Wajib Daftar Perusahaan
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib
Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan
peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi,
promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat,
meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana
WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam
konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan
dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan
Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal
I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat
I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib
mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat
pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar
beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar
beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
:
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan
adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu
penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).Maksud diadakannya usaha pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU
No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan
ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis,
pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan.
Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi
pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti
bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses
pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan
izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3
(tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat
Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos.
Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran
ulang.
2)
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau
lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana
penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya
Rp 3.000.000
(Pasal 32).
3)
Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau
menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap
dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4)
Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan
atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman
pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut
Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
·
di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
·
di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah
diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·
Asli dan copy
Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·
Asli dan copy
Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk Pengurus
·
Copy surat
pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan Perusahaan :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu
dan Perwakilan.
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto,
S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu
perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. Nama perseroan
2. Merek perusahaan
3. Tanggal pendirian perusahaan
4. Jangka waktu berdirinya perusahaan
5. Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan
usaha perseroan
6. Izin-izin usaha yang dimiliki
7. Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perubahan selanjutnya
8. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. Nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
nama sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan
di luar wilayah negara RI
8. Kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
10. Tanda tangan
11. Tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh
Setiap Pengurus dan Komisaris
1. Modal dasar
2. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham
3. Besarnya modal yang ditempatkan
4. Besarnya modal yang disetor
5. Tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. Nama lengkap dan alias-aliasnya
2. Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang
sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar
wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. Jumlah saham yang dimiliki
10. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Sumber :
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk-bentuk badan usaha :
1.
PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan
badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan
hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT :
·
Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam
peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak
terbatas.
·
Mampu untuk
menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·
Bebas untuk melakukan
berbagai aktivitas bisnis.
·
Mudah mencari
karyawan
·
Dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki saham.
·
Pajaknya berganda
antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
·
Mudah dalam
peralihan kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh
tambahan modal.
·
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·
Lebih efisien
dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·
Pajaknya berganda
antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·
Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan
PT relatif tinggi.
·
Terlalu terbuka
dalam pelaporan kepada pemegang saham.
2.
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International
Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang
harus dimiliki :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota koperasi
menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
·
Sisa hasil Usaha
yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi
berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang yang
akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah
·
menjadi anggota,
bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua
anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber daya
manusia terkadang kurang.
3.
BUMN
( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan
pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
1. Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena
selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
2. Perum
Perum
ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi
pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan
berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan
namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya
berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara.
Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
·
Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian
atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa
saham-saham
·
Dipimpin oleh
direksi
·
Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh
fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api
Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak
lagi.
4.
Yayasan
Yayasan
merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari
untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
·
Yayasan dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan dibentuk
dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial
dan kemanusiaan.
·
Didirikan dengan
akta notaris.
·
Tidak memilik
anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk
merealisasikan tujuan Yayasan.
·
Yayasan dapat
dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan
hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
·
Non profit dan
rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya dana
Sumber :
Hukum Dagang
1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Hubungan
pengusaha dan pembantu pengusaha
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang
mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar,
Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai
pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2
(dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya
pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan
pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen
perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
3. Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
3. Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
• Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan
40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
• Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki
dan perempuan
• Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh
atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
• Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat /
libur pada hari libur resmi
• Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
• Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Sumber :
