Definition Inquiry Letter and Order Letter along with examples


Definition Inquiry Letter and Order Letter along with examples

          Inquiry Letter is a letter written to request information and/or ascertain its authenticity. A letter of inquiry deals with various matters like job vacancies, funding, grants, scholarships, projects, sales, pre-proposals and others. The term is common in various business setups as it implies fund request or pre-proposal information. Owing to this usage, the term may be considered exclusive to these setups alone. But that is not the case, to this effect the below definition offers a justified meaning.
Inquiry Letter Definition
A document requesting information sent on behalf of an individual or an organisation for their own respective purposes, which can be mutually beneficial to the recipient and the sender.
The term ‘Inquiry’ is same as ‘Enquiry’. The former is more commonly used in U.S. and the latter one is more common in U.K. There are some other terms which represent the letters; these are Letter of Intent, Letter of Interest, Query letter, Prospecting Letter, Pre-proposal Letter and Concept Paper. The term ‘Cover Letter’, ‘Business Letter’, ‘Request Letter’ and ‘Sales Letter’ is also applied to an inquiry letter especially when the objective is same as that of letter for inquiry.
A letter of inquiry serves to facilitate business operations and satisfaction of the sender. Inquiry letters remove any misunderstanding and are time savers, especially when two parties want to reach an understanding. The communication towards this effect resolves the issue without any delay. With relation to it being a ‘Pre-proposal letter’, the inquiry letter is also termed as a ‘Condensed Version of a Proposal’. It is the outcome of the purpose of the letter which highlights the points of a proposal instead of a full-fledged proposal.
On an individual’s basis, these letters are sent to companies that are willing to hire but haven't advertised job openings. It can also be a letter addressed to editor in-charge of a publication proposing certain literary work. It can be a letter from a student who is vying for a seat in a college or a business that provides an internship. So, the objective of an enquiry letter is same but its projections and audiences are different. Same goes for its method of delivery, it can be sent via paper mail or electronic mail.
Inquiry Letter Samples :
·         Fund Inquiry Letter

Example is inquiry letter :

1102 West 30th
Lawrence, KS 66321
August 4, 19XX

Dr. Maria Gomez-Salinas
Director of the Diabetes Clinic
St. David's Hospital
1000 Greenberg Lane
Wichita, KS 66780
 

Dear Dr. Gomez-Salinas: 

I am writing you in hopes of finding out more about how the
new Glucoscan II blood glucose monitoring system, which a
representative at Lifescan informed me that your clinic is
currently using. 

Originally, I saw Lifescan's advertisement of this new
device in the January 19XX issue of Diabetes Forecast and
became very interested in it. I wrote the company and got
much useful information, but was recommended to write
several current users of the system as well. 

For a technical report that I am writing for a technical
writing class at Johnson County Junior College, I need some
help with the following questions: 


1.      How often does the Glucoscan II need to be calibrated in practical, everyday use conditions? 
2.      How accurate is the Glucoscan II compared to other similar systems that your patients have used? 
3.      What problems do your patients experience with this new device?


The Lifescan representative indicated that your clinic is
one the leaders in implementing new technology for
diabetics, and therefore I am eager to hear from you. In
the report I will acknowledge your contributions, and I
will send you a copy of the completed report if you wish. 

Thank you for your time, and I hope to hear from you soon.

Sincerely,



Anita Teller   
Student, Medical Technology
Johnson County Junior College


Definition order letter
The letter that is written by a potential buyer to the seller requesting him to deliver goods is known as order letter. By writing inquiry letters, buyers can collect necessary information about the price, quality of goods and terms of sale. If the buyer finds the quoted price, quality of goods and terms of sales satisfactory, he places an order to supply goods in his address. The seller delivers the good according to the buyer’s order.
In modern time, sellers supply printed orders forms to the customers and customers place orders by filling up those printed order blanks. In this case, the printed order sheet or blank is considered as the order letter.
Factors to be considered in writing oerder letter or, contents of order letter
Through order letter, the potential buyers request the suppliers to deliver goods to them. In modern time, printed order blanks or purchase order forms supplied by the seller are typically used for placing orders. However, in absence of order blanks and purchase order forms, order letters are written. Such letters contain three major categories of information:
1.      Information about the items being ordered;
2.      Information relating to shipping; and
3.      Information relating to payment.
1. Information about the items being ordered: An order letter must contain full particulars of goods ordered. Such information include the followings:
a. Product name
§  Brand name
§  Quantity
§  Catalog number
§  Model number
§  Color
§  Size
§  Weight
§  Unit price
2. Information relating to shipping: Shipping information is very important. In absence of shipping information, there can arise misunderstanding between buyer and seller. Shipping information may include the followings:
§  Desired receipt date;
§  Desired shipping location; and
§  Mode of shipping (rail, road, or waterways).
3. Information relating to payment: Mode of payment of prices for the ordered items must be clearly indicated. The seller will accept the order letter only when both of them come to a common ground relation to payment of price. Payment information include the following:
§  Mode of payment (cash, cheque, draft)
§  Payment data
The above stated factors are usually included in order letter. However, the buyer can include any other instruction or element if he thinks necessary.
Example is order letter :

February 14, 19xx

Lindsay office products
P.O. Box 1879
Spokane, Washington  98989

Subject:  Furniture and equipment order

Please ship the following items from your sales catalog
dated January 31, 19XX:

        ITEM                  CATALOG #          COLOR            QTY           PRICE

   Conference Desk     HN-33080-WB       Sandalwood         2            $478.60 ea.
   Credenza                  HN-36887-WK      Sandalwood         2              431.40 ea.
   Executive Chair       HP-56563-SE         Toasted Tan         4              422.00 ea.
   File Cabinet             HN-5344C-K          Beige                   2              135.90 ea.
   Letter Tray               K5-299907-A         Black                   6                16.95 ea.

The items ordered above should be shipped C.O.D. to this address:

                            CLAIMS DIVISION,  LAW DEPARTMENT
                                                    City of Austin
                                                     P.O. Box 96
                                          Austin,  Texas 78767-0096

The costs above reflect a discount of 50/10, with net due in 30
days after the invoice date. The merchandised is to be shipped
by your company's own truck line at a rate of 7 percent of the
total net cost.

We are remodeling our offices and have a target completion date
of March 30, 19XX.  If there is any reason you see that you can
keep your part of this schedule, please let me know
immediately.

Sincerely,

Berenice Chamala
Supervisor, Clerical Services

BKC: amm


Essay  questions about inquirt letters and answers :
1.      who is Dr. Maria Gomez-Salinas?
 Answer :she is the Clinic Director of Diabetes St. Hospital David..
2.      what is the purpose of anita teller writing a letter to Dr. Maria Gomez-Salinas?
Answer : to find out more about how the new Glucoscan II blood glucose monitoring system.
3.      who is anita teller?
Answer : she is Student, Medical Technology Johnson County Junior College
4.      who shows that Dr. Maria Gomez-Salinas clinic one leader in implementing new technology for diabetics?
Answer : Lifescan Representative.
5.      why did Anita letter write the letter?
Answer : For technical reports written for technical writing class at Johnson County Junior College.



Essay  questions about order letters and answers :
1.      who wrote the letter?
 Answer : Chamen Berenice Supervisor, Clerical Service
2.      Where is the ordered item sent?
Answer : CLAIMS DIVISION,  LAW DEPARTMEN City P.O. Box 96Austin,  Texas 78767-0096
3.      what items are ordered?
 Answer : Conference desk, Credenza, Executive Chair, File Cabinet,and Letter Tray.
4.      what is the price of a conference table?
Answer : $ 478,60 ea
5.      including what items are ordered?
 Answer : Furniture and equipment order



Reference :



Part's of Business Letter and Style's of Business Letter




Parts of a Business Letter

A business letter is a formal letter with six parts:

1. The Heading
The heading contains the return address with the date on the last line. Sometimes it is necessary to include a line before the date with a phone number, fax number, or e-mail address. Often there is a line skipped between the address and the date. It is not necessary to type a return address if you are using stationery with the return address already imprinted, but you should always use a date.  Make sure the heading is on the left margin.
Example:
Ms. Jane Doe
543 Washington St
Marquette, MI 49855
Tel:
Fax:
Email:
June 28, 2011 
2. Recipient’s Address
This is the address you are sending your letter to. Be sure to make it as complete as possible so it gets to its destination. Always include title names (such as Dr.) if you know them. This is, like the other address, on the left margin. If a standard 8 ½” x 11” paper is folded in thirds to fit in a standard 9” business envelope, the inside address should appear through the window in the envelope (if there is one). Be sure to skip a line after the heading and before the recipient’s address, then skip another line after the inside address before the greeting. For an example, see the end of this sheet for a sample letter. 
3. The Salutation
The salutation (or greeting) in a business letter is always formal. It often begins with “Dear {Person’s name}.” Once again, be sure to include the person’s title if you know it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr).  If you’re unsure about the person’s title then just use their first name. For example, you would use only the person’s first name if the person you are writing to is “Jordan” and you’re not sure if he or she is male or female.
The salutation always ends with a colon.

4. The Body
The body is the meat of your letter. For block and modified block letter formats, single space and left justify each paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph, however, no matter the format. Be sure to also skip a line between the salutation and the body, as well as the body and the close.
                
5. The Complimentary Close
The complimentary close is a short and polite remark that ends your letter. The close begins at the same justification as your date and one line after the last body paragraph. Capitalize the first word of your closing (Thank you) and leave four lines for a signature between the close and the sender’s name. A comma should follow the closing.

6. The Signature Line
Skip at least four lines after the close for your signature, and then type out the name to be signed. This often includes a middle initial, although it is not required. Women may put their title before had to show how they wish to be addressed (Ms., Mrs., Miss).
The signature should be in blue or black ink.

7. Enclosurer
If you have any enclosed documents, such as a resume, you can indicate this by typing “Enclosures” one line below the listing. You also may include the name of each document.
8. Format and Font
Many organizations have their own style for writing a business letter, but here  are some common examples.

9. Block
The most common layout for a business letter is called a block format. In this format, the entire letter is justified to the left and single spaced except for a double space between paragraphs.

10. Modified Block
Modified block is another popular type of business letter. The body of the letter and the sender’s and recipient’s addresses are left justified and single spaced. However, in this format, the date and closing are tabbed to the center point.

11. Semi-Block
The least used style is called a semi-block. In it each paragraph is indented instead of left justified.

12. Font
The standard font for business letters is Times New Roman, size 12. However, fonts that are clear to read such as Arial may be used.
Sample Letter
{NOTE: your name goes only at the bottom}
Your Return Address (no abbreviations for Street, Avenue, etc.)
Your City, YO [your two letter state abbreviation] zip
Date (write out either like June 4, 2004 or 4 June 2004)
First and Last Name of the Person to whom you are writing
Address
City, ST zip
Dear Mr./Ms. Whomever:
In the first paragraph, introduce what you are writing about and what you want from them.
In the subsequent paragraphs, explain the nature of your problem and what they can do for you. Be non-combative and straight to the point.
In the last paragraph, be sure to thank him/her for his/her time and efforts on your behalf. Also, let them know that you will contact them or that they can contact you with any questions.
Sincerely yours,
{four spaces so that your signature may appear here}
Jane Doe
A business letter is not restricted to one page; the letter should be as long as it needs to be.
13. Punctuation
 For punctuation after the salutation and closing there are two options. The most common is to use a colon(:) after the salutation – never use a comma after the salutation – and a comma (,) after the closing. In some cases you may use a less common format called open punctuation. In this case there is no punctuation after the salutation and closing.


Style Of Business Letter
Business letter can be written with different styles, such as:
Full Block.
Full block style is a letter format in which all text is justified to the left margin. In block letter style, standard punctuation is placed after salutations and in other headings. Open punctuation, however, refers to a modification of style where all nonessential punctuation is omitted. A few key factors will help you understand block style format and the difference that open punctuation makes.



  1. Return Address:  If your stationery has a letterhead, skip this. Otherwise, type your name, address and optionally, phone number. These days, it’s common to also include an email address. 2. Date: Type the date of your letter two to six lines below the letterhead. Three are standard. If there is no letterhead, type it where shown.
 3. Reference Line: If the recipient specifically requests information, such as a job reference or invoice number, type it on one or two lines, immediately below the Date.
 4. Special Mailing Notations: Type in all uppercase characters, if appropriate.
5. On-Arrival Notations: Type in all uppercase characters, if appropriate. You might want to include a notation on private correspondence.
 6. Inside Address:  Type the name and address of the person and/or company to whom you’re sending the letter, three to eight lines below the last component you typed. Four lines are standard.
 7. Attention Line: Type the name of the person to whom you’re sending the letter.
 8. Salutation: Type the recipient’s name here. Type Mr. or Ms. [Last Name] to show respect, but don’t guess spelling or gender.
 9. Subject Line: Type the gist of your letter in all uppercase characters, either flush left or centered. Be concise on one line.
 10. Body: Type two spaces between sentences. Keep it brief and to the point.
11. Complimentary Close: What you type here depends on the tone and degree of formality.
12. Signature Block: Leave four blank lines after the Complimentary Close to sign your name. Sign your name exactly as you type it below your signature. Title is optional depending on relevancy and degree of formality.
 13. Identification Initials: If someone typed the letter for you, he or she would typically include three of your initials in all uppercase characters, then two of his or hers in all lowercase characters.
14.  Enclosure Notation: This line tells the reader to look in the envelope for more. Type the singular for only one enclosure, plural for more.
15. cc: Stands for courtesy copies (formerly carbon copies). List the names of people to whom you distribute copies, in alphabetical order.
Semi-block style
Semi-blok fromat: in a format this text parallel left and all paragraphs in the letter is indented. Format shape on this letter on letter head, date, complementary a close, and signature being in a position flattened right. In the layout uneven right, but can dibilangg flattened middle. Other parts on a letter as inside address, subject, salutation, body of letter, and enclosure if terdapatnya attachment letter,Being flattened on the left.
Sample Form Letter Semi Block Style :


Description:
1.Kop Letter
2. Date of preparation of letters
3. Letter No.
4. attachment
5. case
6. The letter addressed
7. a word of salutation
8a. Introduction letter
8b. Explanation letter
8c. The cover letter
9. Greetings Closing
10. Name of office
11. signature
12. Names to approach
13. copy
14. Attachment page letter / initials



Simplified-style
Simplified-style business letters contain all the same elements as the full-block and semi-block letters. Like the full-block format, the simplified format left-justifies every line except for the company logo or letterhead. The date line is either slightly right of center or flush with the center of the page. Letters written in the simplified format have fewer internal sections, such as the body, salutation and date line.
Using the simplified style is the most useful at times when you don’t have a recipient’s contact name. Because the simplified style does not require a salutation, you don’t need the person’s name. The simplified format does away with unneeded formality while maintaining a professional approach.


Hanging-Indented Style
This very useful style places the first words of each paragraph prominently on the page. It is useful for letters that deal with a variety of different topics. However, for normal business communications, this style is very rarely used. The first line of the paragraph begins at the left-hand margin. And the other lines of the same paragraph are indented three to four spaces. This is the reversal of semi-indented style discussed in other page.






Reference :



Penyelesaian Sengketa



Penyelesaian Sengketa

Sengketa dimulai ketika satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Ketika pihak yang merasa dirugikan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua dan pihak kedua tsb menunjukkan perbedaan pendapat maka terjadilah perselisihan atau sengketa.
Sengketa dapat diselesaikan melalui cara-cara formal yang berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri dari proses melalui pengadilan dan arbitrase atau cara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalui negosiasi dan mediasi.

1.    Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
2.    Mediasi
Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat. Dalam hal mediasi, mediator bertugas untuk melakukan hal-hal sbb:
Bertindak sebagai fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi
Menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi antarpihak, menyesuaikan persepsi, dan berusaha mengurangi perbedaan sehingga menghasilkan satu keputusan bersama.
3.    Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator). Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator berhak menyampaikan pendapat secara terbuka tanpa memihak siapa pun. Konsiliator tidak berhak membuat keputusan akhir dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak karena hal tsb diambil sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
4.    Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Perjanjian arbitrase merupakan kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum atau setelah timbul sengeketa.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal walaupun disebabkan oleh suatu keadaan seperti di bawah ini:
·         Salah satu pihak meninggal
·         Salah satu pihak bangkrut
·         Pembaharuan utang (novasi)
·         Salah satu pihak tidak mampu membayar (insolvensi)
·         Pewarisan
·         Berlakunya syarat hapusnya perikatan pokok
·         Bilamana pelaksanaan perjanjian tsb dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tsb
·         Berakhir atau batalnya perjanjian pokok
Dua jenis arbitrase:
1. Arbitrase ad hoc atau arbitrase volunter
Arbitrase ini merupakan arbitrase bersifat insidentil yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan perselisihan tertentu. Kedudukan dan keberadaan arbitrase ini hanya untuk melayani dan memutuskan kasus perselisihan tertentu, setelah sengketa selesai maka keberadaan dan fungsi arbitrase ini berakhir dengan sendirinya.
2. Arbitarse institusional
Arbitrase ini merupakan lembaga permanen yang tetap berdiri untuk selamanya dan tidak bubar meski perselisihan yang ditangani telah selesai.Pemberian pendapat oleh lembaga arbitrase menyebabkan kedua belah pihak terikat padanya. Apabila tindakannya ada yang bertentangan dengan pendapat tersebut maka dianggap melanggar perjanjian, sehingga terhadap pendapat yang mengikat tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum atau perlawanan baik upaya hukum banding atau kasasi.
Sementara itu, pelaksanaan putusan arbitrase nasional dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan ditetapkan. Dengan demikian, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri dan oleh panitera diberikan catatan yang berupa akta pendaftaran.
Putusan arbitrase bersifat final, dibubuhi pemerintah oleh ketua pengadilan negeri untuk dilaksanakan sesuai ketentuan  pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang keputusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Dalam hal pelaksanaan keputusan arbitrase internasional berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 1999, suatu putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksanakan di wilayah hukum RI, jika telah memenuhi persyaratan sbb:
·         putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan Negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional
·         putusan arbitrase internasaional terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan
·         putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia dan keputusannya tidak bertentangan dengan ketertiban umum
·         putusan arbitrase internasonal dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekutor dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari pernyataan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri dimana permohonan tsb diajukan kepada ketua pengadilan negeri.Terhadap putusan pengadilan negeri dapat diajukan permohonan banding ke MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding tsb diterima oleh MA.
5.    Peradilan
Negara berhak memberikan perlindungan dan penyelesaian bila terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk itu negara menyerahkan kekuasaan kehakiman yang berbentuk badan peradilan dengan para pelaksananya, yaitu hakim.
Pengadilan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1986 adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peadilan umum. Sementara itu berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 4 Tahun 2004, penyelenggara kekuasaan kehikaman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, dan oleh sebuah MK.
6.    Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang umumnya mengenai perkara perdata dan pidana. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peadilan umum dilaksanakan oleh:
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kodya atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kodya dan kabupaten yang dibentuk dengan keputusan presiden. Pengadilan negeri bertugas memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
2. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding, di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan yang mengadili antar pengadilan negeri di daerah hukumnya.
3. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berkedudukan di ibukota negara RI dan dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
MA bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutus:
1.       Permohonan kasasi
2.       Sengketa tentang kewenangan mengadili
3.       Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam tingkat kasasi, MA membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
1.       Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
2.       Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
3.       Lalai memenuhi syarat yg mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan ybs.
MA memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali (PK) pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan yang diatur dalam perundang-undangan.Permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus dan dalam hal sudah dicabut, permohonan PK tak dapat diajukan lagi.
Permohonan PK diajukan sendiri oleh pemohon atau ahli warisnya kepada MA melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan. Permohonan PK dapat dilakukan oleh wakil dari pihak yang berperkara yang secara khusus dikuasakan dengan tenggang waktu pengajuan 180 hari.

Perbandingan Antara Perbandingan,Arbitrase dan Legitasi





  SUMBER :


Anti Monopoli dan Persaingan tidak Sehat


Anti Monopoli dan Persaingan tidak Sehat

Pengertian
Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha’.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1)      Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2)      Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3)      Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
·         menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
·         menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
·         membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
·         melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
4)      Persekongkolan
 bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999). 
5)      Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu. 
6)      Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7)      Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8)      Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.

Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
·         Oligopoli
·         Penetapan harga
·         Pembagian wilayah
·         Pemboikotan
·         Kartel
·         Trust
·         Oligopsoni
·         Integrasi vertical
·         Perjanjian tertutup
·         Perjanjian dengan pihak luar negeri

Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
A.      Perjanjian yang dikecualikan
1.       perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cifta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu dan rahasia dagang.
2.       Perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
3.       Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
4.       Perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga yang telah diperjanjikan;
5.       Perjanjian kerjasama penelitian untuk peningkatkan atau perbaikan standar kehidupan masyarakat luas;
6.       Perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah.
7.       Perbuatan yang dikecualikan
·         perbuatan pelaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha;
·         kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggota.
·         Perbuatan dan atau Perjanjian yang Diperkecualikan
a)      perbuatan atau perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b)      perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk eksport dan tidak menganggu kebutuhan atau pasokan dalam negeri.


Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 
Hal ini diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, dibentuklah suatu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertugas untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Adapun tugas dan wewenang KPPU, antara lain :
·         melakukan penilaian terhadap perjanjian yang telah dibuat oleh pelaku usaha;
·         melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya;
·         mengambil tindakan sesuai wewenang komisi;
·         memberikan saran dan pertimbangan kebijakan pemerintah terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
·         menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
·         melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadi praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
·         melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku atau yang ditemukan oleh komisi  sebagai hasil dari penelitiannya;
·         memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang;
·         meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
·         menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini

Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49


SUMBER :



- Copyright © Dewi purnamasari - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -