Definition Inquiry Letter and Order Letter along with examples
Definition
Inquiry Letter and Order Letter along with examples
Inquiry Letter is a letter written to
request information and/or ascertain its authenticity. A letter of inquiry
deals with various matters like job vacancies, funding, grants, scholarships,
projects, sales, pre-proposals and others. The term is common in various
business setups as it implies fund request or pre-proposal information. Owing
to this usage, the term may be considered exclusive to these setups alone. But
that is not the case, to this effect the below definition offers a justified
meaning.
Inquiry
Letter Definition
A
document requesting information sent on behalf of an individual or an
organisation for their own respective purposes, which can be mutually
beneficial to the recipient and the sender.
The
term ‘Inquiry’ is same as ‘Enquiry’. The former is more commonly used in U.S.
and the latter one is more common in U.K. There are some other terms which
represent the letters; these are Letter of Intent, Letter of Interest, Query
letter, Prospecting Letter, Pre-proposal Letter and Concept
Paper. The term ‘Cover Letter’, ‘Business Letter’, ‘Request Letter’ and ‘Sales
Letter’ is also applied to an inquiry letter especially when the objective is
same as that of letter for inquiry.
A
letter of inquiry serves to facilitate business operations and satisfaction of
the sender. Inquiry letters remove any misunderstanding and are time savers,
especially when two parties want to reach an understanding. The communication
towards this effect resolves the issue without any delay. With relation to it
being a ‘Pre-proposal letter’, the inquiry letter is also termed as a
‘Condensed Version of a Proposal’. It is the outcome of the purpose of the
letter which highlights the points of a proposal instead of a full-fledged
proposal.
On
an individual’s basis, these letters are sent to companies that are willing to
hire but haven't advertised job openings. It can also be a letter addressed to
editor in-charge of a publication proposing certain literary work. It can be a
letter from a student who is vying for a seat in a college or a business that
provides an internship. So, the objective of an enquiry letter is same but its
projections and audiences are different. Same goes for its method of delivery,
it can be sent via paper mail or electronic mail.
Inquiry Letter Samples
:
Example is inquiry
letter :
|
1102
West 30th
Lawrence,
KS 66321
August
4, 19XX
Dr.
Maria Gomez-Salinas
Director
of the Diabetes Clinic
St.
David's Hospital
1000
Greenberg Lane
Wichita,
KS 66780
Dear
Dr. Gomez-Salinas:
I
am writing you in hopes of finding out more about how the
new
Glucoscan II blood glucose monitoring system, which a
representative
at Lifescan informed me that your clinic is
currently
using.
Originally,
I saw Lifescan's advertisement of this new
device
in the January 19XX issue of Diabetes Forecast and
became
very interested in it. I wrote the company and got
much
useful information, but was recommended to write
several
current users of the system as well.
For
a technical report that I am writing for a technical
writing
class at Johnson County Junior College, I need some
help
with the following questions:
1.
How often does the Glucoscan II need to be
calibrated in practical, everyday use conditions?
2.
How accurate is the Glucoscan II compared to other
similar systems that your patients have used?
3.
What problems do your patients experience with
this new device?
The
Lifescan representative indicated that your clinic is
one
the leaders in implementing new technology for
diabetics,
and therefore I am eager to hear from you. In
the
report I will acknowledge your contributions, and I
will
send you a copy of the completed report if you wish.
Thank
you for your time, and I hope to hear from you soon.
Sincerely,
Anita
Teller
Student,
Medical Technology
Johnson
County Junior College
|
Definition
order letter
The
letter that is written by a potential buyer to the seller requesting him to
deliver goods is known as order letter. By writing inquiry letters, buyers can
collect necessary information about the price, quality of goods and terms of
sale. If the buyer finds the quoted price, quality of goods and terms of sales
satisfactory, he places an order to supply goods in his address. The seller
delivers the good according to the buyer’s order.
In
modern time, sellers supply printed orders forms to the customers and customers
place orders by filling up those printed order blanks. In this case, the
printed order sheet or blank is considered as the order letter.
Factors to be
considered in writing oerder letter or, contents of order letter
Through
order letter, the potential buyers request the suppliers to deliver goods to
them. In modern time, printed order blanks or purchase order forms supplied by
the seller are typically used for placing orders. However, in absence of order
blanks and purchase order forms, order letters are written. Such letters
contain three major categories of information:
1.
Information about the items being
ordered;
2.
Information relating to shipping; and
3.
Information relating to payment.
1. Information
about the items being ordered: An order letter must contain full particulars of
goods ordered. Such information include the followings:
a. Product name
§ Brand
name
§ Quantity
§ Catalog
number
§ Model
number
§ Color
§ Size
§ Weight
§ Unit
price
2. Information
relating to shipping: Shipping information is very important. In absence of
shipping information, there can arise misunderstanding between buyer and
seller. Shipping information may include the followings:
§ Desired
receipt date;
§ Desired
shipping location; and
§ Mode
of shipping (rail, road, or waterways).
3. Information
relating to payment: Mode of payment of prices for the ordered items must be
clearly indicated. The seller will accept the order letter only when both of
them come to a common ground relation to payment of price. Payment information
include the following:
§ Mode
of payment (cash, cheque, draft)
§ Payment
data
The above stated
factors are usually included in order letter. However, the buyer can
include any other instruction or element if he thinks necessary.
Example is order letter :
|
February 14, 19xx
Lindsay
office products
P.O.
Box 1879
Spokane,
Washington 98989
Subject: Furniture and equipment order
Please
ship the following items from your sales catalog
dated
January 31, 19XX:
ITEM CATALOG # COLOR QTY PRICE
Conference Desk HN-33080-WB
Sandalwood 2 $478.60 ea.
Credenza HN-36887-WK Sandalwood 2
431.40 ea.
Executive Chair HP-56563-SE Toasted Tan 4 422.00 ea.
File Cabinet HN-5344C-K Beige 2 135.90 ea.
Letter Tray K5-299907-A Black 6
16.95 ea.
The
items ordered above should be shipped C.O.D. to this address:
CLAIMS DIVISION, LAW DEPARTMENT
City of Austin
P.O. Box 96
Austin, Texas 78767-0096
The
costs above reflect a discount of 50/10, with net due in 30
days
after the invoice date. The merchandised is to be shipped
by
your company's own truck line at a rate of 7 percent of the
total
net cost.
We
are remodeling our offices and have a target completion date
of
March 30, 19XX. If there is any reason
you see that you can
keep
your part of this schedule, please let me know
immediately.
Sincerely,
Berenice
Chamala
Supervisor,
Clerical Services
BKC:
amm
|
Essay questions about inquirt letters and answers :
1. who
is Dr. Maria Gomez-Salinas?
Answer :she is the Clinic Director of Diabetes
St. Hospital David..
2. what
is the purpose of anita teller writing a letter to Dr. Maria Gomez-Salinas?
Answer : to find out more about how
the new Glucoscan II blood glucose monitoring system.
3. who
is anita teller?
Answer : she is Student, Medical
Technology Johnson County Junior College
4. who
shows that Dr. Maria Gomez-Salinas clinic one leader in implementing new
technology for diabetics?
Answer : Lifescan Representative.
5. why
did Anita letter write the letter?
Answer : For technical reports
written for technical writing class at Johnson County Junior College.
Essay questions about order letters and answers :
1. who
wrote the letter?
Answer : Chamen Berenice Supervisor, Clerical
Service
2. Where
is the ordered item sent?
Answer : CLAIMS DIVISION, LAW DEPARTMEN City P.O. Box 96Austin, Texas 78767-0096
3. what
items are ordered?
Answer : Conference desk, Credenza, Executive
Chair, File Cabinet,and Letter Tray.
4. what
is the price of a conference table?
Answer : $ 478,60 ea
5. including
what items are ordered?
Answer : Furniture and equipment order
Reference :
Part's of Business Letter and Style's of Business Letter
Parts of a Business Letter
A business
letter is a formal letter with six parts:
1. The Heading
1. The Heading
The heading contains the return
address with the date on the last line. Sometimes it is necessary to include a
line before the date with a phone number, fax number, or e-mail address. Often
there is a line skipped between the address and the date. It is not necessary
to type a return address if you are using stationery with the return address
already imprinted, but you should always use a date. Make sure the heading
is on the left margin.
Example:
Example:
Ms. Jane Doe
543 Washington St
Marquette, MI 49855
Tel:
Fax:
Email:
June 28, 2011
543 Washington St
Marquette, MI 49855
Tel:
Fax:
Email:
June 28, 2011
2. Recipient’s
Address
This is the address you are sending
your letter to. Be sure to make it as complete as possible so it gets to its destination.
Always include title names (such as Dr.) if you know them. This is, like the
other address, on the left margin. If a standard 8 ½” x 11” paper is folded in
thirds to fit in a standard 9” business envelope, the inside address should
appear through the window in the envelope (if there is one). Be sure to skip a
line after the heading and before the recipient’s address, then skip another
line after the inside address before the greeting. For an example, see the end
of this sheet for a sample letter.
3. The
Salutation
The salutation (or greeting) in a
business letter is always formal. It often begins with “Dear
{Person’s name}.” Once again, be sure to include the person’s title if you know
it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr). If you’re unsure about the person’s
title then just use their first name. For example, you would use only the
person’s first name if the person you are writing to is “Jordan” and you’re not
sure if he or she is male or female.
The salutation always ends with a colon.
4. The Body
The salutation always ends with a colon.
4. The Body
The body is the meat of your
letter. For block and modified block letter formats, single space and left
justify each paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph,
however, no matter the format. Be sure to also skip a line between the salutation
and the body, as well as the body and the close.
5. The Complimentary Close
5. The Complimentary Close
The complimentary close is a short
and polite remark that ends your letter. The close begins at the same
justification as your date and one line after the last body paragraph.
Capitalize the first word of your closing (Thank you) and leave four lines for
a signature between the close and the sender’s name. A comma should follow the
closing.
6. The Signature Line
6. The Signature Line
Skip at least four lines after the
close for your signature, and then type out the name to be signed. This often
includes a middle initial, although it is not required. Women may put their
title before had to show how they wish to be addressed (Ms., Mrs., Miss).
The signature should be in blue or black ink.
7. Enclosurer
The signature should be in blue or black ink.
7. Enclosurer
If you have any enclosed documents,
such as a resume, you can indicate this by typing “Enclosures” one line below
the listing. You also may include the name of each document.
8. Format and Font
Many organizations have their own
style for writing a business letter, but here are some common examples.
9. Block
9. Block
The most common layout for a
business letter is called a block format. In this format, the entire letter is
justified to the left and single spaced except for a double space between
paragraphs.
10. Modified Block
10. Modified Block
Modified block is another popular type of business letter.
The body of the letter and the sender’s and recipient’s addresses are left
justified and single spaced. However, in this format, the date and closing are
tabbed to the center point.
11. Semi-Block
11. Semi-Block
The least used style is called a semi-block. In it each
paragraph is indented instead of left justified.
12. Font
12. Font
The standard font for business
letters is Times New Roman, size 12. However, fonts that are clear to read such
as Arial may be used.
Sample Letter
{NOTE: your name goes only at the bottom}
Your Return Address (no abbreviations for Street, Avenue, etc.)
Your City, YO [your two letter state abbreviation] zip
Date (write out either like June 4, 2004 or 4 June 2004)
First and Last Name of the Person to whom you are writing
Address
City, ST zip
Dear Mr./Ms. Whomever:
In the first paragraph, introduce what you are writing about and what you want from them.
In the subsequent paragraphs, explain the nature of your problem and what they can do for you. Be non-combative and straight to the point.
In the last paragraph, be sure to thank him/her for his/her time and efforts on your behalf. Also, let them know that you will contact them or that they can contact you with any questions.
Sincerely yours,
{four spaces so that your signature may appear here}
Jane Doe
A business letter is not restricted to one page; the letter should be as long as it needs to be.
Sample Letter
{NOTE: your name goes only at the bottom}
Your Return Address (no abbreviations for Street, Avenue, etc.)
Your City, YO [your two letter state abbreviation] zip
Date (write out either like June 4, 2004 or 4 June 2004)
First and Last Name of the Person to whom you are writing
Address
City, ST zip
Dear Mr./Ms. Whomever:
In the first paragraph, introduce what you are writing about and what you want from them.
In the subsequent paragraphs, explain the nature of your problem and what they can do for you. Be non-combative and straight to the point.
In the last paragraph, be sure to thank him/her for his/her time and efforts on your behalf. Also, let them know that you will contact them or that they can contact you with any questions.
Sincerely yours,
{four spaces so that your signature may appear here}
Jane Doe
A business letter is not restricted to one page; the letter should be as long as it needs to be.
13. Punctuation
For punctuation after the salutation and
closing there are two options. The most common is to use a colon(:) after the
salutation – never use a comma after the salutation – and a comma (,) after the
closing. In some cases you may use a less common format called open
punctuation. In this case there is no punctuation after the salutation and
closing.
Style Of Business Letter
Business letter can be written with different styles, such
as:
Full Block.
Full block style is a letter format
in which all text is justified to the left margin. In block letter style,
standard punctuation is placed after salutations and in other headings. Open
punctuation, however, refers to a modification of style where all nonessential
punctuation is omitted. A few key factors will help you understand block style
format and the difference that open punctuation makes.
1. Return Address: If your stationery
has a letterhead, skip this. Otherwise, type your name, address and optionally,
phone number. These days, it’s common to also include an email address. 2.
Date: Type the date of your letter two to six lines below the letterhead.
Three are standard. If there is no letterhead, type it where shown.
3. Reference Line: If the recipient specifically
requests information, such as a job reference or invoice number, type it on one
or two lines, immediately below the Date.
4. Special Mailing Notations: Type in all
uppercase characters, if appropriate.
5. On-Arrival Notations: Type in all uppercase
characters, if appropriate. You might want to include a notation on private
correspondence.
6. Inside Address: Type the name and address of
the person and/or company to whom you’re sending the letter, three to eight
lines below the last component you typed. Four lines are standard.
7. Attention Line: Type the name of the person to
whom you’re sending the letter.
8. Salutation: Type the recipient’s name here.
Type Mr. or Ms. [Last Name] to show respect, but don’t guess spelling or
gender.
9. Subject Line: Type the gist of your letter in
all uppercase characters, either flush left or centered. Be concise on one
line.
10. Body: Type two spaces between sentences. Keep
it brief and to the point.
11. Complimentary Close: What you type here depends on
the tone and degree of formality.
12. Signature Block: Leave four blank lines after the
Complimentary Close to sign your name. Sign your name exactly as you type it
below your signature. Title is optional depending on relevancy and degree of
formality.
13. Identification Initials: If someone typed the
letter for you, he or she would typically include three of your initials in all
uppercase characters, then two of his or hers in all lowercase characters.
14. Enclosure Notation: This line tells the
reader to look in the envelope for more. Type the singular for only one
enclosure, plural for more.
15. cc: Stands for courtesy copies (formerly carbon
copies). List the names of people to whom you distribute copies, in
alphabetical order.
Semi-block
style
Semi-blok fromat: in a format this
text parallel left and all paragraphs in the letter is indented. Format shape
on this letter on letter head, date, complementary a close, and signature being
in a position flattened right. In the layout uneven right, but can dibilangg
flattened middle. Other parts on a letter as inside address, subject,
salutation, body of letter, and enclosure if terdapatnya attachment
letter,Being flattened on the left.
Sample Form Letter Semi Block Style :
Description:
1.Kop Letter
2. Date of preparation of letters
3. Letter No.
4. attachment
5. case
6. The letter addressed
7. a word of salutation
8a. Introduction letter
8b. Explanation letter
8c. The cover letter
9. Greetings Closing
10. Name of office
11. signature
12. Names to approach
13. copy
14. Attachment page letter / initials
Simplified-style
Simplified-style business letters
contain all the same elements as the full-block and semi-block letters. Like
the full-block format, the simplified format left-justifies every line except
for the company logo or letterhead. The date line is either slightly right of
center or flush with the center of the page. Letters written in the simplified
format have fewer internal sections, such as the body, salutation and date line.
Using the simplified style is the
most useful at times when you don’t have a recipient’s contact name. Because
the simplified style does not require a salutation, you don’t need the person’s
name. The simplified format does away with unneeded formality while maintaining
a professional approach.
Hanging-Indented
Style
This very useful style places the
first words of each paragraph prominently on the page. It is useful for letters
that deal with a variety of different topics. However, for normal business communications,
this style is very rarely used. The first line of the paragraph begins at the
left-hand margin. And the other lines of the same paragraph are indented three
to four spaces. This is the reversal of semi-indented style discussed in other
page.
Reference :
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian Sengketa
Sengketa dimulai ketika satu pihak
merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan
menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb
menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat diselesaikan melalui
cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari
proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada
kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.
1. Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi merupakan proses
tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan
antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
2. Mediasi
Proses penyelesaian sengketa
antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai
penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sbb:
Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran
informasi
Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari
argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi
perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian
dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan,
konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa
pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan
atas nama para pihak karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang
bersengketa.
4. Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999,
arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum
yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang
bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula
arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak
sebelum atau setelah timbul sengeketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun
disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
·
Salah satu pihak meninggal
·
Salah satu pihak bangkrut
·
Pembaharuan utang (novasi)
·
Salah satu pihak tidak mampu membayar
(insolvensi)
·
Pewarisan
·
Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok
·
Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb
dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan
perjanjian arbitrase tsb
·
Berakhir atau batalnya perjanjian pokok
Dua jenis arbitrase:
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ini merupakan arbitrase
bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan
perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk
melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai maka
keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitarse institusional
Arbitrase ini merupakan lembaga
permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan
yang ditangani telah selesai.Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase
menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang
bertentangan dengan pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian,
sehingga terhadap pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya
hukum atau perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.
Sementara itu, pelaksanaan putusan
arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak
tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik
putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada
panitera pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang berupa akta
pendaftaran.
Putusan arbitrase bersifat final,
dibubuhi pemerintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai
ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya
telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat
diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam hal pelaksanaan keputusan
arbitrase internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang
menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu berdasarkan Pasal 66
UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui
serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan
sbb:
·
putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh
arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan Negara Indonesia
terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai
pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
·
putusan arbitrase internasaional terbatas pada
putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup
hukum perdagangan
·
putusan arbitrase internasional hanya dapat
dilakukan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban
umum
·
putusan arbitrase internasonal dapat
dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat
Permohonan pembatalan putusan
arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari
terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada
panitera pengadilan negeri dimana permohonan tsb diajukan kepada ketua pengadilan
negeri.Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke
MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding tsb diterima oleh MA.
5. Peradilan
Negara berhak memberikan
perlindungan dan penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu
negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan
para pelaksananya, yaitu hakim.
Pengadilan berdasarkan UU Nomor 2
Tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan
peadilan umum. Sementara itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004,
penyelenggara kekuasaan kehikaman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang
berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha
negara, dan oleh sebuah MK.
6. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu
kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai perkara perdata dan
pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum dilaksanakan oleh:
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan
pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota kabupaten
dan daerah hukumnya meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang dibentuk dengan
keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutuskan, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan
tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya
meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah mengadili
perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan pengadilan negara
tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara
RI dan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan
pengaruh-pengaruh lain.
MA bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:
1.
Permohonan kasasi
2.
Sengketa tentang kewenangan mengadili
3.
Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam tingkat kasasi, MA
membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan
peradilan karena:
1.
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
2.
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang
berlaku
3.
Lalai memenuhi syarat yg mengancam kelalaian itu
dengan batalnya putusan ybs.
MA memeriksa dan memutus
permohonan peninjauan kembali (PK) pada tingkat pertama dan terakhir atas
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan
alasan yang diatur dalam perundang-undangan.Permohonan PK dapat diajukan hanya
satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut,
permohonan PK tak dapat diajukan lagi.
Permohonan PK diajukan sendiri
oleh pemohon atau ahli warisnya kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang
memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang
diperlukan. Permohonan PK dapat dilakukan oleh wakil dari pihak yang berperkara
yang secara khusus dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari.
Perbandingan Antara Perbandingan,Arbitrase dan Legitasi
SUMBER :
Anti Monopoli dan Persaingan tidak Sehat
Anti Monopoli dan
Persaingan tidak Sehat
Pengertian
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal
1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku
usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah
suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan
atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau
menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1
butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan
antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran
barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum
atau menghambat persaingan usaha’.
Asas dan Tujuan
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam
menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha
adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Kegiatan yang
dilarang dalam anti monopoli
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang
dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak
memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari
kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan
disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang
dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang
adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1) Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2) Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya
ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar
yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3) Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal
19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan
usaha tidak sehat yaitu :
·
menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
·
menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
·
membatasi peredaran dan atau penjualan barang
dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
·
melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku
usaha tertentu.
4) Persekongkolan
bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku
usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan
bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU
No.5/1999).
5) Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat,
dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi
dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing
yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan
barang atau jasa tertentu.
6) Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi
atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang
merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7) Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam
bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
8) Penggabungan,
peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang
bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus
menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian yang
dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah
perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
·
Oligopoli
·
Penetapan harga
·
Pembagian wilayah
·
Pemboikotan
·
Kartel
·
Trust
·
Oligopsoni
·
Integrasi vertical
·
Perjanjian tertutup
·
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Hal-hal yang
Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
A.
Perjanjian yang dikecualikan
1.
perjanjian yang berkaitan dengan hak atas
kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cifta, desain
produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang.
2.
Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
3.
Perjanjian penetapan standar teknis produk
barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
4.
Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya
tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga
yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan;
5.
Perjanjian kerjasama penelitian untuk
peningkatkan atau perbaikan standar kehidupan masyarakat luas;
6.
Perjanjian internasional yang telah diratifikasi
oleh pemerintah.
7.
Perbuatan yang dikecualikan
·
perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku
usaha;
·
kegiatan usaha koperasi yang secara khusus
bertujuan untuk melayani anggota.
·
Perbuatan dan atau Perjanjian yang
Diperkecualikan
a)
perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b)
perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan
untuk eksport dan tidak menganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.
Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Hal ini diatur berdasarkan UU No. 5
Tahun 1999, dibentuklah suatu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang
bertugas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar
tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :
·
melakukan penilaian terhadap perjanjian yang
telah dibuat oleh pelaku usaha;
·
melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan
atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya;
·
mengambil tindakan sesuai wewenang komisi;
·
memberikan saran dan pertimbangan kebijakan
pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
·
menerima laporan dari masyarakat dan atau dari
pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat;
·
melakukan penelitian tentang dugaan adanya
kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadi
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·
melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan
terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi
sebagai hasil dari penelitiannya;
·
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli,
dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang;
·
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan
pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi
panggilan komisi;
·
menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini
Sanksi dalam
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah
satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan
hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan
sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa
saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU
Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi
administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48
menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam
Pasal 49
SUMBER :






