 28 negara terpilih






c)      Hasil survei tahun terakhir


d)     Pendapat atau ulasan saudara atas hasil survei tersebut.
Kecurangan yang terjadi di dalam dunia bisnis Indonesia masih tergolong sangat besar yaitu 7,1 dimana suap penyuap masih sering dilakukan yang nantinya menjadi sebuah faktor penghambat bisnis di Indonesia

D.    PERC - Political and Economic Risk Consultancy
·         Tujuan dilakukannya survei
Laporan ini memberikan ikhtisar tren korupsi di Asia dan analisis terperinci tentang situasi korupsi di masing-masing negara.
·         Siapa yang menjadi objek survei
Aktual dari jenis analisis, penelitian, dan layanan lain yang disediakan oleh PERC.






·         Hasil survei tahun terakhir


·         Pendapat atau ulasan
Dalam persepsi tentang korupsi di Asia Indonesia memiliki korupsi yang cukup dikit yaitu 7,57 yang kemudian dilanjutkan oleh Vietnam dan Cambonia dengan skor  paling tinggi yang artinya di Negara kita korupsi memang sangat sering terjadi hingga saat ini.


E.     GCI - Global Competitiveness Index
·         Tujuan dilakukannya survei
Laporan ini menyoal kemampuan negara-negara untuk menyediakan kemakmuran tingkat tinggi bagi warga negaranya. Hal ini tergantung dari seberapa produktif sebuah negara menggunakan sumber daya yang tersedia
·         Siapa yang menjadi objek survei
Institusi, infrastruktur, makro ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.



·         Hasil survei tahun terakhir


·         Pendapat atau ulasan
Untuk hasil ini pada tahun 2017-2018 Indonesia berada diposisi tengah. Budaya bisnis Indonesia cukup dinamis, dan sistem keuangan juga stabil. WEF menilai, tingkat adopsi teknologi Indonesia juga tinggi, sayangnya kualitas akses tetap relatif rendah. Serta, yang menjadi catatan adalah kapasitas inovasinya masih terbatas walaupun ada peningkatan.

Sumber:
http://ditisacablog.blogspot.com/2020/03/lima-lembaga-survey.html?m=1

Kasus Bank Bali


Kasus Bank Bali

Kasus korupsi Bank Bali berawal pada saat pemilik Bank Bali, Rudi Ramli. Kesulitan menagih piutangnya pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara pada tahun 1997. Nilai dari piutang tersebut sekitar 3 Triliun Rupiah. Setelah beberapa waktu, usaha penagihan tersebut tidak membawa hasil. Bahkan ketiga bank tersebut masuk ke dalam daftar bank yang akan ‘disehatkan’ oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Setelah BPPN menolak tagihan dari Bank Bali atas piutang 3 bank tersebut dengan alasan tagihannya sudah terlambat atau lewat batas waktu penagihan, Bank Bali akhirnya menyewa jasa PT. Era Giat Prima, yang pada saat itu dipimpin oleh Joko Chandra dan Setya Novanto. Bank Bali dan PT. Era Giat Prima mengadakan perjanjian pengalihan hak tagih atau Cessie pada Januari 1999. Perjanjian ini menyatakan bahwa separuh piutang yang dapat ditagih akan diberikan kepada PT. Era Giat Prima sebagai fee.
Direksi PT. Era Giat Prima, Joko dan Setya. Menggunakan kekuatan dan pengaruh politiknya untuk meloloskan proyek ini.  Saat itu sejumlah tokoh partai golongan karya (Golkar), termasuk Setya Novanto yang saat itu menjabat bendahara partai Golkar, berusaha mengubah regulasi agar pengucuran dana oleh BPPN atas tagihan tersebut berhasil. Pada 11 Februari 1999, misalnya, terjadi pertemuan rahasia antara Ketua Dewan Pertimbangan Agung Arnold Baramuli, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Wakil Ketua BPPN Pande Lubis, petinggi Era Giat dan Wakil Direktur Utama Bank Bali, Firman Soetjahja membicarakan soal penarikan duit dari BPPN. Kepada Tempo, semuanya—kecuali Firman—saat itu membantah adanya pertemuan di Hotel Mulia tersebut (Tempo, 13 Agustus 2000).
Setelah pertemuan itu, Bank Indonesia dan BPPN setuju untuk mengucurkan dana untuk penyelesaian tagihan Bank Bali, jumlahnya Rp 905 Miliar. Bank Bali mendapat sekitar 40% atau senilai 359M dan PT. Era Giat Prima mendapat 60% atau senilai 546M.
Adalah pakar hukum perbankan Pradjoto yang pertama kali mengungkap kasus ini ke mana-mana. Pradjoto ”mencium” skandal cessie ini berkaitan erat dengan pengumpulan dana oleh Partai Golkar untuk memajukan Habibie ke kursi presiden. “Fee itu terlalu besar dan janggal” ungkap Pradipto kepada Tempo. Satu per satu keganjilan di balik pencairan duit itu juga terkuak. Cessie itu, misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat ditekan, BDNI sudah masuk perawatan BPPN. Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam dan PT BEJ, padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan PT. Era Giat.
Sadar bahwa Cessie tersebut bermasalah, BPPN membatalkan pengucuran dana tersebut. Kemudian akibat pembatalan itu, Setya Novanto menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan menang di tingkat pertama dan tingkat banding, namun dikalahkan oleh BPPN pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
PT. Era Giat Prima juga membawa kasus ini ke ranah perdata. Perusahaan itu menggugat Bank Bali dan Bank Indonesia agar mencairkan dana Rp 546M untuk mereka. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan PT. Era Giat Prima berhak atas uang lebih dari setengah miliar rupiah itu. Kasus ini terus bergulir ke atas. Lewat putusan kasasinya, Mahkamah Agung kemudian memutuskan uang itu milik Bank Bali.
Di tengah proses pengadilan tata usaha negara dan perdata itulah, Kejaksaan Agung lantas ”mengambil” kasus ini. Kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, antara lain Joko Tjandra (Direktur PT. EGP), Syahril Sabrin (Gubernur BI) , Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli (Direktur Bank Bali), hingga Tanri Abeng (Menteri Pendayagunaan BUMN). Mereka dituduh melakukan korupsi uang negara. Kejaksaan menyita uang Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.
Kendati yang menjadi tersangka lumayan banyak, ternyata belakangan yang diadili hanya tiga orang: Joko Chandra, Syahril, dan Pande Lubis. Hukuman yang diberikan kepada Joko Chandra dan Syahril yaitu, 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta, subsider 3 bulan kurungan. Hukuman yang diberikan kepada Pande Lubis yaitu pada yaitu, 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Setya Novanto lolos berkat Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan. Jaksa Agung saat itu, M.A. Rachman, dikenal dekat dengan Partai Golkar.
Kerugian Negara Akibat Kasus Bank Bali
Berdasarkan pemaparan diatas, kerugian yang diderita oleh Negara akibat kasus cessie Bank Bali adalah Rp 546.166.116.369. Hal ini dikarenakan uang yang dikucurkan untuk penyelesaian pinjaman antar Bank oleh Negara melalui BPPN tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dan regulasi atas penyelesaian pinjaman itu telah “dibolak-balik” melalui cara-cara politik agar meloloskan niatan para tersangka.

Pendapat atau Ulasan
Banyak sekali kasus korupsi di Indonesia dari tahun ke tahun dan kasus korupsi ini sangat merugikan negara.
Dalam kasus Bank Bali, debitur bank perlu mengalihkan tagihan/piutang ke bank agar debitur bank tersebut dapat melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya. Dari sisi kepentingan bank, transaksi cessie tagihan debitur bank diperlukan untuk menjamin pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban pembayaran hutang debitur bank tersebut secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya. Jadi, transaksi cessie dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit adalah transaksi atau perjanjian accessoir (yang mengikut keberadaan dari transaksi atau perjanjian pokok). Aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam suatu transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnya suatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) dan adanya pemberitahuan ke debitur-nya debitur bank (pasal 613 no 584 KUH Perdata).
Kasus Bank Bali ini, tidak dilaksanakannya hak tagihan yang diperoleh bank dengan cessie dari debitur bank berdasarkan akta cessie tidak menghilangkan kewajiban debitur bank itu untuk membayar atau melunasi utangnya kepada bank. Sepanjang debitur bank membayar  utangnya, maka ia akan terbebas dari utangnya.
Jika prosedur ini dilakukan dengan baik, maka kemungkinan tidak ada kasus korupsi seperti ini.


Sumber
hukumonline.com
infokorupsi.com
m.kontan.co.id

Human Resource Planning pada suatu Perusahaan


Human Resource Planning di Suatu Perusahaan
A. Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)
Perencanaan kebutuhan tenaga kerja atau sumber daya manusia (SDM) dimaksudkan agar jumlah kebutuhan tenaga kerja masa kini dan masa depan sesuai dengan beban pekerjaan, kekosongan-kekosongan dapat dihindarkan dan semua pekerjaan dapat dilaksanakan. Perencanaan kebutuhan tenaga kerja ini harus didasarkan pada informasi dari faktor internal & faktor eksternal perusahaan.
Sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu faktor kunci dalam reformasi ekonomi, yakni bagaimana menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi dalam persaingan global yang selama ini kita abaikan. Dalam kaitan tersebut setidaknya ada dua hal penting menyangkut kondisi SDM Indonesia, yaitu:
Pertama adanya ketimpangan antara jumlah kesempatan kerja dan angkatan kerja.
Kedua, tingkat pendidikan angkatan kerja yang ada masih relatif rendah
B. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perencanaan Sumber Daya Manusia
Proses perencanaan sumber daya manusia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.  Lingkungan Eksternal
Perkembangan ekonomi mempunyai pengaruh yang besar tetapi sulit diestimasi. Sebagai contoh tingkat inflasi, pengangguran dan tingkat bunga sering merupakan faktor penentu kondisi bisnis yang dihadapi perusahaan.
Kondisi sosial-politik-hukum mempunyai implikasi pada perencanaan sumber daya manusia melalui berbagai peraturan di bidang personalia, perubahan sikap dan tingkah laku, dan sebagainya.
Sedangkan perubahan-perubahan teknologi sekarang ini tidak hanya sulit diramal tetapi juga sulit dinilai. Perkembangan komputer secara dasyat merupakan contoh jelas bagaimana perubahan teknologi menimbulkan gejolak sumber daya manusia.
Para pesaing merupakan suatu tantangan eksternal lainnya yang akan mempengaruhi permintaan sumber daya manusia organisasi. Sebagai contoh, “pembajakan” manajer akan memaksa perusahaan untuk selalu menyiapkan penggantinya melalui antisipasi dalam perencanaan sumber daya manusia.
2. Keputusan-keputusan Organisasional
Rencana strategis perusahaan adalah keputusan yang paling berpengaruh. Ini mengikat perusahaan dalam jangka panjang untuk mencapai sasaran-sasaran seperti tingkat pertumbuhan, produk baru, atau segmen pasar baru. Sasaran-sasaran tersebut menentukan jumlah dan kualitas karyawan yang dibutuhkan di waktu yang akan datang.
Dalam jangka pendek, para perencana menterjemahkan rencana-rencana strategi menjadi operasional dalam bentuk anggaran. Besarnya anggaran adalah pengaruh jangka pendek yang paling berarti pada kebutuhan sumber daya manusia.Forecast penjualan dan produksi meskipun tidak setepat anggaran juga menyebabkan perubahan kebutuhan personalia jangka pendek.Perluasan usaha berarti kebutuhan sumber daya manusia baru.
Begitu juga, reorganisasi atau perancangan kembali pekerjaan-pekerjaan dapat secara radikal merubah kebutuhan dan memerlukan berbagai tingkat ketrampilan yang berbeda dari para karyawan di masa mendatang.
3. Faktor-faktor Persediaan Karyawan
Permintaan sumber daya manusia dimodifakasi oleh kegiatan-kegiatan karyawan. Pensiun, permohonan berhenti, terminasi, dan kematian semuanya menaikkan kebutuhan personalia. Data masa lalu tentang faktor-faktor tersebut dan trend perkembangannya bisa berfungsi sebagai pedoman perencanaan yang akurat.
C. Manfaat Perencanaan SDM
Dengan perencaaan tenaga kerja diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan. Manfaat-manfaat tersebut antara lain:
  • Perusahaan dapat memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dalam perusahaan secara lebih baik. Perencanaan sumber daya manusia pun perlu diawali dengan kegiatan inventarisasi tentang sumber daya manusia yang sudah terdapat dalam perusahaan
  • Melalui perencanaan sumber daya manusia yang matang, efektifitas kerja juga dapat lebih ditingkatkan apabila sumber daya manusia yang ada telah sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Standard Operating Prosedure (SOP) sebagai pedoman kerja yang telah dimiliki yang meliputi: suasana kerja kondusif, perangkat kerja sesuai dengan tugas masing-masing sumber daya manusia telah tersedia, adanya jaminan keselamatan kerja, semua sistem telah berjalan dengan baik, dapat diterapkan secara baik fungsi organisasi serta penempatan sumber daya manusia telah dihitung berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  • Produktivitas dapat lebih ditingkatkan apabila memiliki data tentang pengetahuan, pekerjaan, pelatihan yang telah diikuti oleh sumber daya manusia. Dengan mengikutsertakan karyawan dalam berbgai pendidikan dan pelatihan, akan mendorong karyawan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya. Melalui pendidikan dan pelatihan dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia yang diikuti dengan peningkatan disiplin kerja yang akan menghasilkan sesuatu secara lebih professional dalam menangani pekerjaan yang berkaitan langsung dengan kepentingan perusahaan.
  • Perencanaan sumber daya manusia berkaitan dengan penentuan kebutuhan tenaga kerja di masa depan, baik dalam arti jumlah dan kualifikasinya untuk mengisi berbagai jabatan dan menyelengarakan berbagai aktivitas baru kelak.
  • Salah satu segi manajemen sumber daya manusia yang dewasa ini dirasakan semakin penting ialah penaganan informasi ketenagakerjaan. Dengan tersedianya informasi yang cepat dan akurat semakin penting bagi perusahaan, terutama perusahaan yang memiliki sumber daya manusia yang banyak dengan cabang yang tersebar di berbagai tempat (baik dalam negeri maupun di luar negeri).
  • Dengan adanya informasi ini akan memudahkan manajemen melakukan perencanaan sumber daya manusia (Human Resources Information) yang berbasis pada teknologi canggih merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan di era perubahan yang serba cepat
  • Mengetahui pasar tenaga kerja. Pasar kerja merupakan sumber untuk mencari calon-calon sumber daya manusia yang potensial untuk diterima (recruiting) dalam perusahaan. Dengan adanya data perencanaan sumber daya manusia di samping mempermudah mencari calon yang cocok dengan kebutuhan, dapat pula digunakan untuk membantu perusahaan lain yang memerlukan sumber daya manusia.
  • Acuan dalam menyusun program pengembangan sumber daya manusia. Perencanaan sumber daya manusia dapat dijadikan sebagi salah satu sumbangan acuan, tetapi dapat pula berasal dari sumber lain. Dengan adanya data yang lengkap tentang potensi sumber daya manusia akan lebih mempermudah dalam menyusun program yang lebih matang dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat diketahui manfaat dari perencanaan sumber daya manusia dalam suatu perusahaan sebagai sesuatu yang sangat penting, demi kelancaran dan tercapainya tujuan dari perusahaan
Berikut ini adalah perencanaan sumber daya manusia di perusahaan Semen Gresik.
Pabrik Semen Gresik
Mengantisipasi pertumbuhan dan pengembangan dunia usaha yang mulai agresif dibeberapa tahun terakhir ini, Perusahaan Semen Gresik telah menyusun Human Capital Master Plan (HCMP) yang merupakan framework pengembangan secara bertahap Human Capital Perusahaan dalam periode lima tahun ke depan (2009-2014), guna menjamin tercapaianya visi Perusahaan. Dalam Human Capital Master Plan tersebut, Perusahaan telah menetapkan kebijakan-kebijakan mendasar dalam pengelolaan dan pengembangan SDM. Seluruh kebijakan yang disusun menyangkut pengembangan Human Capital bermuara pada satu tujuan, Perusahaan memiliki dan mengembangkan Human Capital dengan talenta terbaik untuk menjamin tercapainya visi dan misi Perusahaan.
Human Capital Master Plan Perusahaan terdiri atas empat tahapan yang dilakukan secara berkelanjutan, yakni:
Tahap pertama, 2009 - 2010, setting human capital foundation, yakni penyusunan Human Capital Master Plan dan dimulainya transisi implementasi sistem dengan kegiatan penyelarasan sistem manajemen SDM dan optimalisasi framework aliran human capital di antara anggota group Perusahaan.
Tahap kedua, pelaksanaan Human Capital Master Plan, 2011 - 2012, growth & strengthening. Perusahaan melakukan penguatan human capital system dan percepatan peningkatan performance SDM secara berkesinambungan. Target tahap ini yaitu terjadinya akselerasi kemampuan dan kinerja SDM secara signifikan guna mendukung pencapaian tujuan Perusahaan.
Tahap ketiga, 2013, excellent performance. Pada tahapan ini seluruh Human Capital System telah mencapai kondisi yang optimal dan berada pada derajat aligment yang tinggi untuk menunjukkan high performance system and culture.
Tahap keempat, 2014 dan seterusnya, pengelolaan Human Capital Perusahaan yang sejajar dengan pengelolaan Human Capital Perusahaan kelas dunia. Pada tahap ini, pengelolaan Human Capital yang dilakukan perusahaan mampu membuat citra atau persepsi publik terhadap perusahaan berubah. perusahaan telah menjadi perusahaan kelas dunia dengan standar manajemen internasional, perusahaan pilihan dalam bisnis persemenan dan perusahaan pilihan para talenta terbaik yang berminat terjun di bidang persemenan.
 satu fokus Human Capital Master Plan yaitu pelaksanaan program leadership development dengan tujuan menghasilkan pemimpin yang memiliki kapabilitas kepemimpinan yang mumpuni, baik dari aspek teknis, kepemimpinan, maupun business acumen di semua jenjang baik struktural maupun dan fungsional organisasi. Perusahaan juga melakukan penguatan budaya perusahaan yang didasarkan pada performance based culture.
Jadi dapat disimpulkan bahwa management Semen Gresik menerapkan Human Resource Planning melalui program Human Capital Master Plan. Program ini dijalankan dalam periode 5 tahun, yaitu antara tahun 2009-2014. Dalam kurun waktu tersebut perusahaan melakukan penguatan human capital system dan percepatan peningkatan performance SDM secara berkesinambungan melalui training and development, knowledge management dan manajemen kinerja. Tujuan dari program Human Capital Master ini adalah pengelolaan Human Capital Perusahaan yang sejajar dengan pengelolaan Human Capital Perusahaan kelas dunia, menjadi perusahaan kelas dunia dengan standar manajemen internasional, perusahaan pilihan dalam bisnis persemenan dan perusahaan pilihan para talenta terbaik yang berminat terjun di bidang persemenan.
Sumber :




- Copyright © Dewi purnamasari - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -