Wajib Daftar Perusahaan
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para
persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan
untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum
tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero
diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang
diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van
justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran
perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib
Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan
peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi,
promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat,
meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana
WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi
dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik
untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi,
perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan
menteri yang berkompeten.
Dalam
konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan
dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan
Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal
I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat
I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib
mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat
pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar
beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar
beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
:
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada
khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan
adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia
usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu
penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus
dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).Maksud diadakannya usaha pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu
dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang
yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan
yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya
administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang
bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat
kuasa yang sah.
c. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban
untuk mendaftarkan .
Wajib Daftar Perusahaan ini diatur oleh Unclang-Unclang (UU
No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan). Pelanggaran atas peraturan
ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis,
pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan.
Berikut sanksi hukum yang diberikan:
1) Sanksi
pembatalan TDP Tanda Daftar Perusahaan dapat dibatalkan apabila diperoleh bukti
bahwa data pendaftaran perusahaan tidak benar atau dipalsukan. Proses
pembatalan dilakukan setelah memberikan menjalankan usaha tidak sesuai dengan
izin usaha. Pembatalan didahului dengan peringatan kepada perusahaan sebanyak 3
(tiga) kali, kemudian KPP menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan TDP. Surat
Keputusan Pembatalan disampaikan langsung kepada perusahaan atau melalui pos.
Perusahaan yang membatalkan pendaftarannya diharuskan melakukan pendaftaran
ulang.
2)
Sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan perusahaannya yang sengaja atau
lalai tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan usahanya, diancam pidana
penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya
Rp 3.000.000
(Pasal 32).
3)
Sanksi pidana pelanggaran bagi pengu saha yang melakukan atau
menyuruh orang lain melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap
dalam perusahaan dengan ancaman pidana penjara maksimum 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000 (Pasal 33).
4)
Sanksi pidana pelanggaran bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan
atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam daftar perusahaan dengan ancaman
pidana penjara maksimum 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (Pasal 34).
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN
Menurut
Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·
di tempat
kedudukan kantor perusahaan;
·
di tempat
kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak
perusahaan;
·
di tempat
kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang
untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak
dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat
kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah
diketahui oleh Departemen Kehakiman.
·
Asli dan copy
Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
·
Asli dan copy
Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Koperasi
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk Pengurus
·
Copy surat
pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan
Perwakilan Perusahaan :
·
Asli dan copy
Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu
dan Perwakilan.
·
Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
·
Copy Ijin Usaha
atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto,
S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu
perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1. Nama perseroan
2. Merek perusahaan
3. Tanggal pendirian perusahaan
4. Jangka waktu berdirinya perusahaan
5. Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan
usaha perseroan
6. Izin-izin usaha yang dimiliki
7. Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perubahan selanjutnya
8. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1. Nama lengkap dengan alias-aliasnya
2. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan
nama sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan
di luar wilayah negara RI
8. Kewarganegaran pada saat pendaftaran
9. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
10. Tanda tangan
11. Tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh
Setiap Pengurus dan Komisaris
1. Modal dasar
2. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham
3. Besarnya modal yang ditempatkan
4. Besarnya modal yang disetor
5. Tanggal dimulainya kegiatan usaha
6. Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap Pemegang Saham
1. Nama lengkap dan alias-aliasnya
2. Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang
sekarang
3. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
4. Alamat tempat tinggal yang tetap
5. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar
wilayah negara R.I
8. Kewarganegaraan
9. Jumlah saham yang dimiliki
10. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Sumber :
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk-bentuk badan usaha :
1.
PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan
badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan
hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya
badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT :
·
Kewajiban
terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam
peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak
terbatas.
·
Mampu untuk
menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·
Bebas untuk melakukan
berbagai aktivitas bisnis.
·
Mudah mencari
karyawan
·
Dapat dipimpin
oleh orang yang tidak memiliki saham.
·
Pajaknya berganda
antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT :
·
Mudah dalam
peralihan kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh
tambahan modal.
·
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·
Lebih efisien
dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
·
Pajaknya berganda
antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·
Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan
PT relatif tinggi.
·
Terlalu terbuka
dalam pelaporan kepada pemegang saham.
2.
Koperasi
Koperasi
adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International
Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang
harus dimiliki :
·
Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang.
·
Penggabungan
orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
·
Anggota koperasi
menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
·
Sisa hasil Usaha
yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
·
Anggota koperasi
berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
·
Seseorang yang
akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah
·
menjadi anggota,
bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
·
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
·
Modal terbatas.
·
Daya saing lemah.
·
Tidak semua
anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
·
Sumber daya
manusia terkadang kurang.
3.
BUMN
( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan
pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
1. Perjan
1. Perjan
Perjan
merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh
Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena
selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal
tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
2. Perum
2. Perum
Perum
ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi
pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan
berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan
namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya
berganti nama menjadi Perseo.
3. Persero
Persero
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara.
Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga
mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.
Ciri-ciri Persero :
·
Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian
atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa
saham-saham
·
Dipimpin oleh
direksi
·
Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh
fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api
Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak
lagi.
4.
Yayasan
Yayasan
merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari
untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan :
·
Yayasan dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan dibentuk
dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial
dan kemanusiaan.
·
Didirikan dengan
akta notaris.
·
Tidak memilik
anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk
merealisasikan tujuan Yayasan.
·
Yayasan dapat
dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan
hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan :
·
Non profit dan
rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan :
·
Terbatasnya dana
Sumber :
Hukum Dagang
1.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hukum Dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat
dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam
mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
2. Hubungan
pengusaha dan pembantu pengusaha
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang
mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau
perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah
bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar,
Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai
pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2
(dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya
pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan
pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen
perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
3. Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
3. Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
• Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan
40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
• Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki
dan perempuan
• Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh
atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
• Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat /
libur pada hari libur resmi
• Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada
pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
• Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Sumber :
Hukum Perjanjian
1. STANDAR KONTRAK DALAM HUKUM PERJANJIAN
Standar
kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk
formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak,
terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir
Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak
dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate)
dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini
ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan
data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam
klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak
mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau
mengubah klausul-klausul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut,
sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto,
suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi
lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan
menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien
jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat
keadaan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang
memperburuk.
Menurut
Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum
(general principle). Asas umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum tidak
membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak: asas tersebut
tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena
syarat-syarat perjanjian tersebut kejam atau tidak adil bagi satu pihak. Jadi
ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk
menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat, dan yang kedua bahwa
pada umumnya seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu
perjnjian. Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi
para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat
perjanjian. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka
perjanjian yang dibuat tidak sah. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan
sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan dipaksa adalah contradictio in
terminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat. Yang mungkin
dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pihak kepadanya, yaitu untuk
setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud atau menolak mengikatkan
diri pada perjanjian yang dimaksud. Dengan akibat transasksi yang diinginkan
tidak dapat dilangsungkan. Inilah yang terjadi dengan berlakunya perjanjian
baku di dunia bisnis pada saat ini.Namun kebebasan berkontrak diatas tidak
dapat berlaku mutlak tanpa batas. Artinya kebebasan berkontrak tidak tak
terbatas.
Dalam
melihat pembatasan kebebasan berkontrak terhadap kebolehan pelaksanaan kontrak
baku terdapat dua pendapat yang dikemukaan oleh Treitel yaitu terdapat dua
pembatasan. Yang pertama adalah pembatasan yang dilakukan untuk menekan
penyalahgunaan yang disebabkan oleh karena berlakunya asas kebebasan
berkontrak. Misalnya diberlakukannya exemption clauses (kalusul eksemsi) dalam
perjanjian-perjanjian baku. Yang kedua pembatasan kebebasan berkontrak karena
alasan demi kepentingan umum (public interest).
Di
Indonesia kita ketahui pula ada dijumpai tindakan negara yang merupakan campur
tangan terhadap isi perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Sebagai contoh yang
paling dikenal adalah yang menyangkut hubungan antara buruh dan
majikan/pengusaha.
Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak.
Bila
dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku
atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak
baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara.
Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu.
Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.
Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara.
Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu.
Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2 2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip
UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang
mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip
kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa
membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai
berikut :
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b. Pengertian kontrak baku.
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a. Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b. Pengertian kontrak baku.
3 3.Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai
berikut :
Suatu persyaratan dalam
persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh
suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas
menerimanya.
Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4.
Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara
persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut
terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22
Jika kedua belah pihak menggunakan
persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk
beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan
perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar
yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah
menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada
pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak
tersebut.
6.
UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7.
UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan telah dikeluarkannya
peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku
merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan
oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku
dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan
dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan
mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.
2.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
A. PERJANJIAN KONSENSUIL DAN
PERJANJIAN FORMIL
Perjanjian
Konsensuil merupakan perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada
consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya
tidak memerlukan bentuk tertentu.
Perjanjian
Formil merupakan suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk
tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam
ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka
perjanjian dianggap tidak pernah ada
B. PERJANJIAN SEPIHAK DAN PERJANJIAN
TIMBAL BALIK
Perjanjian
Sepihak merupakan suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada
pada salah satu pihak saja. (contoh : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam
hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang
member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada
pihak yang memberi).
Perjanjian
Timbal Balik merupakan suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban
kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian
tukar-menukar, dll.).
C. PERJANJIAN OBLIGATOIR DAN
PERJANJIAN ZAKELIJK
Perjanjian
Obligatoir merupakan suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban
bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkan perikatan
(contoh: pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu
belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu
menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang
dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk
beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara
yuridis maupun empiris) .
Perjanjian
Zakelijk merupakan perjanjian penyerahan benda atau levering yang
menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda
yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru
perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda.
D. PERJANJIAN POKOK DAN PERJANJIAN
ACCESSOIR
Perjanjian
Pokok merupakan suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada perjanjian yang lainnya (contoh : perjanjian jual-beli,
perjanjian kredit, dll.).
Perjanjian
Accessoir merupakan suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada
perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri
sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (contoh : perjanjian hak tanggungan,
perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).
E. PERJANJIAN BERNAMA DAN PERJANJIAN
TIDAK BERNAMA
Perjanjian
Bernama merupakan perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam
Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli,
perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
Perjanjian
tidak Bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan
KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian
jual-beli dengan angsuran/cicilan.
3.Syarat Sahnya
Perjanjian
Hubungan
satu sama lain dalam masyarakat tidak bisa lepas dari Perjanjian. Perjanjian
sering kita lakukan misalnya jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam dan
sebagainya.Perjanjian antara dua pihak atau lebih melahirkan hak dan kewajiban
pada masing-masing pihak sehingga jika salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya dengan sukarela, pihak yang lain dapat menututnya di pengadilan.Misal,
penjual yang tidak menyerahkan barang jualannya kepada pembeli padahal pembeli
sudah membeli dan membayar lunas. Jika demikian, Pembeli bisa menuntut pembeli
agar menyerahkankan barang yang sudah dibelinya itu.
Dari
aspek hukumnya, perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak
berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya (Pasal
1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/KUHper).Oleh karenanya setiap perjanjian
yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Kalau tidak, maka akan diategorikan
sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji yang memberikan hak kepada
pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.Mengingat begitu penting dan
begitu kuatnya kekuatan mengikat suatu perjanjian maka tidak sembarangan membuat
perjanjian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah
dan mengikat para pihak.
Syarat-syarat
tersebut dikenal dengan “syarat sahnya perjanjian” sebagaimana diatur
dalam Pasal 1320 KUHPer, sebagai berikut:
·
Untuk sahnya
suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
·
Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya.
·
Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan.
·
Suatu hal
tertentu.
·
Suatu sebab yang
halal.
Syarat pertama dan kedua dinamakan
syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian
itu.Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat
objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut.
Syarat
Pertama “Sepakat mereka yang mengikat kandiri” berarti, para pihak
yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal
pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai
dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata).
Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara
pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dsb.
Syarat
Kedua, “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” Pasal 1330 KUHper
sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk
membuat perjanjian, yakni sebagai berikut:
Tak cakap untuk membuat suatu
perjanjian adalah:
Ø Orang yang belum dewasa.
Ø Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (seperti
cacat, gila, boros, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dsb)
Ø Seorang istri. (Namun, berdasarkan Surat
Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, seorang isteri sekarang sudah dianggap
cakap untuk melakukan perbuatan hukum)
Dengan
kata lain, yang cakap atau yang dibolehkan oleh hukum untuk membuat perjanjian
adalah orang yang sudah dewasa, yaitu sudah berumur genap 21 tahun (Pasal 330
KUHPerdata), dan orang yang tidak sedang di bawah pengampuan.
Syarat
Ketiga “suatu hal tertentu” maksudnya adalah dalam membuat
perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas.
Setidaknya jenis barangnya itu harus ada (lihat Pasal 1333 ayat 1). Misalnya,
jual beli tanah dengan luas 500 m2, terletak di Jl. Merpati No 15 Jakarta Pusat
yang berbatasan dengan sebelah utara sungai ciliwung, sebelah selatan Jalan
Raya Bungur , sebelah timur sekolah dasar inpres, dan sebelah barat tempat
pemakaman umum.
Syarat
Keempat “suatu sebab yang halal” berarti tidak boleh memperjanjikan
sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan
hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata).
Misalnya melakukan perjanjian jual beli Narkoba, atau perjanjian jual beli
orang/manusia, dsb. Perjanjian semacam ini adalah dilarang dan tidak sah.
Jika
sudah memenuhi ke empat syarat di atas, maka perjanjian tersebut adalah sah.
Tapi, perjanjian bisa diminta dibatalkan bahkan batal demi hukum jika tidak
memenuhi syarat ini .
4. Pembatalan Perjanjian
Namun
demikian, kebebasan berkontrak pada dasarnya harus dihormati dalam
pelaksanaannya pada tataran praktis. Pembatalan suatu perjanjian hanya dapat
dilakukan apabila ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang
mengacu pada syarat sahnya perjanjian yaitu melanggar Pasal 1320 ayat 1
dan/atau ayat 2 (dapat dibatalkan) serta melanggar Pasal 1320 ayat 3 dan/atau 4
(batal demi hukum).
Batal
demi hukum akibat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum menjadikan
perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada sejak perjanjian tersebut dibuat,
sedangkan dapat dibatalkan akibat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap menjadikan perjanjian tersebut tidak lagi berlaku sejak putusan
berkekuatan hukum tetap.
Selain
apa yang disebutkan diatas, alasan pembatalan lainnya suatu perjanjian adalah
apa yang dinyatakan dalam Pasal 1321 BW, yaitu adanya cacat kehendak
diakibatkan kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang) dan/atau penipuan (bedrog).
Selain
alasan pembatalan perjanjian sebagaimana disebutkan diatas, berdasarkan praktik
hukum dan yurisprudensi dikenal alasan pembatalan perjanjian lainnya yaitu
penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Beberapa contoh
yurisprudensi putusan MvO ini dalam putusan Mahkamah Agung adalah Putusan No.
2485K/sip/1982, Putusan No.3431K/sip/1985 dan Putusan No.
3641K/sip/2001.
Secara
konsep, MvO ini dianggap terjadi apabila salah satu pihak dalam melakukan
perjanjian berada dalam kondisi keadaan darurat atau keadaan terpaksa atau
keadaan pihak lawan berada dalam kondisi psikologis yang sangat kuat atau
penyalahgunaan keadaan-keadaan tersebut.
Penggunaan
MvO sebagai alasan pembatalan perjanjian kepada majelis hakim pengadilan, pada
dasarnya harus memenuhi syarat :
Ø Keadaan istimewa, keadaan darurat,
ketergantungan, ceroboh, jiwa kurang waras dan tidak berpengalaman
Ø Suatu hal yang nyata, salah satu pihak
mengetahui atau semestinya mengetahui pihak lain dalam keadaan istimewa
Ø Penyalahgunaan, salah satu pihak menutup
perjanjian walaupun ia mengetahuiatau mengeti seharusnyaia tidak menutup
perjanjian itu.
Ø Hubungan kausal, dimana tanpa menyalahgunakan
keadaan itu maka perjanjian tersebut tidak akan ditutup.
Jadi,
pada dasarnya penggunaan MvO dalam pembatalan perjanjian harus melihat posisi
masing-masing pihak dalam perjanjian yang dibuat tersebut, dimana MvO ini
digunakan untuk melindungi pihak dalam posisi yang lemah dalam menutup sebuah
perjanjian yang berhadapan dengan pihak yang memiliki banyak kelebihan.
Kekuatan atau kelebihan salah satu pihak dalam perjanjian bisa dari sudut mana
pun dan masalahnya bukan hanya pada kekuatan dan kelebihan salah satu pihak
tetapi pada bagaimana kekuatan dan kelebihan tersebut digunakan oleh salah satu
pihak dalam membuat suatu perjanjian.
5.
Prestasi dan Wan Prestasi
A. Pengertian Prestasi
Pengertian
prestasi (performance) dalam hukum kontrak dimaksudkan sebagai suatu
pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu kontrak oleh pihak yang telah
mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan “term” dan “condition” sebagaimana
disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Model-model dari prestasi (Pasal 1234
KUH Perdata), yaitu berupa :
– Memberikan sesuatu;
– Berbuat sesuatu;
– Tidak berbuat sesuatu.
B. Pengertian Wanprestasi
Pengertian
wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya
prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak
terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang
bersangkutan.
Tindakan
wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan
untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti
rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan karena wanprestasi tersebut.
Tindakan wanprestasi ini dapat terjadi
karena *:
– Kesengajaan;
– Kelalaian;
– Tanpa kesalahan (tanpa kesengajaan
atau kelalaian)
Kecuali
tidak dilaksanakan kontrak tersebut karena alasan-alasan force majeure,
yang umumnya memang membebaskan pihak yang tidak memenuhi prestasi (untuk
sementara atau selama-lamanya).
Sumber :
